Kamis, 02 Mei 2013

HASIDIN SADIF: HARUS 4 MEI

--Pejabat Pemkot Baubau Absen, Hearing Batal


BAUBAU-Walikota Baubau AS Tamrin absen dari rapat kerja (hearing) bersama DPRD, kemarin (1/5). Akibatnya, agenda hearing dewan bersama walikota batal dilaksanakan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, H Hasidin Sadif,  dimulai  pukul 10.00 Wita. Namun sejak awal hingga rapat ditutup, tak satu pun pejabat Pemkot atau Setkot yang hadir.

"Padahal kita sangat menginginkan klarifikasi dari walikota sendiri soal mutasi jabatan secara besar-besaran, apa sebenarnya yang menjadi alasan-alasan sehingga terjadi mutasi ini," Kata  Hasidin saat memimpin rapat.

Anggota DPRD, Rais Jaya Rahman mengaku sangat kecewa dengan sikap Pemkot. Pasalnya, Pemkot terkesan melecehkan undangan rapat DPRD. "Meskipun ada kewenangan Kepala Daerah itu, bisa diwakili tapi minimal, ada alasan-alasan apa sehingga walikota tidak bisa menghadiri panggilan dewan," imbuhnya.

Senada, politisi Demokrat, La Rusu. Ia mendesak DPRD secara kelembagaan untuk memanggil walikota tanpa diwakili siapa pun. Argumennya dikarenakan, rapat sebelumnya, dewan juga telah mengeluarkan rekomendasi ke Baperjakat dengan mengingatkan, untuk menjadi perhatian khusus agar mutasi jabatan dipertimbangkan, namun tak digubris.

"Padahal kita dalam rapat bersama Baperjakat sudah merekomendasikan soal mutasi, untuk menjadi perhatian khusus walikota agar disesuaikan dengan peraturan yang ada. Untuk itu saya meminta walikota sendiri yang hadir tanpa diwakili, karena bila diwakili lagi hanya membuang-buang waktu saja," tegasnya.

Akhirnya, Hasidin disetujui anggota menutup rapat seraya mengagendakan kembali Bamus (Badan Musyawarah). "Sangat disayangkan rapat ini harus kita tutup," kesal Hasidin politisi PPP ini sambil mengetok palu sidang.

Sementara itu, rapat Bamus DPRD dipimpin Ketua DPRD Hasidin Sadif, Pemkot diwakili Asisten II Sekot Drs Sumarto La Nae, Kabag Hukum Muhamad Tasdik digelar kemarin, sekitar pukul 12.00 Wita.

Menurut Asisten II, Sunarto, sesuai penyampaian Sekot, kedatangan walikota dari luar daerah diperkirakan tanggal 3-4 Mei. Disepakati hearing polemik mutasi diagendakan kembali Jumat (3/5).  Pasca rapat paripurna penutupan masa sidang satu (Januari-April) dan pembukaan masa sidang dua (Mei-Agustus). "Setelah sidang penutupan dan pembukaan sidang, langsung kita gelar rapat penjadwalan Banmus, harus tanggal 4 Mei, untuk itu harapan kita agenda tunggal ini harus dihadiri walikota terkait kebijakan yang kontroversinya itu," tandas Hasidin.

Perlu diketahui, sebelum rapat Bamus digelar, DPRD kembali menerima aksi damai Forum Penyelamat Daerah (FPD) yang terus mempresur persoalan mutasi jabatan tersebut.

Amatan Buton Pos, diantara rombongan massa PNS eselon II, III, dan IV yang nonjob tersebut terlihat Kostantinus Bukide SH MSi (mantan Kadis Perhubungan), Drs LM Rafa't (eks Asisten I Sekot), LM Arif Rais SE MSi (eks Kadis Perindagkop), Maulana Gafur (eks Kepala Bapedalda), Abdul Wahid (eks Kepala BKDD), Bahara P (eks Kadis Pertanian dan Kehutanan), Yansur (eks Kepala Dikmudora), Haeruddin (eks Kabag Umum), La Uda (eks Sekretaris DKP), dan Hasan Ginca (eks Kasat Satpol PP).

Terpisah, anggota DPRD, Yusman Fahim mengatakan, jika walikota tak mengindahkan pemangilan pertama, maka tahapannya wakil rakyat akan melakukan pangilan ke-2. Jika tetap tidak hadir maka DPRD berhak melakukan pemangilan paksa berdasarkan UU. "Jika upaya ini sudah dilakukan, kami DPRD akan melakukan kewenangan kami untuk mengajukan hak angket dan mengajukan pendapat," datarnya.

Sementara itu, Jubir FPD Kostantinus Bukide SH MH mengatakan, kebijakan walikota merugikan banyak pihak. Bukan hanya level pejabat namun bawahan pun turut diganti. Hal itu menurutnya, sama saja mengajarkan PNS berbuat jahat.

"Coba bayangkan, gaji mereka telah digadaikan, jika jabatan mereka diganti maka ini sama saja PNS disuruh untuk berbuat jahat, karena faktor kebutuhan yang sudah berkurang," lantangnya dihadapan anggota dewan.

Belum lagi, kata dia, pejabat dilantik merupakan non job dari Kabupaten Buton, yang belum teruji kinerjanya. Pelanggaran lainnya, melanggar sumpah jabatan.


Sedangkan politisi PAN H Nuddin mengaku soal mutasi jabatan merupakan hak prerogatif kepala daerah. Kendati begitu ia berpesan, seluruh pejabat yang dinonjobkan untuk tetap berbuat yang terbaik bersaing dan berkerja secara profesional.

"Inikan masih pemerintahan yang baru, secara politis memang setiap daerah seperti itu kerap terjadi soal mutasi ini, tapi itu belum kiamat, contohnya seperti salah satu daerah di Sulawesi Selatan ada Sekda setelah Pemilukada dimutasi menjadi Sekretaris Lurah," terangnya.

Sementara tiga politisi PBB di DPRD, La Ode Yasin Mazadu, La Ode Abdul Munafi, Wa Ode Rosni tak hadir dalam penerimaan aspirasi FPD itu.(cr2/m1)