Minggu, 16 Juni 2013

Walikota Baubau Diperiksa Ombudsman

KENDARI-Sesuai jadwal, Walikota Baubau Drs AS Tamrin MH, Kamis (13/6) lalu, menghadiri pemeriksaan Ombudsman, tepat Pukul 13.00 Wita hingga menjelang sore.

Diperiksa terkait dugaan penyimpangan kepegawaian pada mutasi jilid I, II, III (indikasi mal adminstrasi). Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Aksah SE mengatakan proses pemeriksaanya diajukan puluhan pertanyaan.

Aksah membeberkan, pemeriksaan diantaranya polemik pengangkatan dr Zamri Amin SpOG menjadi Direktur RSUD, konsideran surat pemberhetian pejabat eselon II, III, dan IV ditengarai tidak sesuai aturan. Pejabat yang sudah tujuh tahun tidak berkantor namun diangkat menjadi eselon II, kepala dinas yang masih dalam status tugas belajar diangkat menjadi eselon II, polemik keberadaan Beperjakat, dan  penempatan pangkat atasan lebih rendah dari bawahan.

"Sesuai jadwal Walikota Drs AS Tamrin MH hadir dalam pemeriksaan Ombudsman kamis siang. Proses pemeriksaan dari siang hingga sore. Pemeriksaanya dimulai dengan pertanyaan polemik pengangkatan dr Zamri, konsideransi surat pemberhentian eselon II, III, dan IV, pada mutasi jilid I, II, III, pejabat yang tujuh tahun tidak masuk kantor namun diangkat menjadi eselon II, kepala dinas yang masih dalam studi belajar tapi diberi jabatan struktural, semua pertanyaan kita tanyakan," kata Aksah pada BUton Pos, melalui telpon selulernya, kemarin.

Pria kelahiran Muna itu, menjabarkan polemik pengangkatan dr Zamri menjadi Direktur RSUD, dan pejabat eselon II yang sudah tujuh tahun tak berkantor, walikota mengaku tidak mengetahui sebelumnya. Tamrin mengaku hanya disodorkan hasil Baperjakat, dan dia menyetujui pelantikan tersebut.

Aksah menerangkan, menurut Tamrin konsideran surat pemberhentian dan pengangkatan eselon II, III, dan IV, pada mutasi jilid I, II, dan III sudah sesuai prosedur mekanisme kepegawaian yang diatur UU. Sementara kepala dinas yang masih studi belajar,  diangkat menjadi kepala dinas, walikota mengatakan sudah mengantongi izin gubernur dan Rektor Unhalu. Sementara keberadaan Baperjakat, sesuai prosedur. Walikota mengaku juga, lanjut Aksah, jika ada kesalahan dalam pemyimpangan kepegawaian pihaknya akan melakukan evaluasi secepatnya.

"Walikota mengaku proses pelantikan mutasi jilid I, II, III, dilakukan demi memaksimalkan kerja dia, dalam menjalankan roda pemerintahan di bawah kepemimpinannya," katanya.

Dilanjutkan, Tamrin mengaku legowo akan memperbaiki semua bentuk kesalahan yang dilakukan dalam kepegawaian, termasuk soal pengangkatan dr Zamri, pejabat yang sudah tujuh tahun tidak berkantor namun diangkat menjadi eselon II, dan kesalan kepegawaian lainnya.  Namun walikota tidak mempertegas akan mengembalikan semua pejabat yang sudah dinonaktifkan untuk mejabat kembali.

Ombudsman memberi tempo agar walikota segera  memperbaiki semua penyimpangan kepegawaian, batas waktu 30 hari dari pemeriksaan. Jika tidak, Ombudsman akan menggunakan kewenangannya untuk merekomendasikan kelebih tinggi, diantaranya Mendagri atas dugaan pelanggaran mal administrasi.

"Ombusman juga meminta kepada walikota untuk menyiapkan semua berkas yang dianggap perlu untuk mendukung semua kebijakan, yang tidak bertentangan dengan aturan kepegawaian, yakni dugaan mal adminstarsi. Selain itu, Ombusman meminta regulasi pembentukan Baperjakat, hasil evasluasi yang dilakukan Baperjakat dalam melakukan penempatan eselon II, III, dan IV pada mutasi jilid I, jilid II, jilid III. Pengangkatan dr Zamri menjadi Direktur RSUD, pengangkatan pejabat yang sudah tujuh tahun tidak masuk kerja namun diangkat menjadi eselon II. Kadis yang masih tugas belajar namun diangkat menduduki jabatan struktural, proses pengangkatan pejabat baru yang disertakan dengan DP3, dan pemberhertian pejabat yang disertakan juga dengan DP3 mereka," terangnya.

Tutur Aksah, semua berkas tersebut harus dilampirkan dan diserahkan kepada Ombudsman secepatnya. Sikap walikota sudah menyetuinya. "Tadi walikota langsung menelepon bawahannya untuk menyiapkan segala sesuatu yang Ombudsman minta," bebernya.

Lanjutnya lagi, proses permintaan berkas Ombudsman  secepatnya untuk dipenuhi, bisa jadi pekan depan tuntas. "Ombudsman nanti melihat semua berkas yang akan disertakan, Ombudsman akan mengetahui jika ada terjadi manipulasi," terangnya.

Apa Komentara Walikota AS Tamrin? Saat dihubungi melalui SMS dan telepon selulernya, tidak dijawab.(m1)    
   

Pemkot Baubau Gratiskan SIUP

---PTSP Dibentuk, IMB dan SIUJK Cepat Kelar


BAUBAU--

Pemerintahan Drs AS Tamrin MH-Wa Ode Maasra Manarfa SSos MSi (TAMPIL-MESRA) mulai membuat terobosan. Melalui instansi Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kota Baubau yang dipimpin Muhammad Zakir SE MSi, Pemkot menggratiskan seluruh biaya pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sekretaris BP3M, Firman Adriansyah AP menyatakan segala biaya retribusi pengurusan SIUP mulai berlaku, Senin (10/6). Sehingga terbuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat atau pelaku ekonomi untuk berusaha dan mengembangkan usahanya.

Dasarnya, instruksi Walikota Baubau AS Tamrin, No. 128/2013 tentang Pembebasan Biaya atau Retribusi Pelayanan Perizinan SIUP. "Jadi, sejak Senin urus SIUP baik permohonan SIUP baru, pendaftaran ulang, termasuk perubahan dan penggantian SIUP, semuanya gratis," tukasnya. Bahkan pengurusannya bisa diupayakan kelar dalam waktu sehari.

Untuk mendukung hal tersebut, lanjutnya, dan upaya peningkatan pelayanan publik, sesuai visi dan misi jangka menengah Pemkot tahun 2013-2018, serta pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dengan petunjuk pelaksanaan yang termuat dalam PP No. 96/2012, pelayanan publik dilakukan secara terpadu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
 di BP3M Kota Baubau di Jl Jenderal Sudirman atau  Kompleks Gabungan Kantor/Dinas.

Firman menambahkan, maka itu segala kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan, rinciannya 53 izin, dan tiga non izin didilegasikan kewenangannya kepada Kepala BP3M. Sebagai contoh, selama ini yang menjadi momok, dan pengurusannya bisa memakan waktu bertahun-tahun seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), insya Allah cepat, karena sudah didelegasikan. Diharapkan bisa tuntas maksimal 14 hari sesuai Perda, bahkan bisa dibawah itu. "Buktinya hingga akhir pekan lalu, sudah ada 100 IMB yang diteken kepala badan perizinan," katanya.

Namun demikian, kata Firman, terkait
izin yang sifatnya prinsipil, masih melekat di kepala daerah, contohnya izin prinsip, dan pertambangan.

Untuk diketahui, jelas Firman, kewenangan yang dilimpahkan adalah kewenangan pemrosesan administrasi perizinan hingga penandatanganan surat izin. Ini tidak akan mengurangi, menghilangkan, atau mengambil alih kewenangan SKPD teknis yang selama ini telah melaksanakan fungsi pelayanan perizinan karena akan dibentuk tim pembina dan tim teknis PTSP yang beranggotakan masing-masing SKPD teknis. Mereka bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). pelayanan yang telah ditetapkan.

Penekanan fungsi BP3M dalam PTSP, hanya sebagai p;intu masuk dan keluar pelayanan perizinan. Karena permohonan izin yang masuk akan dikaji dan direkomendasikan SKPD teknis melalui tim pembina dan tim teknis PTSP. Jika permohonan izin direkomendasikan diterima, maka Kepala BP3M akan membuat dan menandatangani surat izin. Namun jika direkomendasikan tidak diterima maka Kepala BP3M akan membuat surat penolakan kepada pemohon izin.         

"Intinya pelaksanaan PTSP ini akan membuat birokrasi perizinan menjadi pendek, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, atau dengan istilah mudah, murah, cepat, dan lancar," beber Firman. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif guna terciptanya peningkatan investasi, kesempatan berusaha, dan kesempatan kerja.(iwn)