Selasa, 21 Mei 2013

Akhir Batas Waktu Perjuangan PNS Non Job Kota Baubau

MINGGU (19/5) lalu merupakan batas waktu akhir yang diberikan Forum Penyelamat Daerah (FPD) Kota Baubau terhadap Walikota AS Tamrin terkait mutasi yang dinilai kontroversi.

Tanda-tanda penyelesaian persoalan antara FPD dengan walikota belum juga nampak. Ini dengan mambaca komentar walikota yang ogah bertemu dengan FPD, karena menilai mereka bawahan. Disisi lain Kostantinus Bukide, Jubir FPD mengharapkan walikota sebagai orang tua, memanggil mereka yang nonjob untuk dipertemukan, layaknya orang tua dengan anak.  Mereka ingin duduk bersama.

Walau demikian, Kostan juga sudah menyatakan, dalam waktu 7x24 jam bila somasi mereka tidak didengarkan walikota, maka hari ini mereka akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sultra terkait pencemaran nama baik. Dia beralasan dalam diktum SK pemberhentian mereka disertakan payung hukum terkait pelanggaran berat kepegawaian. Sementara mereka merasa dalam DP3 para PNS yang nonjob tersebut tidak ada rapor merah cacat laku sehingga tergolong pelanggaran berat. Inilah argumentasi yang akan dibawa ke ranah hukum tersebut.

Dilain pihak, walikota juga menegaskan bila ada kekeliruan dalam SK akan diperbaiki. Terkait mutasi, lagi-lagi Tamrin menyatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif walikota, lazim terjadi di daerah lain di Indonesia.

Akankah persoalan ini menemukan jalan keluar? Ya. Dan semua pihak menghendaki persoalan ini tidak berlarut-larut. Sebab hanya akan menghabiskan energi percuma, dan tidak ada dampak positifnya sama sekali untuk rakyat. Masyarakat hanya ingin hidup tenang dan perut kenyang.

Secara sederhana untuk menyelesaikan masalah ini, hendaknya kedua belah pihak duduk bersama. Hilangkan arogansi dan egoisme masing-masing pihak. Kalau memang susah untuk memulai salah satu dari keduanya, maka diperlukan "jembatan" atau pihak ke-3 untuk mempertemukan keduanya. Pihak ke-3 ini harus netral, tidak punya tendensi macam-macam semata-mata ingin menyelesaikan persoalan sehingga antara walikota dan bawahannya terjadi rekonsiliasi.

Untuk melahirkan solusi abadi, dalam kondisi "suhu tinggi" seperti sekarang, kepala boleh panas asal hati tetap dingin. Kemudian, gunakan aturan sebagai sandaran untuk menyelesaikan persoalan.

Toh, dalam polemik ini ujungnya bukan menang-kalah. Tapi, menang, kemenangan bersama, kalah, kekalahan bersama.

Alhasil seperti apakah akhir masalah ini, semuanya ada di tangan walikota dan FPD. Kita semua berharap happy ending.

Bagaimana pula dengan akhir batas waktu 7x24 jam yang berakhir hari ini? Lagi, semuanya ada di tangan walikota dan FPD. Dan lagi-lagi kita semua berharap happy ending. Semoga.(***)