Jumat, 03 Mei 2013

Djudul: DPRD Baubau tak Bisa Gunakan Hak Interpelasi

BAUBAU-Desakan Forum Penyelamat Daerah (FPD) kepada DPRD Baubau untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapatnya, terhadap kebijakan Walikota Baubau AS Tamrin MH yang menonjob ratusan PNS karena dinilai tidak sesuai mekanisme perundang-undangan, mendapat tantangan keras dari Asisten I Setkot Baubau, Drs Muh Djudul MSi.

Menurutnya, bila ada keinginan dari PNS non job memaksa supaya DPRD Baubau menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapatnya sesuai pasal 43 UU No.32, merupakan sesuatu yang dianggapnya berlebihan. Apalagi, memaksa DPRD untuk menghadirkan walikota.

"Harus dipahami, bahwa kedudukan DPRD Baubau hanya sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah yang merupakan satu kesatuan dengan kepala daerah dan pemerintah daerah sebagai mitra. Berbeda dengan DPR Pusat yang menganut sistem pembagian kekuasaan," ungkapnya kepada sejumlah media dalam konferensi persnya di ruang kerjanya, kemarin.

Meski begitu, secara psikologi Djudul menghargai dan memaklumi apa yang sudah dilakukan para PNS non job yang tergabung dalam FPD tersebut. Karena bagaimanapun juga, mereka ingin mendapatkan jawaban dan argumen-argumen yang jelas dari seorang kepala daerah.

"Namun, kalau mereka sudah masuk diranah ingin memberhentikan kepala daerah, itu sudah terlalu berlebihan. Saya tidak mengerti apa yang menjadi motivasi mereka, seakan-akan apa yang dilakukan walikota adalah suatu bentuk penzoliman dan menghabisi mereka," tukasnya.

Djudul berpendapat, walikota tidak bisa hadir di DPRD sesuai dengan tuntutan FPD. Sebab, yang namanya kepala daerah itu sudah membagi habis tugas-tugasnya kepada seluruh SKPD sesuai Tupoksinya.

"Dalam persoalan ini (Baperjakat, red), tidak perlu harus walikota yang hadir. Siapa pun pejabat Pemkot yang hadir disana (DPRD), apakah itu Sekda sebagai Ketua Baperjakat atau instansi teknis. Materi apapun yang disampaikan nanti, itulah jawaban pemerintah daerah dalam hal ini walikota dan wakil walikota," terangnya.

Lanjut mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Baubau ini, kaitannya dengan kebijakan walikota mengangkat dan memberhentikan PNS lainnya, itu hak prerogatif walikota. Sebab walikota dan wakil walikota diangkat rakyat secara langsung, bukan milik PNS saja. 

Sehingga, kata dia, walikota dan wakilnya harus mempertanggungjawabkan janji-janji dan visi misinya yang tertuang dalam RPJM selama lima tahunan. Begitu pula dalam satu tahunan, walikota juga harus menyampaikan keterangan pertanggungjawabannya.

Ditanya bagaimanan tuntutan para PNS bahwa dalam SK pembebas tugasan mereka diberikan sanksi PP No.53/2010 terkait PNS yang melanggar disiplin berat dan mekanismenya harus dipanggil dan disidangkan melalui Baperjakat, namun mereka tidak melalu prosedur itu, serta pangkatnya diturunkan? Djudul menjawabnya dengan datar, bahwa SK itu akan menjadi evaluasi berikutnya.

"Saya tidak mau terlalu jauh masuk disubstansi SK itu. Kalau kemudian ada kesalahan dalam SK itu, saya kira bisa dikomunikasikan sebagai bagian yang sama-sama dalam pemerintahan daerah. Jangan hanya karena kesalahan itu, kemudian berimbas pada mosi tidak percaya," jawabnya.

Namun, mengenai kepangkatan dalam SK, kata pria yang juga mantan Kadis Budaya dan Pariwisata Baubau ini mengatakan, tidak ada pangkat yang diturunkan. Pangkat yang ditulis di SK non job itu sesuai data kepegawaian yang ada. "Jadi, ada yang merasa dirinya sudah naik pangkat, tetapi ternyata di data kepegawaiannya belum ada," jelasnya.

Bagaimana dengan rencana FPD yang akan menempuh jalur PTUN terkait kebijakan walikota terhadap mutasi PNS yang dinilai tidak sesuai mekanisme perundang-undangan, Djudul juga menantang rencana tersebut. "Silahkan mereka kesana (PTUN). Bahkan itu jalur yang bagus, silahkan digunakan hak-haknya. Nanti kita lihat rekomendasinya disana bagaimana," tantangnya.

Terlepas dari itu, Djudul menghimbau kepada PNS Pemkot untuk bersama-sama bekerja secara profesional dan bertanggungjawab. "Jangan terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan. Dan saya yakin teman-teman PNS non job yang menyampaikan aspirasinya di DPRD adalah bagian dari dinamika dan bagian dari cara memperbaiki sistem pemerintahan kita," tutupnya.(uzi)