Senin, 06 Mei 2013

Kepsek dan Lurah di Kota Baubau Mundur

"Saya yakin, Pak Tamrin hanya bertanda tangan. Bukan beliau yang memilih. Kepercayaan itu disalah gunakan oleh oknum-oknum," Kostantinus Bukide 



BAUBAU- Sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi birokrasi yang tidak harmonis dibawah kepemimpinan Walikota Baubau AS Tamrin, sejumlah lurah dan kepala sekolah (Kepsek) memilih mundur, akhir pekan lalu.

Kepsek SDN 1 Badia, Mujizat SPd memilih meletakan jabatan karena tidak bisa bekerja dengan nyaman. Maka itu dia mewakili teman-teman mengundurkan diri.   
"Karena setahu saya, dalam konsep dunia pendidikan, wajar atau tidak wajar dan layak tidak layak, sekarang menurut pengamatan saya bukan lagi itu, sudah dirubah menjadi suka tidak suka. Indikasinya, ini sudah politik praktis. Ini mencederai kode etik guru RI," bebernya di Kantor Walikota Baubau di Palagimata, Sabtu (4/5) lalu.

Kata dia, khusus untuk kepala sekolah awalnya sembilan orang akan pengunduran diri serentak setelah dikonfirmasi berkurang tinggal tiga. Namun sampai saat ini baru dirinya yang berani membawa surat pengunduran diri tersebut, sementara dua rekannya, La Hamu kepala SDN 1 Labalawa dan Nur Salam Kepala SDN 3 Katobengke belum ada informasi lebih lanjut.

Bukan hanya itu, Lurah Wale, Rusdi Ashar juga melakukan hal serupa setelah melepaskan logo garudanya sebagai simbol lurah. Surat pengunduran diri keduanya langsung diserahkan kepada Sekot Drs Ahmad MM untuk dilanjutkan kepada Walikota Baubau.

Koordinator Forum Penyelamat Daerah (FPD), Kostantinus Bukide menambahkan pengunduran diri para pejabat tersebut dilakukan karena semata-mata menyayangi walikota. Untuk Lurah Wale, kata dia, sejak 3 Mei lalu sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada walikota, bentuk keprihatinannya terhadap kondisi kota hari ini.

"Kami salut dengan sikap beliau (yang mengundurkan diri), karena kita anggap sebagai seorang kader pemerintahan yang baik, memang harus sperti itu. Jangan malu dengan budaya mengundurkan diri itu. Menurut saya ini sikap yang sangat terpuji. Tadi malam belia menyatakan kepada saya, sebenarnya dia sayang kepada walikota. Dia menganggap, walikota hari ini sudah dipengaruhi oknum-oknum yang memang sengaja mengacaukan. Seperti adanya statemen-statemen di media massa beberapa hari yang lalu, seakan-akan PNS non job itu merupakan ancaman bagi visi misi kota," beber mantan Asisten III Sekot ini.

Padahal, lanjutnya, menurut kami 13 tahun Kota Baubau berdiri sejak 2001, justru Baubau sangat maju. "Jadi, yang jadi ancaman itu mereka atau kami," sebutnya.

Dia menyatakan, ini model pemerintahan yang salah kaprah, ketika salah paham terhadap model pemerintahan seperti ini, maka akan kacau. Karena disamakan model pemerintahan kepala daerah dengan kepala negara.

"Dalam referensi kewenangan kepala daerah, tidak ada kewenangan hak prerogatif. Itu hanya melekat kepada kepala negara dalam menyusun kabinetnya. Kita ini kan bukan kabinet, tapi perangkat daerah yang punya aturan main dalam undang-undang kepegawaian," ulasnya.

Dimatanya, ada UU pemerintahan daerah yang memang kepala daerah harus tunduk pada aturan tersebut. Hari ini mereka melihat, walikota digiring beberapa oknum untuk keluar dari aturan yang sebenarnya.

"Saya yakin, Pak Tamrin tidak seperti ini, dia seorang alumni Lemhanas yang baik. Sebenarnya kalau beliau diberikan kesempatan memilih pejabat sendiri, saya yakin tidak akan seperti ini. Ini adalah ulah oknum-oknum yang memang memperkeruh masalah ini.  Buktinya, SK-SK yang dikeluarkan sekarang tidak sesuai aturan. Saya yakin, Pak Tamrin hanya bertanda tangan. Bukan beliau yang memilih. Kepercayaan itu disalah gunakan oleh oknum-oknum," bebernya.

Massa FPD juga melaporkan Kadis PU Baubau, Abdul Rahim ke Polres Baubau terkait pemberitaan di salah satu media lokal yang menyebut beberapa eks eselon II nonjob minta jabatannya dikembalikan.(p4/uzi)

Mulailah Rekonsiliasi

TEGANGAN tinggi. Mungkin inilah suhu yang sementara terjadi di Baubau. Semuanya bermula dari mutasi hingga merembet jauh sampai ke kursi "01" Baubau.

Betapa tidak, PNS yang selama ini melayani atasannya, kini membuat Forum Penyelamat Daerah (FPD) mengkritisi kebijakan Walikota AS Tamrin. Meski kelompok ini dibangun berdasarkan ikatan emosional, senasib sepenanggungan umumnya dari PNS nonjob, namun jumlahnya diprediksi ratusan. Karena tiga kali gelombang mutasi yang dilakukan walikota, jumlah PNS yang kehilangan jabatan diduga angkanya ratusan.

Apalagi bukan saja eselon II, PNS yang menyandang jabatan Kasi di level kelurahan pun tiba-tiba mendapatkan surat mutasi dan harus rela kehilangan posisi. Inilah suasana yang terjadi dalam duet pemerintahan AS Tamrin-Maasra (TAMPIL MESRA) pada iklim 100 hari kerjanya.

Berdasarkan hal itu, para PNS tersebut lantas melakukan perlawanan. Mereka berniat meluruskan kebijakan atasan yang dipandang melabrak aturan. Bahkan salurannya hingga ke dewan.

Gayung tersambut, dewan menjadwalkan pemanggilan Walikota Tamrin, hari ini. Status dewan dalam menanggapi gelombang perlawanan dari PNS nonjob ini, langsung merespon. Bahkan beberapa legislator sudah ancang-ancang menggunakan hak angket dan interpelasi yang bermuara ke pemakzulan.

Haruskah ini terjadi? Bila menimbang rasa dari PNS nonjob, mungkin hal tersebut pilihan terbaik.

Namun bila hal tersebut dilakukan, maka akan tercatat sebagai rapor merah pemerintahan di Sultra, atau di Baubau. Sebab, ini merupakan terobosan pemerintahan, hukum dan politik yang baru terjadi di bumi anoa.

Hanya saja, terlalu jauh jika berbicara ke sana. Sebetulnya, persoalan yang terjadi di Baubau sepele, bila dilihat secara objektif. Agar menemukan jalan keluar yang jitu, biarlah kepala panas, asal hati tetap dingin.
 
Lagipula Walikota Tamrin sudah menyatakan mutasi merupakan imbas Pilkada. Jamak terjadi di Indonesia, namun bila terjadi kekeliruan, akan diperbaiki. Evaluasi merupakan hal yang bakal terus dilakukan.

Nah, olehnya itu, untuk mempertemukan pandangan antara atasan dan bawahan perlu dibuat jembatan. Diantara banyaknya pilihan penyelesaian perkara, salah satu cara elok yakni, rekonsiliasi.

Hilangkan perbedaan, toh semua PNS baik yang nonjob maupun yang mendapatkan job baru adalah putra terbaik daerah. Ramulah perbedaan tersebut hingga menjadi kekuatan, bukan kelemahan. Sesuai dengan semangat falsafah BUton: aporomu yinda posaangu apogaa yindaa kolola (bersatu tiada terpatri, bercerai tiada berantara/berjarak).(***)

Minggu, 05 Mei 2013

Komentar Djudul Dinilai Salah

BAUBAU-Pernyataan Asisten I Sekretaris Kota Baubau, Muhammad Djudul terkait DPRD tak bisa menggunakan hak interpelasi ditepis legislator PDIP, Rais Jaya Rahman.

Menurut RJR sapaan Rais Jaya Rahman, kewenangan DPRD dan DPR RI sama. Namun bedanya hanya pada sifat luas dan kecilnya wilayah kewenangannya. "Luas dan kecilnya kewenangan itu jelas benar ada perbedaanya yakni DPR RI seluruh wilayah Republik Indonesia dan DPRD itu hanya pada kabupaten dan kota," jelasnya, kepada sejumlah wartawan, di kantor DPRD, kemarin.

Hal ini katanya, mengacu pada Undang-Undang No. 32/2004 terkait unsur penyelenggaraan pemerintahan. Lanjut Rais, tapi walaupun DPRD sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan berarti kalau ada kebijakan Pemkot yang terindikasi melanggar undang-undang dewan tidak bisa melakukan protes.

Menurut politisi PDIP ini, kewenangan hak interpelasi justru diatur dalam Undang-Undang Susunan Kedudukan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 bahwa hak interpelasi juga dimiliki DPRD.

"Kalau ada yang mengatakan kami terlalu berlebih-lebihan itu saya kira tidak, seluruh regulasi tentang hak dan kewajiban itu wajib dipakai tergantung sifat kasusnya. Salah kalau ada yang mengatakan DPRD tidak memiliki hak interpelasi," bantahnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, terkait polemik mutasi pejabat birokrasi menurutnya tidak tepat bila menggunakan hak iterpelasi, yang pas hak angket. Pertimbangannya kata dia, hak interpelasi pengertianya kebijakan strategis yang berdampak luas pada hidup bermasyarkat dan bernegara.

Menurutnya, hak angket dipandang tepat karena dapat melakukan penyidikan pada pemerintahan dalam hal kebijakan strategis yang berdampak pada masyarakat daerah dan negara beridikasi kepada adanya pelanggaran perudang-undangan. Meskipun begitu ada jenjang rapat lain sebelum mencapai pengambilan hak angket. Terkait penyimpulan pelanggaran ia mengakui ada lembaga lain namun bila indikasi itu telah nyata maka akan digunakan sesuai kewenangan dan fungsi DPRD.(cr2)

Jumat, 03 Mei 2013

Djudul: DPRD Baubau tak Bisa Gunakan Hak Interpelasi

BAUBAU-Desakan Forum Penyelamat Daerah (FPD) kepada DPRD Baubau untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapatnya, terhadap kebijakan Walikota Baubau AS Tamrin MH yang menonjob ratusan PNS karena dinilai tidak sesuai mekanisme perundang-undangan, mendapat tantangan keras dari Asisten I Setkot Baubau, Drs Muh Djudul MSi.

Menurutnya, bila ada keinginan dari PNS non job memaksa supaya DPRD Baubau menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapatnya sesuai pasal 43 UU No.32, merupakan sesuatu yang dianggapnya berlebihan. Apalagi, memaksa DPRD untuk menghadirkan walikota.

"Harus dipahami, bahwa kedudukan DPRD Baubau hanya sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah yang merupakan satu kesatuan dengan kepala daerah dan pemerintah daerah sebagai mitra. Berbeda dengan DPR Pusat yang menganut sistem pembagian kekuasaan," ungkapnya kepada sejumlah media dalam konferensi persnya di ruang kerjanya, kemarin.

Meski begitu, secara psikologi Djudul menghargai dan memaklumi apa yang sudah dilakukan para PNS non job yang tergabung dalam FPD tersebut. Karena bagaimanapun juga, mereka ingin mendapatkan jawaban dan argumen-argumen yang jelas dari seorang kepala daerah.

"Namun, kalau mereka sudah masuk diranah ingin memberhentikan kepala daerah, itu sudah terlalu berlebihan. Saya tidak mengerti apa yang menjadi motivasi mereka, seakan-akan apa yang dilakukan walikota adalah suatu bentuk penzoliman dan menghabisi mereka," tukasnya.

Djudul berpendapat, walikota tidak bisa hadir di DPRD sesuai dengan tuntutan FPD. Sebab, yang namanya kepala daerah itu sudah membagi habis tugas-tugasnya kepada seluruh SKPD sesuai Tupoksinya.

"Dalam persoalan ini (Baperjakat, red), tidak perlu harus walikota yang hadir. Siapa pun pejabat Pemkot yang hadir disana (DPRD), apakah itu Sekda sebagai Ketua Baperjakat atau instansi teknis. Materi apapun yang disampaikan nanti, itulah jawaban pemerintah daerah dalam hal ini walikota dan wakil walikota," terangnya.

Lanjut mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Baubau ini, kaitannya dengan kebijakan walikota mengangkat dan memberhentikan PNS lainnya, itu hak prerogatif walikota. Sebab walikota dan wakil walikota diangkat rakyat secara langsung, bukan milik PNS saja. 

Sehingga, kata dia, walikota dan wakilnya harus mempertanggungjawabkan janji-janji dan visi misinya yang tertuang dalam RPJM selama lima tahunan. Begitu pula dalam satu tahunan, walikota juga harus menyampaikan keterangan pertanggungjawabannya.

Ditanya bagaimanan tuntutan para PNS bahwa dalam SK pembebas tugasan mereka diberikan sanksi PP No.53/2010 terkait PNS yang melanggar disiplin berat dan mekanismenya harus dipanggil dan disidangkan melalui Baperjakat, namun mereka tidak melalu prosedur itu, serta pangkatnya diturunkan? Djudul menjawabnya dengan datar, bahwa SK itu akan menjadi evaluasi berikutnya.

"Saya tidak mau terlalu jauh masuk disubstansi SK itu. Kalau kemudian ada kesalahan dalam SK itu, saya kira bisa dikomunikasikan sebagai bagian yang sama-sama dalam pemerintahan daerah. Jangan hanya karena kesalahan itu, kemudian berimbas pada mosi tidak percaya," jawabnya.

Namun, mengenai kepangkatan dalam SK, kata pria yang juga mantan Kadis Budaya dan Pariwisata Baubau ini mengatakan, tidak ada pangkat yang diturunkan. Pangkat yang ditulis di SK non job itu sesuai data kepegawaian yang ada. "Jadi, ada yang merasa dirinya sudah naik pangkat, tetapi ternyata di data kepegawaiannya belum ada," jelasnya.

Bagaimana dengan rencana FPD yang akan menempuh jalur PTUN terkait kebijakan walikota terhadap mutasi PNS yang dinilai tidak sesuai mekanisme perundang-undangan, Djudul juga menantang rencana tersebut. "Silahkan mereka kesana (PTUN). Bahkan itu jalur yang bagus, silahkan digunakan hak-haknya. Nanti kita lihat rekomendasinya disana bagaimana," tantangnya.

Terlepas dari itu, Djudul menghimbau kepada PNS Pemkot untuk bersama-sama bekerja secara profesional dan bertanggungjawab. "Jangan terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan. Dan saya yakin teman-teman PNS non job yang menyampaikan aspirasinya di DPRD adalah bagian dari dinamika dan bagian dari cara memperbaiki sistem pemerintahan kita," tutupnya.(uzi)

Kamis, 02 Mei 2013

HASIDIN SADIF: HARUS 4 MEI

--Pejabat Pemkot Baubau Absen, Hearing Batal


BAUBAU-Walikota Baubau AS Tamrin absen dari rapat kerja (hearing) bersama DPRD, kemarin (1/5). Akibatnya, agenda hearing dewan bersama walikota batal dilaksanakan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, H Hasidin Sadif,  dimulai  pukul 10.00 Wita. Namun sejak awal hingga rapat ditutup, tak satu pun pejabat Pemkot atau Setkot yang hadir.

"Padahal kita sangat menginginkan klarifikasi dari walikota sendiri soal mutasi jabatan secara besar-besaran, apa sebenarnya yang menjadi alasan-alasan sehingga terjadi mutasi ini," Kata  Hasidin saat memimpin rapat.

Anggota DPRD, Rais Jaya Rahman mengaku sangat kecewa dengan sikap Pemkot. Pasalnya, Pemkot terkesan melecehkan undangan rapat DPRD. "Meskipun ada kewenangan Kepala Daerah itu, bisa diwakili tapi minimal, ada alasan-alasan apa sehingga walikota tidak bisa menghadiri panggilan dewan," imbuhnya.

Senada, politisi Demokrat, La Rusu. Ia mendesak DPRD secara kelembagaan untuk memanggil walikota tanpa diwakili siapa pun. Argumennya dikarenakan, rapat sebelumnya, dewan juga telah mengeluarkan rekomendasi ke Baperjakat dengan mengingatkan, untuk menjadi perhatian khusus agar mutasi jabatan dipertimbangkan, namun tak digubris.

"Padahal kita dalam rapat bersama Baperjakat sudah merekomendasikan soal mutasi, untuk menjadi perhatian khusus walikota agar disesuaikan dengan peraturan yang ada. Untuk itu saya meminta walikota sendiri yang hadir tanpa diwakili, karena bila diwakili lagi hanya membuang-buang waktu saja," tegasnya.

Akhirnya, Hasidin disetujui anggota menutup rapat seraya mengagendakan kembali Bamus (Badan Musyawarah). "Sangat disayangkan rapat ini harus kita tutup," kesal Hasidin politisi PPP ini sambil mengetok palu sidang.

Sementara itu, rapat Bamus DPRD dipimpin Ketua DPRD Hasidin Sadif, Pemkot diwakili Asisten II Sekot Drs Sumarto La Nae, Kabag Hukum Muhamad Tasdik digelar kemarin, sekitar pukul 12.00 Wita.

Menurut Asisten II, Sunarto, sesuai penyampaian Sekot, kedatangan walikota dari luar daerah diperkirakan tanggal 3-4 Mei. Disepakati hearing polemik mutasi diagendakan kembali Jumat (3/5).  Pasca rapat paripurna penutupan masa sidang satu (Januari-April) dan pembukaan masa sidang dua (Mei-Agustus). "Setelah sidang penutupan dan pembukaan sidang, langsung kita gelar rapat penjadwalan Banmus, harus tanggal 4 Mei, untuk itu harapan kita agenda tunggal ini harus dihadiri walikota terkait kebijakan yang kontroversinya itu," tandas Hasidin.

Perlu diketahui, sebelum rapat Bamus digelar, DPRD kembali menerima aksi damai Forum Penyelamat Daerah (FPD) yang terus mempresur persoalan mutasi jabatan tersebut.

Amatan Buton Pos, diantara rombongan massa PNS eselon II, III, dan IV yang nonjob tersebut terlihat Kostantinus Bukide SH MSi (mantan Kadis Perhubungan), Drs LM Rafa't (eks Asisten I Sekot), LM Arif Rais SE MSi (eks Kadis Perindagkop), Maulana Gafur (eks Kepala Bapedalda), Abdul Wahid (eks Kepala BKDD), Bahara P (eks Kadis Pertanian dan Kehutanan), Yansur (eks Kepala Dikmudora), Haeruddin (eks Kabag Umum), La Uda (eks Sekretaris DKP), dan Hasan Ginca (eks Kasat Satpol PP).

Terpisah, anggota DPRD, Yusman Fahim mengatakan, jika walikota tak mengindahkan pemangilan pertama, maka tahapannya wakil rakyat akan melakukan pangilan ke-2. Jika tetap tidak hadir maka DPRD berhak melakukan pemangilan paksa berdasarkan UU. "Jika upaya ini sudah dilakukan, kami DPRD akan melakukan kewenangan kami untuk mengajukan hak angket dan mengajukan pendapat," datarnya.

Sementara itu, Jubir FPD Kostantinus Bukide SH MH mengatakan, kebijakan walikota merugikan banyak pihak. Bukan hanya level pejabat namun bawahan pun turut diganti. Hal itu menurutnya, sama saja mengajarkan PNS berbuat jahat.

"Coba bayangkan, gaji mereka telah digadaikan, jika jabatan mereka diganti maka ini sama saja PNS disuruh untuk berbuat jahat, karena faktor kebutuhan yang sudah berkurang," lantangnya dihadapan anggota dewan.

Belum lagi, kata dia, pejabat dilantik merupakan non job dari Kabupaten Buton, yang belum teruji kinerjanya. Pelanggaran lainnya, melanggar sumpah jabatan.


Sedangkan politisi PAN H Nuddin mengaku soal mutasi jabatan merupakan hak prerogatif kepala daerah. Kendati begitu ia berpesan, seluruh pejabat yang dinonjobkan untuk tetap berbuat yang terbaik bersaing dan berkerja secara profesional.

"Inikan masih pemerintahan yang baru, secara politis memang setiap daerah seperti itu kerap terjadi soal mutasi ini, tapi itu belum kiamat, contohnya seperti salah satu daerah di Sulawesi Selatan ada Sekda setelah Pemilukada dimutasi menjadi Sekretaris Lurah," terangnya.

Sementara tiga politisi PBB di DPRD, La Ode Yasin Mazadu, La Ode Abdul Munafi, Wa Ode Rosni tak hadir dalam penerimaan aspirasi FPD itu.(cr2/m1)

Rabu, 01 Mei 2013

TV NASIONAL RILIS PNS BAUBAU MOGOK

Lengkapnya buka disitus ini: http://www.youtube.com/watch?v=rYFAUEpS7RA

Hari Ini, DPRD Baubau Hearing: Batal Bila Walikota Absen

BAUBAU-Hari ini, DPRD Baubau mengagendakan rapat kerja (hearing) bersama Walikota Baubau AS Tamrin. Pemanggilan tersebut terkait kebijakan mutasi ratusan PNS yang dinilai tak sesuai mekanisme perundang-undangan.

Ketua DPRD Baubau, Drs H Hasidin Sadif menyatakan, kemarin pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan Walikota Baubau, AS Tamrin, Sekot Ahmad Arfa dan pejabat terkait lainya.

Kata dia, rapat kerja bersama Pemkot tersebut wajib dihadiri walikota untuk mengetahui kepastian alasan-alasan pemutasian ratusan PNS yang cukup meresahkan itu. "Kita sudah layangkan surat pemanggilan, kehadiran walikota harus datang, karena sudah cukup meresahkan mutasi jabatan ini, apa alasan-alasan pemutasian orang-orang itu, itu yang mau kita dengarkan," katanya, kepada Buton Pos di depan pintu mobil dinasnya, di Kantor DPRD, kemarin.

Ia menegaskan, bila rapat tersebut tidak dihadiri walikota, maka hearing tak akan digelar. "Kalau tidak ada walikota kami tidak akan gelar rapat, besok (hari ini, red)," ujar politisi PPP ini.

Legislator PDIP Rais Jaya Rahman mengatakan, Bamus menilai, jika hering dilakukan Selasa (30/4), kepala daerah belum berada di tempat. Hal tersebut disampaikan melalui perwakilan Pemkot yang dihadiri Asisten II Sekot Sumarto La Nae, dan Kabag Hukum Muhamad Tasdik. "Jika tidak ada arang melintang, pemanggilan Walikota AS Tamrin aka dilaksanakan (1/5) pukul 09.00 Wita. Sekarang kita tingggal mengawal saja, karena hasil rapat Bamus ditetapkan demikian," katanya.

Hal senada juga dikatakan koleganya, Yusman Fahim, ia mendesak dalam rapat hearing tersebut langsung dihadiri walikota tanpa diwakili. Untuk mengetahui alasan kebijakan mutasi tersebut. Pasalnya, sebelumnya, DPRD dalam rapat kerja bersama Baperjakat, diminta persoalan mutasi jabatan ini menjadi perhatian khusus walikota.

Kendati begitu kata Yusman, soal mutasi jabatan merupakan hak prerogatif walikota namun harus mengacu mekanisme peraturan perundang-undangan. "Tapi faktanya, sebelumnya kita sudah ingatkan dalam rapat Baperjakat soal dr Zamri dan mutasi, malah saat ini ada mutasi besar-besaran lagi yang bergejolak di bawah sehingga terjadilah riak dan ini sangat mengganggu roda pemerintahan yang saat ini sementara berjalan," imbuhnya.

Dikatakan pula, masuknya pejabat impor dari Kabupaten Buton sangat memberatkan APBD. Hal ini membuat Kota Baubau terpaksa harus menunda atau moratorium penerimaan PNS.

Bagaimana sikap fraksinya? Menurutnya, kemungkinan-kemungkinan yang terjadi akan mengusulkan hak interpelasi bila sudah terpaksa. Namun ini tidak perlu terjadi kalau walikota bisa hadir. Lanjutnya, hak angket bisa saja terjadi jika walikota tidak mengindahkan panggilan DPRD.

"Tapi kalau diatasnya lagi hak itu (Pemakzulan,red) terlalu ngeri, tapi mudah-mudahan pak wali bisa hadirlah, supaya bisa cair semua, jelas semua," terangnya, ditemui di ruang rapat, kemarin.

Ditayakan apakah DPRD nantinya tidak "masuk angin"? Yusman dan La Ode Hamuri, anggota DPRD lainnya mengatakan sikapnya tegas. Jika ada yang "masuk angin" bisa saja terjadi, namun tidak akan menimbulkan suara yang berpengaruh. "Saat ini suara pemerintah hanya lima suara, sementara hitungan kami ada 17 anggota DPRD yang kemungkinan memiliki suara yang sama,".

"Jika 17 orang ini digabungkan pasti akan korum melawan suara di DPRD. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas, hasilnya nanti kita lihat," sambung mereka pada Buton Pos di lobi Aula ruang rapat DPRD, Senin (29/4) malam.

Sementara itu, legislator PAN, Adnan Lubis ketika dimintai tanggapanya, tidak mau berkomentar lebih jauh persoalan tersebut.

Sekedar diketahui sejak dilantik 30 Januari hingga kini tercatat tiga kali mutasi. Jilid I, 6 Februari sebanyak 14 pejabat, jilid II, 28 Februari (62 orang), jilid III, 26 April (261 orang).(cr2/m1)