Kamis, 16 Mei 2013

Walikota Baubau Dideadline 7x24 Jam

PNS Nonjob Layangkan Somasi


BAUBAU-Forum Penyelamat Daerah (FPD) melalui Jubir Kostantinus Bukide SH MSi, melayangkan somasi kepada Walikota AS Tamrin secara tertulis, Senin (13/5).

Isinya meminta walikota membatalkan penerbitan SK mutasi pejabat eseon II, III, IV dan staf yang bertentangan dengan aturan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Batas waktun yang diberikan 7x24 jam.

Kostan menjelaskan, somasi dilayangkan melalui bagian Umum, Kantor Sekretariat Walikota di Palagimata, pukul 09.00 Wita, diterima staf bagian umum. Dia menjelaskan, jika dalam waktu 7x24 jam walikota tidak melakukan pembatalan SK, maka FPD yang tergabung dari sejumlah PNS yang dinonaktifkan dari jabatannya sekitar ratusan orang, akan melaporkan walikota ke Mapolda di Kendari, terkait pencemaran nama baik.

Dibeberkan, secara administrasi pemberhentian mereka cacat hukum. Isinya juga mencakup PP No. 53/2004 tentang kesalah berat PNS. Selain itu kata dia, subtansi dalam penjabaran SK pemberhentian tidak dinyatakan, jika kemudian hari terjadi kesalahan, akan dilakukan perbaikan. Artinya surat pemberhentian yang diterima mereka, secara mutlak administrasi tersebut cacat hukum, yang tidak bisa dirubah kembali karena kecatatan hukumnya dianggap bermasalah. "Poin ini juga yang akan kami adukan ke Mapolda Sultra," ringkas mantan Kadishub ini.

Mantan Asisten III Setkot ini juga menerangkan, somasi juga bertujuan untuk mengingatkan kepada walikota agar setiap melakukan tindakan harus berdasarkan ketentuan dan aturan kepegawaian. FPD akan menunggu sikap kooperatif wWlikota Tamrin, sehingga polemik mutasi berlandaskan mekanisme yang sebenarnya.

Menyingung persoalan lain, Kostan mengaku, ada sekelompok yang ditengarai mengatasnamakan utusan walikota, mendatangi teman-temn yang nonjob untuk menjanjikan sesuatu jabatan, dengan catatan PNS tidak melakukan perlawanan.

"Sikap seperti ini silakan saja dilakukan. Namun FPD coba mengigatkan, kami akan berjalan sesuai aturan yang ada. FPD akan melakukan cara-cara yang santun, untuk mengingatkan pimpinan kami, tapi tidak bertentangan dengan aturan," terangnya.


Terkait polemik mutasi pernah ditanggapi Walikota Tamrin. Soal mutasi dipandang dari dua hal, yakni realitas, dan legalitas. "Jadi, dimana-mana selalu ada mutasi bila ada pergantian kepala daerah akibat imbas dari Pilkada.  Sesungguhnya tidak ada dendam atau sentimen terhadap mereka yang diganti, tetapi semata-mata kita melakukan penyegaran dari tuntutan Pilkada itu sendiri," terangnya.


Kedua, lanjut dia, dari segi legalitas mengacu pada kewenangan kepala daerah, mencakup atribusi, mandat, dan delegasi. Kewenangan atribusi, hanya dipunyai kepala daerah berdasarkan undang-undang. "Dengan kewenangan ini bukan berarti kita harus sewenang-wenang, tetapi kita juga fungsikan orang yang benar-benar berkompeten," akunya.

Tentunya, sebagai kepala daerah yang bertanggungjawab, setelah pengangkatan itu ia akan melakukan evaluasi, ada yang keliru ia berjanji akan memperbaikinya. "Termasuk yang sudah non job itu, kita juga akan evaluasi dengan pejabat yang sudah diangkat, apakah mampu atau tidak," tegasnya.

Tentang SK para PNS non job yang dicantumkan PP No.53/2010 sebagai pelanggaran disiplin berat PNS yang bersangkutan, Tamrin menyatakan hal itu persoalan teknis, kalau keliru akan diperbaiki.(m1)