Rabu, 01 Mei 2013

Hari Ini, DPRD Baubau Hearing: Batal Bila Walikota Absen

BAUBAU-Hari ini, DPRD Baubau mengagendakan rapat kerja (hearing) bersama Walikota Baubau AS Tamrin. Pemanggilan tersebut terkait kebijakan mutasi ratusan PNS yang dinilai tak sesuai mekanisme perundang-undangan.

Ketua DPRD Baubau, Drs H Hasidin Sadif menyatakan, kemarin pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan Walikota Baubau, AS Tamrin, Sekot Ahmad Arfa dan pejabat terkait lainya.

Kata dia, rapat kerja bersama Pemkot tersebut wajib dihadiri walikota untuk mengetahui kepastian alasan-alasan pemutasian ratusan PNS yang cukup meresahkan itu. "Kita sudah layangkan surat pemanggilan, kehadiran walikota harus datang, karena sudah cukup meresahkan mutasi jabatan ini, apa alasan-alasan pemutasian orang-orang itu, itu yang mau kita dengarkan," katanya, kepada Buton Pos di depan pintu mobil dinasnya, di Kantor DPRD, kemarin.

Ia menegaskan, bila rapat tersebut tidak dihadiri walikota, maka hearing tak akan digelar. "Kalau tidak ada walikota kami tidak akan gelar rapat, besok (hari ini, red)," ujar politisi PPP ini.

Legislator PDIP Rais Jaya Rahman mengatakan, Bamus menilai, jika hering dilakukan Selasa (30/4), kepala daerah belum berada di tempat. Hal tersebut disampaikan melalui perwakilan Pemkot yang dihadiri Asisten II Sekot Sumarto La Nae, dan Kabag Hukum Muhamad Tasdik. "Jika tidak ada arang melintang, pemanggilan Walikota AS Tamrin aka dilaksanakan (1/5) pukul 09.00 Wita. Sekarang kita tingggal mengawal saja, karena hasil rapat Bamus ditetapkan demikian," katanya.

Hal senada juga dikatakan koleganya, Yusman Fahim, ia mendesak dalam rapat hearing tersebut langsung dihadiri walikota tanpa diwakili. Untuk mengetahui alasan kebijakan mutasi tersebut. Pasalnya, sebelumnya, DPRD dalam rapat kerja bersama Baperjakat, diminta persoalan mutasi jabatan ini menjadi perhatian khusus walikota.

Kendati begitu kata Yusman, soal mutasi jabatan merupakan hak prerogatif walikota namun harus mengacu mekanisme peraturan perundang-undangan. "Tapi faktanya, sebelumnya kita sudah ingatkan dalam rapat Baperjakat soal dr Zamri dan mutasi, malah saat ini ada mutasi besar-besaran lagi yang bergejolak di bawah sehingga terjadilah riak dan ini sangat mengganggu roda pemerintahan yang saat ini sementara berjalan," imbuhnya.

Dikatakan pula, masuknya pejabat impor dari Kabupaten Buton sangat memberatkan APBD. Hal ini membuat Kota Baubau terpaksa harus menunda atau moratorium penerimaan PNS.

Bagaimana sikap fraksinya? Menurutnya, kemungkinan-kemungkinan yang terjadi akan mengusulkan hak interpelasi bila sudah terpaksa. Namun ini tidak perlu terjadi kalau walikota bisa hadir. Lanjutnya, hak angket bisa saja terjadi jika walikota tidak mengindahkan panggilan DPRD.

"Tapi kalau diatasnya lagi hak itu (Pemakzulan,red) terlalu ngeri, tapi mudah-mudahan pak wali bisa hadirlah, supaya bisa cair semua, jelas semua," terangnya, ditemui di ruang rapat, kemarin.

Ditayakan apakah DPRD nantinya tidak "masuk angin"? Yusman dan La Ode Hamuri, anggota DPRD lainnya mengatakan sikapnya tegas. Jika ada yang "masuk angin" bisa saja terjadi, namun tidak akan menimbulkan suara yang berpengaruh. "Saat ini suara pemerintah hanya lima suara, sementara hitungan kami ada 17 anggota DPRD yang kemungkinan memiliki suara yang sama,".

"Jika 17 orang ini digabungkan pasti akan korum melawan suara di DPRD. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas, hasilnya nanti kita lihat," sambung mereka pada Buton Pos di lobi Aula ruang rapat DPRD, Senin (29/4) malam.

Sementara itu, legislator PAN, Adnan Lubis ketika dimintai tanggapanya, tidak mau berkomentar lebih jauh persoalan tersebut.

Sekedar diketahui sejak dilantik 30 Januari hingga kini tercatat tiga kali mutasi. Jilid I, 6 Februari sebanyak 14 pejabat, jilid II, 28 Februari (62 orang), jilid III, 26 April (261 orang).(cr2/m1)