Kamis, 16 Mei 2013

Walikota Baubau Tolak Somasi

AS Tamrin: FPD Harus Mendatangi Saya, karena Mereka Bawahan Walikota Semua


BAUBAU-Walikota Baubau Drs AS Tamrin MH menolak somasi Forum Penyelamat Daerah (FPD). 

Tamrin mengatakan secara administrasi mutasi jilid I, II, dan III tidak cacat hukum. Pemberhentian dengan mencantumkan PP NO.53/2010 tentang kesalahan berat PNS, tidak benar. Jika ada diktum yang mengatakan dalam isi surat, pihak Pemkot akan melakukan perbaikan.

"Artinya surat pemberhentian yang diterima mutasi jilid I, II, III tidak cacat administrasi, atau tidak cacat hukum. Jika ada kesalahan maka ada bunyi kalimat akan dilakukan perbaikan ulang," katanya ditemui Buton Pos, di lobi Kantor Walikota Baubau di Palagimata, kemarin.

Upaya pelaporan dirinya ke Polda 7x24 jam atas tuduhan pencemaran nama baik, kata dia, kewenangan FPD. Tamrin menilai, mutasi sesuai prosedur, ketentuan UU, dan peraturan pemerintah. Dia mengaku, akan membiarkan tindakan FPD.

Dia mengatakan, pihaknya tidak mau bertemu dengan FPD, untuk duduk bersama. "FPD harus mendatangi saya, karena mereka adalah bawahan walikota semua. Walikota AS Tamrin tidak mau melakukan reaksi, atas tindakan FPD," terangnya.

Ketua PAN Baubau ini menilai mutasi yang dilakukannya, hal wajar, berdasarkan hak prerogatif Walikota. Maka itu dia tidak akan melakukan pembatalan SK. Karena mutasi sesuai aturan. Adapun sikap FPD, kata Tamrin, terserah mereka.

Dibeberkan, mutasi hal wajar disetiap daerah mana saja, jika ada pemenang Pilkada. Dicontohkan, Muna, Bombana, Kendari dan daerah lain, pemenang Pilkada juga pasti melakukan mutasi. Sehingga dia pun melakukannya.

Ditanyakan soal mutasi di daerah lain adalah fakta, bukan landasan hukum, pengganti Amirul Tamim ini menegaskan, mekanisme mutasi jilid I, II, dan III memenuhi kriteria UU kepegawaian. 

Apa tanggapan walikota tentang isu pemakzulan yang dilontar sejumlah anggota dewan karena dilantiknya dr Zamri Amin SpOG sebagai Direktur RSUD, pelanggaran UU, PP dan sumpah jabatan? Tamrin menjawab hal itu kewewenangan DPRD. Jika terjadi kesalahan atas kebijakan saat ini, Pemkot akan melakukan perbaikan. Tapi menurut dia, isu-isu tersebut, harus diredam.


Tentang pemberhentian dr Zamri, walikota menjelaskan, DPRD dan Pemkot sudah melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat. Upaya penyelesaiannya sudah ada, namun dia enggan menjelaskan secara detail.

Apa ada upaya walikota memberhentikan dr Zamri? Tamrin mengaku ada upaya kesana, namun demikian dia akan melihat lebih dulu hasil konsultasi ke Pusat. Namun demikian terkait tengara pelanggaran UU, PP, dan sumpah jabatan ihwal pelantikan dr Zamri, dia mengaku akan mengevalusi kembali.

Isu pemberian uang Rp 50 juta per orang dari Pemkot kepada sejumlah anggota DPRD, dalam pertemuan malam Minggu (4/5), di salah satu restoran di Baubau juga disanggah Tamrin. "Itu fitnah dan tidak benar. Apalagi dengan anggaran Rp 50 juta, itu besar sekali, saya ambil dari mana. Boleh tanya yang hadir, kita banyak orang," bebernya sambil menunjuk salah seorang yang mengikuti pertemuan tersebut, dan juga dibenarkan keterangannya.

Sementara itu, politisi PPP, Zuliati Mahyudi menepis isu terkait "uang tutup mulut" yang beredar tersebut. "Itu tidak benar saya tidak tahu perorangan anggota DPRD, waulahu alam, tapi yang pasti DPRD sementara mengkonsultasikan polemik tersebut ke Mendagri dan BKN," akunya.

Sedangkan politisi PBB, Rosni menolak mengomentari hal tersebut. Pasalnya, DPRD sementara melakukan konsultasi agar polemik mutasi jabatan dan dr Zamri menemui titik terang.(m1/cr2)