PEKAN lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau telah memutuskan 20 tahun penjara bagi Wa Ode Aminah. Pembunuh Arnold itu terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh suaminya sendiri sekitar setahun lalu di Pasar Wameo.
Sontak putusan tersebut membuat ibu dan istri pertama alharhum pingsan. Sebab keduanya mengharapkan agar Aminah divonis hukuman mati atau seumur hidup.
Ya, mereka menilai hukuman mati atau seumur hidup memenuhi rasa keadilan. Hal tersebut dengan melihat kenyataan, Arnold tewas dengan cara mengenaskan, tubuhnya dimutilasi. Penilaiannya, satu nyawa yang melayang tidak bisa ditukar dengan 20 tahun penjara. Satu nyawa tidak setara dengan 20 tahun.
Meneropong putusan PN Baubau beberapa tahun terakhir, tampaknya 20 tahun penjara merupakan vonis tertinggi majelis hakim. Walau kasusnya tergolong sadis dan menyita perhatian publik, 20 tahun merupakan pilihan terakhir.
Secara teori, fungsi hukum positif salah satunya adalah mencegah orang lain untuk tidak melakukan kejahatan. Tentu keengganan berbuat disebabkan oleh kekhawatiran hukuman yang bakal dijatuhkan bila mereka berbuat kejahatan serupa. Namun jika putusan yang dijatuhkan tidak memenuhi fungsi hukum tersebut, maka bisa dipastikan kejatahan serupa bakal kembali terulang.
Parahnya kalau hal tersebut juga menginspirasi orang lain untuk melakukan kejahatan serupa. Jangan heran, acap kali kita temukan di masyarakat karena ketidak percayaan terhadap hukum, masyarakat menggunakan caranya sendiri untuk menghukumi pelaku kriminal yang di tangkap tangan. Masyarakat main hakim sendiri.
Fenomena tersebut menggejala di masyarakat. Alhasil, kejahatan dari aspek kuantitas dan kualitasnya terus meningkat. Seolah hukum tidak bisa membuat tobat pelakunya dan orang lain untuk bebuat pelanggaran hukum.
Maka itu, hendaknya majelis hakim menimbang hal tersebut salah satu dasar untuk menjatuhkan putusan. Dengan demikian rasa keadilan bisa dipenuhi. Pada akhirnya hukum bisa berfungsi preventif, mencegah orang lain berbuat kejahatan.
Bila tidak, rasa keadilan bakal menjadi barang langka. Akibatnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum positif semakin menipis, sebaliknya kepercayaan terhadap hukum Islam kian menebal.(Follow twitter: @irwansyahamunu)
Selasa, 16 Juli 2013
Senin, 08 Juli 2013
Puasa kenapa Beda?
Catatan: Irwansyah Amunu
TIDAK terasa, kaum muslim di seantero dunia termasuk Baubau akan melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1434 H, pekan ini. Hanya saja ketika bertanya kapan dimulainya shaum Ramadan, maka jawabannya pasti akan beragam.
Sungguh ironis. Suatu ibadah ritual yang tiap tahun dilakukan umat Nabi Muhammad namun masih harus beda. Hal itu pun terjadi pada tahun ini.
Terbukti kelompok Naksabandiyah di Padang, Sumbar sudah mulai salat Tarwih Sabtu (6/7) malam. Kemarin, mereka telah menunaikan puasa. Jadi, hari ini bilangan puasanya dua. Mereka memulai puasa berdasarkan kalender turun temurun yang diyakini.
Sementara umat muslim lainnya belum memulai puasa. Ormas Islam seperti Muhammadiyah misalnya, sejak pekan lalu sudah mengumumkan 1 Ramadan jatuh pada besok hari. Mereka memulai puasa berdasarkan hisab, atau hitungan.
Beda dengan Pemerintah melalui Kementerian Agama belum memutuskan kapan dimulainya puasa. Sebab, institusi yang dipimpin Surya Dharma Ali ini biasanya menentukan 1 Ramadan melalui sidang isbat. Dasarnya dengan melakukan pengamatan disejumlah titik di Indonesia memantau kemunculan hilal atau Bulan sabit.
Sayangnya kendati hal tersebut dilakukan, namun polemik perbedaan awal dan akhir Ramadan masih tetap terbuka. Jangan heran, dengan nada apatis, masyarakat mengatakan kalau salah memulai atau mengakhiri Ramadan, biar pemerintah saja yang tanggung dosanya.
Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, mungkinkah menyatukan dimulainya puasa? Jawabannya, mungkin, pasti bisa dilakukan.
Harus diketahui, Bulan di dunia ini cuma satu. Tidak ada Bulannya orang Arab, Indonesia, Malaysia, China, Inggris, Yordania, Amerika atau Mesir. Bulan di dunia ini cuma satu. Apalagi secara astronomi antara satu negara dengan negara lainnya di dunia ini tidak terjadi perbedaan hari. Yang ada hanyalah perbedaan waktu, bukan hari.
Dengan demikian kalau penentuan awal dan akhir Ramadan ditentukan berdasarkan hilal, maka bisa dipastikan tidak ada lagi perbedaan memulai puasa. Dengan catatan, bila ada negeri kaum muslim tidak melihat hilal, dan dikabari negeri kaum muslim lainnya, wajib bagi mereka memulai puasa. Apalagi sekarang dengan kecanggihan teknologi dan teknologi informasi, hal tersebut mudah dilakukan.
Jangan menggunakan alibi bahwa negara mereka tidak melihat hilal sehingga menunda memulai puasa. Karena bila ditunda, pasti akan terjadi kesalahan dalam memulai puasa. Sebab bila nanti keesokan harinya puasa dimulai, pastilah Bulan sudah tinggi. Dan kita pasti telat memulai puasa.
Untuk mengingatkan, almanak Hijriah mengacu pada peredaran Bulan. Pergantian hari berlaku setiap petang atau waktu Magrib. Beda dengan penanggalan Masehi, mengacu pada peredaran Matahari, perubahan hari setiap pukul 00.00 tengah malam.
Saya sering katakan: Bulan memang tidak punya mulut, bulan tidak bisa ngomong, tapi bulan tidak bisa bohong. Jadi, ketika telat memulai atau mengakhiri Ramadan, kontrolnya ada di Bulan. Posisi Bulan sudah tinggi.
Lantas, apakah yang menjadikan perbedaan memulai dan mengakhiri Ramadan? Yang paling fundamental adalah faktor nasionalisme. Karena alasan Indonesia belum melihat hilal kita belum puasa.
Padahal, bila kita tak melihat Bulan, dan negeri-negeri di Arab melihatnya, mestinya kita lebih awal memulai puasa. Kenapa, karena antara mereka dengan kita cuma terjadi beda waktu sekitar lima sampai enam jam. Bukan beda hari. Dan kita lebih awal.
Nah, berdarkan fakta ini masihkah kita mau berbeda dalam menentukan awal dan akhir Ramadan? (Follow twitter: @irwansyahamunu)
TIDAK terasa, kaum muslim di seantero dunia termasuk Baubau akan melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1434 H, pekan ini. Hanya saja ketika bertanya kapan dimulainya shaum Ramadan, maka jawabannya pasti akan beragam.
Sungguh ironis. Suatu ibadah ritual yang tiap tahun dilakukan umat Nabi Muhammad namun masih harus beda. Hal itu pun terjadi pada tahun ini.
Terbukti kelompok Naksabandiyah di Padang, Sumbar sudah mulai salat Tarwih Sabtu (6/7) malam. Kemarin, mereka telah menunaikan puasa. Jadi, hari ini bilangan puasanya dua. Mereka memulai puasa berdasarkan kalender turun temurun yang diyakini.
Sementara umat muslim lainnya belum memulai puasa. Ormas Islam seperti Muhammadiyah misalnya, sejak pekan lalu sudah mengumumkan 1 Ramadan jatuh pada besok hari. Mereka memulai puasa berdasarkan hisab, atau hitungan.
Beda dengan Pemerintah melalui Kementerian Agama belum memutuskan kapan dimulainya puasa. Sebab, institusi yang dipimpin Surya Dharma Ali ini biasanya menentukan 1 Ramadan melalui sidang isbat. Dasarnya dengan melakukan pengamatan disejumlah titik di Indonesia memantau kemunculan hilal atau Bulan sabit.
Sayangnya kendati hal tersebut dilakukan, namun polemik perbedaan awal dan akhir Ramadan masih tetap terbuka. Jangan heran, dengan nada apatis, masyarakat mengatakan kalau salah memulai atau mengakhiri Ramadan, biar pemerintah saja yang tanggung dosanya.
Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, mungkinkah menyatukan dimulainya puasa? Jawabannya, mungkin, pasti bisa dilakukan.
Harus diketahui, Bulan di dunia ini cuma satu. Tidak ada Bulannya orang Arab, Indonesia, Malaysia, China, Inggris, Yordania, Amerika atau Mesir. Bulan di dunia ini cuma satu. Apalagi secara astronomi antara satu negara dengan negara lainnya di dunia ini tidak terjadi perbedaan hari. Yang ada hanyalah perbedaan waktu, bukan hari.
Dengan demikian kalau penentuan awal dan akhir Ramadan ditentukan berdasarkan hilal, maka bisa dipastikan tidak ada lagi perbedaan memulai puasa. Dengan catatan, bila ada negeri kaum muslim tidak melihat hilal, dan dikabari negeri kaum muslim lainnya, wajib bagi mereka memulai puasa. Apalagi sekarang dengan kecanggihan teknologi dan teknologi informasi, hal tersebut mudah dilakukan.
Jangan menggunakan alibi bahwa negara mereka tidak melihat hilal sehingga menunda memulai puasa. Karena bila ditunda, pasti akan terjadi kesalahan dalam memulai puasa. Sebab bila nanti keesokan harinya puasa dimulai, pastilah Bulan sudah tinggi. Dan kita pasti telat memulai puasa.
Untuk mengingatkan, almanak Hijriah mengacu pada peredaran Bulan. Pergantian hari berlaku setiap petang atau waktu Magrib. Beda dengan penanggalan Masehi, mengacu pada peredaran Matahari, perubahan hari setiap pukul 00.00 tengah malam.
Saya sering katakan: Bulan memang tidak punya mulut, bulan tidak bisa ngomong, tapi bulan tidak bisa bohong. Jadi, ketika telat memulai atau mengakhiri Ramadan, kontrolnya ada di Bulan. Posisi Bulan sudah tinggi.
Lantas, apakah yang menjadikan perbedaan memulai dan mengakhiri Ramadan? Yang paling fundamental adalah faktor nasionalisme. Karena alasan Indonesia belum melihat hilal kita belum puasa.
Padahal, bila kita tak melihat Bulan, dan negeri-negeri di Arab melihatnya, mestinya kita lebih awal memulai puasa. Kenapa, karena antara mereka dengan kita cuma terjadi beda waktu sekitar lima sampai enam jam. Bukan beda hari. Dan kita lebih awal.
Nah, berdarkan fakta ini masihkah kita mau berbeda dalam menentukan awal dan akhir Ramadan? (Follow twitter: @irwansyahamunu)
Puasa dengan Keprihatinan
PUASA kali ini bakal dijalani berbeda oleh warga, khususnya kaum Muslim. Mengapa? Karena kita telah "dihadiahi" kenaikan harga BBM oleh pemerintah.
Kontan saja puasa bakal dijalani dengan keprihatinan. Pasalnya, di tengah lemahnya daya beli masyarakat, BBM dinaikkan. Suatu kebijakan yang tak berpihak ke rakyat.
Rakyat hanya diberikan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) senilai Rp 150 ribu sebulan. Penerimaan perdana, diberikan untuk dua bulan, Rp 300 ribu.
Mungkinkah dengan uang sebanyak Rp 300 ribu bisa menangkal dampak kenaikan BBM yang langsung mengerek kenaikan semua komuditas? Mustahil. Sebab dana tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan kurang dari seminggu.
Padahal, kenaikan harga BBM akan berlaku terus menerus. Harga komuditas yang terlanjur naik, tidak mungkin turun lagi.
Persoalan lain, masih banyak warga miskin yang tidak tersentuh BLSM. Sebab, kenaikan BBM langsung menambah orang miskin baru. Sementara, rumah tangga sasaran (RTS) secara nasional hanya dibatasi 15,5 juta.
Jangan heran, bila disejumlah daerah, warga miskin yang tidak tersentuh BLSM langsung mencak-mencak mendatangi pemerintah daerah setempat. Seperti yang terjadi di Kantor Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sultra.
Nah, ditengah suasana keprihatinan tersebut, umat muslim bakal melakukan puasa Ramadan. Tak pelak, Ramadan kali ini akan dijalani dengan penuh keprihatinan.
Pendek kata, "hadiah" Ramadan yang diberikan pemerintah melalui kenaikan harga BBM, sungguh terlalu. (Follow twitter: @irwansyahamunu)
Kontan saja puasa bakal dijalani dengan keprihatinan. Pasalnya, di tengah lemahnya daya beli masyarakat, BBM dinaikkan. Suatu kebijakan yang tak berpihak ke rakyat.
Rakyat hanya diberikan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) senilai Rp 150 ribu sebulan. Penerimaan perdana, diberikan untuk dua bulan, Rp 300 ribu.
Mungkinkah dengan uang sebanyak Rp 300 ribu bisa menangkal dampak kenaikan BBM yang langsung mengerek kenaikan semua komuditas? Mustahil. Sebab dana tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan kurang dari seminggu.
Padahal, kenaikan harga BBM akan berlaku terus menerus. Harga komuditas yang terlanjur naik, tidak mungkin turun lagi.
Persoalan lain, masih banyak warga miskin yang tidak tersentuh BLSM. Sebab, kenaikan BBM langsung menambah orang miskin baru. Sementara, rumah tangga sasaran (RTS) secara nasional hanya dibatasi 15,5 juta.
Jangan heran, bila disejumlah daerah, warga miskin yang tidak tersentuh BLSM langsung mencak-mencak mendatangi pemerintah daerah setempat. Seperti yang terjadi di Kantor Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sultra.
Nah, ditengah suasana keprihatinan tersebut, umat muslim bakal melakukan puasa Ramadan. Tak pelak, Ramadan kali ini akan dijalani dengan penuh keprihatinan.
Pendek kata, "hadiah" Ramadan yang diberikan pemerintah melalui kenaikan harga BBM, sungguh terlalu. (Follow twitter: @irwansyahamunu)
Senin, 01 Juli 2013
"Bom Waktu" BLSM
HINGGA kini Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di jazirah Buton Raya belum juga disalurkan. Mengantisipasi kemungkinan negatif terkait peluang masyarakat miskin yang tidak tercantum namanya dalam data rumah tangga sasaran (RTS) penerima BLSM, pihak Kantor Pos Indonesia Cabang Baubau telah berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah setempat.
Bahkan Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Baubau, Saharudin SE telah buru-buru mengatakan agar masyarakat tidak menuntut kepada pihaknya bila tidak mendapatkan BLSM. Ungkapan ini bisa diterjemahkan sebagai bentu antisipasi terhadap "bom waktu" yang tersimpan dalam program kompensasi pengurangan subsidi BBM ini.
Inilah problem yang kurang dihitung pihak Pemerintah Pusat ketika menaikkan harga BBM. Sebab kebijakan tersebut langsung berimbas kepada pemerintah daerah setempat. Resikonya akan langsung dirasakan pihak Pemerintah Kabupaten/kota sebagai otoritas yang bersentuhan dengan masyarakat.
Apalagi, program BLSM tidak menyentuh seluruh rumah tangga miskin (RTM). Sebab dananya hanya diperuntukkan bagi sekitar 15,5 juta warga. Padahal, angka kemiskinan lebih tinggi dari bilangan tersebut. Belum lagi jumlah orang miskin baru yang lahir dengan kebijakan menaikkan harga BBM.
Maka itu, "bom waktu" BLSM ini merupakan keniscayaan.
Lantas bagaimana cara mengatasi letupan amarah masyarakat yang tidak puas? Satu-satunya jurus yang bisa diambil adalah dengan melakukan defensif apologetik. Seperti yang dilakukan pihak PT Pos dengan menyebut pemerintah daerah setempat, level camat dan lurah.
Lalu kalau camat dan lurah didatangi warganya, apa argumentasinya? Pastilah yang dilakukan "bersilat lidah" dengan menimpakan kesalahan kepada pemerintah pusat.
Alhasil rakyat bisa apa? Rakyat hanya bisa "gigit jari" seraya pasrah melihat melonjaknya semua harga komuditas.(follow twitter: @irwansyahamunu)
Bahkan Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Baubau, Saharudin SE telah buru-buru mengatakan agar masyarakat tidak menuntut kepada pihaknya bila tidak mendapatkan BLSM. Ungkapan ini bisa diterjemahkan sebagai bentu antisipasi terhadap "bom waktu" yang tersimpan dalam program kompensasi pengurangan subsidi BBM ini.
Inilah problem yang kurang dihitung pihak Pemerintah Pusat ketika menaikkan harga BBM. Sebab kebijakan tersebut langsung berimbas kepada pemerintah daerah setempat. Resikonya akan langsung dirasakan pihak Pemerintah Kabupaten/kota sebagai otoritas yang bersentuhan dengan masyarakat.
Apalagi, program BLSM tidak menyentuh seluruh rumah tangga miskin (RTM). Sebab dananya hanya diperuntukkan bagi sekitar 15,5 juta warga. Padahal, angka kemiskinan lebih tinggi dari bilangan tersebut. Belum lagi jumlah orang miskin baru yang lahir dengan kebijakan menaikkan harga BBM.
Maka itu, "bom waktu" BLSM ini merupakan keniscayaan.
Lantas bagaimana cara mengatasi letupan amarah masyarakat yang tidak puas? Satu-satunya jurus yang bisa diambil adalah dengan melakukan defensif apologetik. Seperti yang dilakukan pihak PT Pos dengan menyebut pemerintah daerah setempat, level camat dan lurah.
Lalu kalau camat dan lurah didatangi warganya, apa argumentasinya? Pastilah yang dilakukan "bersilat lidah" dengan menimpakan kesalahan kepada pemerintah pusat.
Alhasil rakyat bisa apa? Rakyat hanya bisa "gigit jari" seraya pasrah melihat melonjaknya semua harga komuditas.(follow twitter: @irwansyahamunu)
"Jual Diri" ala Bacaleg
Catatan: Irwansyah Amunu
STIKER, poster, dan baliho bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mulai mengotori wajah Kota Baubau. Baru beberapa bulan Baubau bisa "bernafas lega" dari serbuan pernak-pernik serupa terkait Pilwali, kali ini wajah Kota Semerbak kembali tak beraturan.
Gambar-gambar sejumlah Bacaleg yang "jual diri" berharap bisa dipilih dalam pesta demokrasi 9 April 2013 nanti ini memang bukan hanya di Baubau. Karena musim Pemilu Legislatif (Pileg) berlaku nasional, maka gambaran serupa berlaku umum di seluruh Indonesia.
Hanya saja, yang menjadi kritikan, mengapa pemandangan itu merupakan tradisi seremoni lima tahunan terus-menerus miskin kreasi dan inovasi. Apa yang bisa diukur rakyat dari gambar wajah, nama, Parpol, dan nomor urut dialat peraga kampanye tersebut? Tidak ada, selain informasi bahwa orang tersebut merupakan salah satu Bacaleg.
Tidak bisa berpengaruh terhadap elektabilitas. Tidak bisa memancing selera pemilih untuk mengunci pilihannya dengan melihat seabrek gambar bertebaran di pingggir jalan, rumah, pagar, bahkan tempat terlarang yang seyogyanya tidak bisa dimasuki seperti fasilitas pemerintah dan rumah ibadah.
Apalagi, dalam media kampanye tersebut rata-rata tidak disertakan visi misi, dan program yang hendak diberikan kepada masyarakat. Hal ini semakin membuat alat peraga tersebut terasa hambar, sia-sia belaka. Bahkan yang lebih banyak muncul dampak negatifnya, mengotori pemandangan kota.
Hitung saja, untuk Baubau, jumlah Bacaleg yang maju di tiga daerah pemilihan (Dapil) sekitar 300-an. Di tingkat provinsi, Dapil Sultra III (Buton, Baubau, dan Wakatobi) sekitar 130-an. Di Senayan, kurang lebih 60 orang. Belum lagi dengan Balon anggota DPD jumlahnya puluhan. Praktis untuk Baubau saja 500 lebih.
Nah, bayangkan bila 500 lebih tersebut masing-masing membuat alat peraga. Belum lagi, dari sekarang menuju hari H coblosan, masih makan waktu lama, sekitar 10 bulan lagi. Sudah bisa dipastikan paras Baubau akan kehilangan kecantikannya.
Melihat kenyataan ini sudah sepatutnya dipikirkan untuk membuat regulasi yang ketat bagi Bacaleg. Toh nantinya mereka akan menjadi anggota dewan yang terhormat, mestinya sejalan dengan itu melakukan cara terhormat pula untuk bisa dipilih. Bukan dengan cara yang merusak pemandangan kota.
Misalnya, dengan membuat lokasi khusus untuk pemasangan pernak pernik kampanye. Kemudian, tindak tegas harus diambil terhadap siapa saja yang melanggar. Sebab, jika kelonggaran diberikan, pastilah dampaknya seperti sekarang. Apalagi ditambah dengan tidak ada regulasi yang jelas. Membuat seolah-olah setiap inci tanah di Kota Baubau layak untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Terbukti sekarang, apa yang bisa dilakukan aparat? Seperti biasa, hanya bisa mengelus dada. Pasrah, tidak bisa berbuat apa-apa.
Maka itu, melalui momentum ini mestinya Bacaleg melakukan perubahan fundamental dalam "jual diri". Kalau mereka sudah memiliki dasar yang kuat di masyarakat, stiker, poster, dan baliho bukanlah pilihan pertama. Yang terpenting, bagaimana cara "mencuri" hati rakyat dengan program yang nyata bagi konstituen.
Bukan mendekati rakyat sekali dalam lima tahun. Bukan mendekati rakyat hanya kalau ada maunya. Bukan mendekati rakyat cuma bila ingin dipilih jadi wakil rakyat.
Kalau cara itu yang dilakukan, yakinlah kalaupun terpilih jadi wakil rakyat, umurnya pendek. Lima tahun berikutnya, anda pasti akan terdepak, dari wakil rakyat, menjadi rakyat kembali.
Jadi, jangan heran kalau kecenderungan pemilih selalu tertuju kepada figur baru, bukan incumbent. Mengapa? Karena satu periode di dewan, bisa menunjukkan warna asli para legislator. Antar janji dan realisasi terlalu lebar deviasi.
Diperparah lagi, bila hubungannya dengan konstituen hanya bersifat transaksional. Tergantung dari besarnya "gizi" yang diberikan kepada pemilih melalui serangan fajar. Pastilah hal ini akan membuat ikatan batin antara wakil rakyat dan rakyat, lemah. Hubungannya bersifat instan, bukan ideologis.
Alhasil, pemilih sekarang sudah cerdas. Terbukti, setiap kali pesta demokrasi kecenderungan peningkatan angka golongan putih (Golpot) semakin tinggi. Jangan sampai "jual diri" ala Bacaleg yang dilakukan sekarang tidak laku, tidak dibeli, alias tidak dipilih.(follow twitter: @irwansyahamunu)
STIKER, poster, dan baliho bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mulai mengotori wajah Kota Baubau. Baru beberapa bulan Baubau bisa "bernafas lega" dari serbuan pernak-pernik serupa terkait Pilwali, kali ini wajah Kota Semerbak kembali tak beraturan.
Gambar-gambar sejumlah Bacaleg yang "jual diri" berharap bisa dipilih dalam pesta demokrasi 9 April 2013 nanti ini memang bukan hanya di Baubau. Karena musim Pemilu Legislatif (Pileg) berlaku nasional, maka gambaran serupa berlaku umum di seluruh Indonesia.
Hanya saja, yang menjadi kritikan, mengapa pemandangan itu merupakan tradisi seremoni lima tahunan terus-menerus miskin kreasi dan inovasi. Apa yang bisa diukur rakyat dari gambar wajah, nama, Parpol, dan nomor urut dialat peraga kampanye tersebut? Tidak ada, selain informasi bahwa orang tersebut merupakan salah satu Bacaleg.
Tidak bisa berpengaruh terhadap elektabilitas. Tidak bisa memancing selera pemilih untuk mengunci pilihannya dengan melihat seabrek gambar bertebaran di pingggir jalan, rumah, pagar, bahkan tempat terlarang yang seyogyanya tidak bisa dimasuki seperti fasilitas pemerintah dan rumah ibadah.
Apalagi, dalam media kampanye tersebut rata-rata tidak disertakan visi misi, dan program yang hendak diberikan kepada masyarakat. Hal ini semakin membuat alat peraga tersebut terasa hambar, sia-sia belaka. Bahkan yang lebih banyak muncul dampak negatifnya, mengotori pemandangan kota.
Hitung saja, untuk Baubau, jumlah Bacaleg yang maju di tiga daerah pemilihan (Dapil) sekitar 300-an. Di tingkat provinsi, Dapil Sultra III (Buton, Baubau, dan Wakatobi) sekitar 130-an. Di Senayan, kurang lebih 60 orang. Belum lagi dengan Balon anggota DPD jumlahnya puluhan. Praktis untuk Baubau saja 500 lebih.
Nah, bayangkan bila 500 lebih tersebut masing-masing membuat alat peraga. Belum lagi, dari sekarang menuju hari H coblosan, masih makan waktu lama, sekitar 10 bulan lagi. Sudah bisa dipastikan paras Baubau akan kehilangan kecantikannya.
Melihat kenyataan ini sudah sepatutnya dipikirkan untuk membuat regulasi yang ketat bagi Bacaleg. Toh nantinya mereka akan menjadi anggota dewan yang terhormat, mestinya sejalan dengan itu melakukan cara terhormat pula untuk bisa dipilih. Bukan dengan cara yang merusak pemandangan kota.
Misalnya, dengan membuat lokasi khusus untuk pemasangan pernak pernik kampanye. Kemudian, tindak tegas harus diambil terhadap siapa saja yang melanggar. Sebab, jika kelonggaran diberikan, pastilah dampaknya seperti sekarang. Apalagi ditambah dengan tidak ada regulasi yang jelas. Membuat seolah-olah setiap inci tanah di Kota Baubau layak untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Terbukti sekarang, apa yang bisa dilakukan aparat? Seperti biasa, hanya bisa mengelus dada. Pasrah, tidak bisa berbuat apa-apa.
Maka itu, melalui momentum ini mestinya Bacaleg melakukan perubahan fundamental dalam "jual diri". Kalau mereka sudah memiliki dasar yang kuat di masyarakat, stiker, poster, dan baliho bukanlah pilihan pertama. Yang terpenting, bagaimana cara "mencuri" hati rakyat dengan program yang nyata bagi konstituen.
Bukan mendekati rakyat sekali dalam lima tahun. Bukan mendekati rakyat hanya kalau ada maunya. Bukan mendekati rakyat cuma bila ingin dipilih jadi wakil rakyat.
Kalau cara itu yang dilakukan, yakinlah kalaupun terpilih jadi wakil rakyat, umurnya pendek. Lima tahun berikutnya, anda pasti akan terdepak, dari wakil rakyat, menjadi rakyat kembali.
Jadi, jangan heran kalau kecenderungan pemilih selalu tertuju kepada figur baru, bukan incumbent. Mengapa? Karena satu periode di dewan, bisa menunjukkan warna asli para legislator. Antar janji dan realisasi terlalu lebar deviasi.
Diperparah lagi, bila hubungannya dengan konstituen hanya bersifat transaksional. Tergantung dari besarnya "gizi" yang diberikan kepada pemilih melalui serangan fajar. Pastilah hal ini akan membuat ikatan batin antara wakil rakyat dan rakyat, lemah. Hubungannya bersifat instan, bukan ideologis.
Alhasil, pemilih sekarang sudah cerdas. Terbukti, setiap kali pesta demokrasi kecenderungan peningkatan angka golongan putih (Golpot) semakin tinggi. Jangan sampai "jual diri" ala Bacaleg yang dilakukan sekarang tidak laku, tidak dibeli, alias tidak dipilih.(follow twitter: @irwansyahamunu)
Minggu, 16 Juni 2013
Walikota Baubau Diperiksa Ombudsman
KENDARI-Sesuai jadwal, Walikota Baubau Drs AS Tamrin MH, Kamis (13/6) lalu, menghadiri pemeriksaan Ombudsman, tepat Pukul 13.00 Wita hingga menjelang sore.
Diperiksa terkait dugaan penyimpangan kepegawaian pada mutasi jilid I, II, III (indikasi mal adminstrasi). Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Aksah SE mengatakan proses pemeriksaanya diajukan puluhan pertanyaan.
Aksah membeberkan, pemeriksaan diantaranya polemik pengangkatan dr Zamri Amin SpOG menjadi Direktur RSUD, konsideran surat pemberhetian pejabat eselon II, III, dan IV ditengarai tidak sesuai aturan. Pejabat yang sudah tujuh tahun tidak berkantor namun diangkat menjadi eselon II, kepala dinas yang masih dalam status tugas belajar diangkat menjadi eselon II, polemik keberadaan Beperjakat, dan penempatan pangkat atasan lebih rendah dari bawahan.
"Sesuai jadwal Walikota Drs AS Tamrin MH hadir dalam pemeriksaan Ombudsman kamis siang. Proses pemeriksaan dari siang hingga sore. Pemeriksaanya dimulai dengan pertanyaan polemik pengangkatan dr Zamri, konsideransi surat pemberhentian eselon II, III, dan IV, pada mutasi jilid I, II, III, pejabat yang tujuh tahun tidak masuk kantor namun diangkat menjadi eselon II, kepala dinas yang masih dalam studi belajar tapi diberi jabatan struktural, semua pertanyaan kita tanyakan," kata Aksah pada BUton Pos, melalui telpon selulernya, kemarin.
Pria kelahiran Muna itu, menjabarkan polemik pengangkatan dr Zamri menjadi Direktur RSUD, dan pejabat eselon II yang sudah tujuh tahun tak berkantor, walikota mengaku tidak mengetahui sebelumnya. Tamrin mengaku hanya disodorkan hasil Baperjakat, dan dia menyetujui pelantikan tersebut.
Aksah menerangkan, menurut Tamrin konsideran surat pemberhentian dan pengangkatan eselon II, III, dan IV, pada mutasi jilid I, II, dan III sudah sesuai prosedur mekanisme kepegawaian yang diatur UU. Sementara kepala dinas yang masih studi belajar, diangkat menjadi kepala dinas, walikota mengatakan sudah mengantongi izin gubernur dan Rektor Unhalu. Sementara keberadaan Baperjakat, sesuai prosedur. Walikota mengaku juga, lanjut Aksah, jika ada kesalahan dalam pemyimpangan kepegawaian pihaknya akan melakukan evaluasi secepatnya.
"Walikota mengaku proses pelantikan mutasi jilid I, II, III, dilakukan demi memaksimalkan kerja dia, dalam menjalankan roda pemerintahan di bawah kepemimpinannya," katanya.
Dilanjutkan, Tamrin mengaku legowo akan memperbaiki semua bentuk kesalahan yang dilakukan dalam kepegawaian, termasuk soal pengangkatan dr Zamri, pejabat yang sudah tujuh tahun tidak berkantor namun diangkat menjadi eselon II, dan kesalan kepegawaian lainnya. Namun walikota tidak mempertegas akan mengembalikan semua pejabat yang sudah dinonaktifkan untuk mejabat kembali.
Ombudsman memberi tempo agar walikota segera memperbaiki semua penyimpangan kepegawaian, batas waktu 30 hari dari pemeriksaan. Jika tidak, Ombudsman akan menggunakan kewenangannya untuk merekomendasikan kelebih tinggi, diantaranya Mendagri atas dugaan pelanggaran mal administrasi.
"Ombusman juga meminta kepada walikota untuk menyiapkan semua berkas yang dianggap perlu untuk mendukung semua kebijakan, yang tidak bertentangan dengan aturan kepegawaian, yakni dugaan mal adminstarsi. Selain itu, Ombusman meminta regulasi pembentukan Baperjakat, hasil evasluasi yang dilakukan Baperjakat dalam melakukan penempatan eselon II, III, dan IV pada mutasi jilid I, jilid II, jilid III. Pengangkatan dr Zamri menjadi Direktur RSUD, pengangkatan pejabat yang sudah tujuh tahun tidak masuk kerja namun diangkat menjadi eselon II. Kadis yang masih tugas belajar namun diangkat menduduki jabatan struktural, proses pengangkatan pejabat baru yang disertakan dengan DP3, dan pemberhertian pejabat yang disertakan juga dengan DP3 mereka," terangnya.
Tutur Aksah, semua berkas tersebut harus dilampirkan dan diserahkan kepada Ombudsman secepatnya. Sikap walikota sudah menyetuinya. "Tadi walikota langsung menelepon bawahannya untuk menyiapkan segala sesuatu yang Ombudsman minta," bebernya.
Lanjutnya lagi, proses permintaan berkas Ombudsman secepatnya untuk dipenuhi, bisa jadi pekan depan tuntas. "Ombudsman nanti melihat semua berkas yang akan disertakan, Ombudsman akan mengetahui jika ada terjadi manipulasi," terangnya.
Apa Komentara Walikota AS Tamrin? Saat dihubungi melalui SMS dan telepon selulernya, tidak dijawab.(m1)
Diperiksa terkait dugaan penyimpangan kepegawaian pada mutasi jilid I, II, III (indikasi mal adminstrasi). Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Aksah SE mengatakan proses pemeriksaanya diajukan puluhan pertanyaan.
Aksah membeberkan, pemeriksaan diantaranya polemik pengangkatan dr Zamri Amin SpOG menjadi Direktur RSUD, konsideran surat pemberhetian pejabat eselon II, III, dan IV ditengarai tidak sesuai aturan. Pejabat yang sudah tujuh tahun tidak berkantor namun diangkat menjadi eselon II, kepala dinas yang masih dalam status tugas belajar diangkat menjadi eselon II, polemik keberadaan Beperjakat, dan penempatan pangkat atasan lebih rendah dari bawahan.
"Sesuai jadwal Walikota Drs AS Tamrin MH hadir dalam pemeriksaan Ombudsman kamis siang. Proses pemeriksaan dari siang hingga sore. Pemeriksaanya dimulai dengan pertanyaan polemik pengangkatan dr Zamri, konsideransi surat pemberhentian eselon II, III, dan IV, pada mutasi jilid I, II, III, pejabat yang tujuh tahun tidak masuk kantor namun diangkat menjadi eselon II, kepala dinas yang masih dalam studi belajar tapi diberi jabatan struktural, semua pertanyaan kita tanyakan," kata Aksah pada BUton Pos, melalui telpon selulernya, kemarin.
Pria kelahiran Muna itu, menjabarkan polemik pengangkatan dr Zamri menjadi Direktur RSUD, dan pejabat eselon II yang sudah tujuh tahun tak berkantor, walikota mengaku tidak mengetahui sebelumnya. Tamrin mengaku hanya disodorkan hasil Baperjakat, dan dia menyetujui pelantikan tersebut.
Aksah menerangkan, menurut Tamrin konsideran surat pemberhentian dan pengangkatan eselon II, III, dan IV, pada mutasi jilid I, II, dan III sudah sesuai prosedur mekanisme kepegawaian yang diatur UU. Sementara kepala dinas yang masih studi belajar, diangkat menjadi kepala dinas, walikota mengatakan sudah mengantongi izin gubernur dan Rektor Unhalu. Sementara keberadaan Baperjakat, sesuai prosedur. Walikota mengaku juga, lanjut Aksah, jika ada kesalahan dalam pemyimpangan kepegawaian pihaknya akan melakukan evaluasi secepatnya.
"Walikota mengaku proses pelantikan mutasi jilid I, II, III, dilakukan demi memaksimalkan kerja dia, dalam menjalankan roda pemerintahan di bawah kepemimpinannya," katanya.
Dilanjutkan, Tamrin mengaku legowo akan memperbaiki semua bentuk kesalahan yang dilakukan dalam kepegawaian, termasuk soal pengangkatan dr Zamri, pejabat yang sudah tujuh tahun tidak berkantor namun diangkat menjadi eselon II, dan kesalan kepegawaian lainnya. Namun walikota tidak mempertegas akan mengembalikan semua pejabat yang sudah dinonaktifkan untuk mejabat kembali.
Ombudsman memberi tempo agar walikota segera memperbaiki semua penyimpangan kepegawaian, batas waktu 30 hari dari pemeriksaan. Jika tidak, Ombudsman akan menggunakan kewenangannya untuk merekomendasikan kelebih tinggi, diantaranya Mendagri atas dugaan pelanggaran mal administrasi.
"Ombusman juga meminta kepada walikota untuk menyiapkan semua berkas yang dianggap perlu untuk mendukung semua kebijakan, yang tidak bertentangan dengan aturan kepegawaian, yakni dugaan mal adminstarsi. Selain itu, Ombusman meminta regulasi pembentukan Baperjakat, hasil evasluasi yang dilakukan Baperjakat dalam melakukan penempatan eselon II, III, dan IV pada mutasi jilid I, jilid II, jilid III. Pengangkatan dr Zamri menjadi Direktur RSUD, pengangkatan pejabat yang sudah tujuh tahun tidak masuk kerja namun diangkat menjadi eselon II. Kadis yang masih tugas belajar namun diangkat menduduki jabatan struktural, proses pengangkatan pejabat baru yang disertakan dengan DP3, dan pemberhertian pejabat yang disertakan juga dengan DP3 mereka," terangnya.
Tutur Aksah, semua berkas tersebut harus dilampirkan dan diserahkan kepada Ombudsman secepatnya. Sikap walikota sudah menyetuinya. "Tadi walikota langsung menelepon bawahannya untuk menyiapkan segala sesuatu yang Ombudsman minta," bebernya.
Lanjutnya lagi, proses permintaan berkas Ombudsman secepatnya untuk dipenuhi, bisa jadi pekan depan tuntas. "Ombudsman nanti melihat semua berkas yang akan disertakan, Ombudsman akan mengetahui jika ada terjadi manipulasi," terangnya.
Apa Komentara Walikota AS Tamrin? Saat dihubungi melalui SMS dan telepon selulernya, tidak dijawab.(m1)
Pemkot Baubau Gratiskan SIUP
---PTSP Dibentuk, IMB dan SIUJK Cepat Kelar
BAUBAU--
Pemerintahan Drs AS Tamrin MH-Wa Ode Maasra Manarfa SSos MSi (TAMPIL-MESRA) mulai membuat terobosan. Melalui instansi Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kota Baubau yang dipimpin Muhammad Zakir SE MSi, Pemkot menggratiskan seluruh biaya pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sekretaris BP3M, Firman Adriansyah AP menyatakan segala biaya retribusi pengurusan SIUP mulai berlaku, Senin (10/6). Sehingga terbuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat atau pelaku ekonomi untuk berusaha dan mengembangkan usahanya.
Dasarnya, instruksi Walikota Baubau AS Tamrin, No. 128/2013 tentang Pembebasan Biaya atau Retribusi Pelayanan Perizinan SIUP. "Jadi, sejak Senin urus SIUP baik permohonan SIUP baru, pendaftaran ulang, termasuk perubahan dan penggantian SIUP, semuanya gratis," tukasnya. Bahkan pengurusannya bisa diupayakan kelar dalam waktu sehari.
Untuk mendukung hal tersebut, lanjutnya, dan upaya peningkatan pelayanan publik, sesuai visi dan misi jangka menengah Pemkot tahun 2013-2018, serta pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dengan petunjuk pelaksanaan yang termuat dalam PP No. 96/2012, pelayanan publik dilakukan secara terpadu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
di BP3M Kota Baubau di Jl Jenderal Sudirman atau Kompleks Gabungan Kantor/Dinas.
Firman menambahkan, maka itu segala kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan, rinciannya 53 izin, dan tiga non izin didilegasikan kewenangannya kepada Kepala BP3M. Sebagai contoh, selama ini yang menjadi momok, dan pengurusannya bisa memakan waktu bertahun-tahun seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), insya Allah cepat, karena sudah didelegasikan. Diharapkan bisa tuntas maksimal 14 hari sesuai Perda, bahkan bisa dibawah itu. "Buktinya hingga akhir pekan lalu, sudah ada 100 IMB yang diteken kepala badan perizinan," katanya.
Namun demikian, kata Firman, terkait
izin yang sifatnya prinsipil, masih melekat di kepala daerah, contohnya izin prinsip, dan pertambangan.
Untuk diketahui, jelas Firman, kewenangan yang dilimpahkan adalah kewenangan pemrosesan administrasi perizinan hingga penandatanganan surat izin. Ini tidak akan mengurangi, menghilangkan, atau mengambil alih kewenangan SKPD teknis yang selama ini telah melaksanakan fungsi pelayanan perizinan karena akan dibentuk tim pembina dan tim teknis PTSP yang beranggotakan masing-masing SKPD teknis. Mereka bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). pelayanan yang telah ditetapkan.
Penekanan fungsi BP3M dalam PTSP, hanya sebagai p;intu masuk dan keluar pelayanan perizinan. Karena permohonan izin yang masuk akan dikaji dan direkomendasikan SKPD teknis melalui tim pembina dan tim teknis PTSP. Jika permohonan izin direkomendasikan diterima, maka Kepala BP3M akan membuat dan menandatangani surat izin. Namun jika direkomendasikan tidak diterima maka Kepala BP3M akan membuat surat penolakan kepada pemohon izin.
"Intinya pelaksanaan PTSP ini akan membuat birokrasi perizinan menjadi pendek, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, atau dengan istilah mudah, murah, cepat, dan lancar," beber Firman. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif guna terciptanya peningkatan investasi, kesempatan berusaha, dan kesempatan kerja.(iwn)
BAUBAU--
Pemerintahan Drs AS Tamrin MH-Wa Ode Maasra Manarfa SSos MSi (TAMPIL-MESRA) mulai membuat terobosan. Melalui instansi Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kota Baubau yang dipimpin Muhammad Zakir SE MSi, Pemkot menggratiskan seluruh biaya pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sekretaris BP3M, Firman Adriansyah AP menyatakan segala biaya retribusi pengurusan SIUP mulai berlaku, Senin (10/6). Sehingga terbuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat atau pelaku ekonomi untuk berusaha dan mengembangkan usahanya.
Dasarnya, instruksi Walikota Baubau AS Tamrin, No. 128/2013 tentang Pembebasan Biaya atau Retribusi Pelayanan Perizinan SIUP. "Jadi, sejak Senin urus SIUP baik permohonan SIUP baru, pendaftaran ulang, termasuk perubahan dan penggantian SIUP, semuanya gratis," tukasnya. Bahkan pengurusannya bisa diupayakan kelar dalam waktu sehari.
Untuk mendukung hal tersebut, lanjutnya, dan upaya peningkatan pelayanan publik, sesuai visi dan misi jangka menengah Pemkot tahun 2013-2018, serta pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dengan petunjuk pelaksanaan yang termuat dalam PP No. 96/2012, pelayanan publik dilakukan secara terpadu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
di BP3M Kota Baubau di Jl Jenderal Sudirman atau Kompleks Gabungan Kantor/Dinas.
Firman menambahkan, maka itu segala kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan, rinciannya 53 izin, dan tiga non izin didilegasikan kewenangannya kepada Kepala BP3M. Sebagai contoh, selama ini yang menjadi momok, dan pengurusannya bisa memakan waktu bertahun-tahun seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), insya Allah cepat, karena sudah didelegasikan. Diharapkan bisa tuntas maksimal 14 hari sesuai Perda, bahkan bisa dibawah itu. "Buktinya hingga akhir pekan lalu, sudah ada 100 IMB yang diteken kepala badan perizinan," katanya.
Namun demikian, kata Firman, terkait
izin yang sifatnya prinsipil, masih melekat di kepala daerah, contohnya izin prinsip, dan pertambangan.
Untuk diketahui, jelas Firman, kewenangan yang dilimpahkan adalah kewenangan pemrosesan administrasi perizinan hingga penandatanganan surat izin. Ini tidak akan mengurangi, menghilangkan, atau mengambil alih kewenangan SKPD teknis yang selama ini telah melaksanakan fungsi pelayanan perizinan karena akan dibentuk tim pembina dan tim teknis PTSP yang beranggotakan masing-masing SKPD teknis. Mereka bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). pelayanan yang telah ditetapkan.
Penekanan fungsi BP3M dalam PTSP, hanya sebagai p;intu masuk dan keluar pelayanan perizinan. Karena permohonan izin yang masuk akan dikaji dan direkomendasikan SKPD teknis melalui tim pembina dan tim teknis PTSP. Jika permohonan izin direkomendasikan diterima, maka Kepala BP3M akan membuat dan menandatangani surat izin. Namun jika direkomendasikan tidak diterima maka Kepala BP3M akan membuat surat penolakan kepada pemohon izin.
"Intinya pelaksanaan PTSP ini akan membuat birokrasi perizinan menjadi pendek, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, atau dengan istilah mudah, murah, cepat, dan lancar," beber Firman. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif guna terciptanya peningkatan investasi, kesempatan berusaha, dan kesempatan kerja.(iwn)
Langganan:
Postingan (Atom)