Minggu, 05 Mei 2013

Komentar Djudul Dinilai Salah

BAUBAU-Pernyataan Asisten I Sekretaris Kota Baubau, Muhammad Djudul terkait DPRD tak bisa menggunakan hak interpelasi ditepis legislator PDIP, Rais Jaya Rahman.

Menurut RJR sapaan Rais Jaya Rahman, kewenangan DPRD dan DPR RI sama. Namun bedanya hanya pada sifat luas dan kecilnya wilayah kewenangannya. "Luas dan kecilnya kewenangan itu jelas benar ada perbedaanya yakni DPR RI seluruh wilayah Republik Indonesia dan DPRD itu hanya pada kabupaten dan kota," jelasnya, kepada sejumlah wartawan, di kantor DPRD, kemarin.

Hal ini katanya, mengacu pada Undang-Undang No. 32/2004 terkait unsur penyelenggaraan pemerintahan. Lanjut Rais, tapi walaupun DPRD sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan berarti kalau ada kebijakan Pemkot yang terindikasi melanggar undang-undang dewan tidak bisa melakukan protes.

Menurut politisi PDIP ini, kewenangan hak interpelasi justru diatur dalam Undang-Undang Susunan Kedudukan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 bahwa hak interpelasi juga dimiliki DPRD.

"Kalau ada yang mengatakan kami terlalu berlebih-lebihan itu saya kira tidak, seluruh regulasi tentang hak dan kewajiban itu wajib dipakai tergantung sifat kasusnya. Salah kalau ada yang mengatakan DPRD tidak memiliki hak interpelasi," bantahnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, terkait polemik mutasi pejabat birokrasi menurutnya tidak tepat bila menggunakan hak iterpelasi, yang pas hak angket. Pertimbangannya kata dia, hak interpelasi pengertianya kebijakan strategis yang berdampak luas pada hidup bermasyarkat dan bernegara.

Menurutnya, hak angket dipandang tepat karena dapat melakukan penyidikan pada pemerintahan dalam hal kebijakan strategis yang berdampak pada masyarakat daerah dan negara beridikasi kepada adanya pelanggaran perudang-undangan. Meskipun begitu ada jenjang rapat lain sebelum mencapai pengambilan hak angket. Terkait penyimpulan pelanggaran ia mengakui ada lembaga lain namun bila indikasi itu telah nyata maka akan digunakan sesuai kewenangan dan fungsi DPRD.(cr2)