KENDARI-Sesuai jadwal, Walikota Baubau Drs AS Tamrin MH, Kamis (13/6) lalu, menghadiri pemeriksaan Ombudsman, tepat Pukul 13.00 Wita hingga menjelang sore.
Diperiksa terkait dugaan penyimpangan kepegawaian pada mutasi jilid I, II, III (indikasi mal adminstrasi). Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Aksah SE mengatakan proses pemeriksaanya diajukan puluhan pertanyaan.
Aksah membeberkan, pemeriksaan diantaranya polemik pengangkatan dr Zamri Amin SpOG menjadi Direktur RSUD, konsideran surat pemberhetian pejabat eselon II, III, dan IV ditengarai tidak sesuai aturan. Pejabat yang sudah tujuh tahun tidak berkantor namun diangkat menjadi eselon II, kepala dinas yang masih dalam status tugas belajar diangkat menjadi eselon II, polemik keberadaan Beperjakat, dan penempatan pangkat atasan lebih rendah dari bawahan.
"Sesuai jadwal Walikota Drs AS Tamrin MH hadir dalam pemeriksaan Ombudsman kamis siang. Proses pemeriksaan dari siang hingga sore. Pemeriksaanya dimulai dengan pertanyaan polemik pengangkatan dr Zamri, konsideransi surat pemberhentian eselon II, III, dan IV, pada mutasi jilid I, II, III, pejabat yang tujuh tahun tidak masuk kantor namun diangkat menjadi eselon II, kepala dinas yang masih dalam studi belajar tapi diberi jabatan struktural, semua pertanyaan kita tanyakan," kata Aksah pada BUton Pos, melalui telpon selulernya, kemarin.
Pria kelahiran Muna itu, menjabarkan polemik pengangkatan dr Zamri menjadi Direktur RSUD, dan pejabat eselon II yang sudah tujuh tahun tak berkantor, walikota mengaku tidak mengetahui sebelumnya. Tamrin mengaku hanya disodorkan hasil Baperjakat, dan dia menyetujui pelantikan tersebut.
Aksah menerangkan, menurut Tamrin konsideran surat pemberhentian dan pengangkatan eselon II, III, dan IV, pada mutasi jilid I, II, dan III sudah sesuai prosedur mekanisme kepegawaian yang diatur UU. Sementara kepala dinas yang masih studi belajar, diangkat menjadi kepala dinas, walikota mengatakan sudah mengantongi izin gubernur dan Rektor Unhalu. Sementara keberadaan Baperjakat, sesuai prosedur. Walikota mengaku juga, lanjut Aksah, jika ada kesalahan dalam pemyimpangan kepegawaian pihaknya akan melakukan evaluasi secepatnya.
"Walikota mengaku proses pelantikan mutasi jilid I, II, III, dilakukan demi memaksimalkan kerja dia, dalam menjalankan roda pemerintahan di bawah kepemimpinannya," katanya.
Dilanjutkan, Tamrin mengaku legowo akan memperbaiki semua bentuk kesalahan yang dilakukan dalam kepegawaian, termasuk soal pengangkatan dr Zamri, pejabat yang sudah tujuh tahun tidak berkantor namun diangkat menjadi eselon II, dan kesalan kepegawaian lainnya. Namun walikota tidak mempertegas akan mengembalikan semua pejabat yang sudah dinonaktifkan untuk mejabat kembali.
Ombudsman memberi tempo agar walikota segera memperbaiki semua penyimpangan kepegawaian, batas waktu 30 hari dari pemeriksaan. Jika tidak, Ombudsman akan menggunakan kewenangannya untuk merekomendasikan kelebih tinggi, diantaranya Mendagri atas dugaan pelanggaran mal administrasi.
"Ombusman juga meminta kepada walikota untuk menyiapkan semua berkas yang dianggap perlu untuk mendukung semua kebijakan, yang tidak bertentangan dengan aturan kepegawaian, yakni dugaan mal adminstarsi. Selain itu, Ombusman meminta regulasi pembentukan Baperjakat, hasil evasluasi yang dilakukan Baperjakat dalam melakukan penempatan eselon II, III, dan IV pada mutasi jilid I, jilid II, jilid III. Pengangkatan dr Zamri menjadi Direktur RSUD, pengangkatan pejabat yang sudah tujuh tahun tidak masuk kerja namun diangkat menjadi eselon II. Kadis yang masih tugas belajar namun diangkat menduduki jabatan struktural, proses pengangkatan pejabat baru yang disertakan dengan DP3, dan pemberhertian pejabat yang disertakan juga dengan DP3 mereka," terangnya.
Tutur Aksah, semua berkas tersebut harus dilampirkan dan diserahkan kepada Ombudsman secepatnya. Sikap walikota sudah menyetuinya. "Tadi walikota langsung menelepon bawahannya untuk menyiapkan segala sesuatu yang Ombudsman minta," bebernya.
Lanjutnya lagi, proses permintaan berkas Ombudsman secepatnya untuk dipenuhi, bisa jadi pekan depan tuntas. "Ombudsman nanti melihat semua berkas yang akan disertakan, Ombudsman akan mengetahui jika ada terjadi manipulasi," terangnya.
Apa Komentara Walikota AS Tamrin? Saat dihubungi melalui SMS dan telepon selulernya, tidak dijawab.(m1)
Minggu, 16 Juni 2013
Pemkot Baubau Gratiskan SIUP
---PTSP Dibentuk, IMB dan SIUJK Cepat Kelar
BAUBAU--
Pemerintahan Drs AS Tamrin MH-Wa Ode Maasra Manarfa SSos MSi (TAMPIL-MESRA) mulai membuat terobosan. Melalui instansi Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kota Baubau yang dipimpin Muhammad Zakir SE MSi, Pemkot menggratiskan seluruh biaya pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sekretaris BP3M, Firman Adriansyah AP menyatakan segala biaya retribusi pengurusan SIUP mulai berlaku, Senin (10/6). Sehingga terbuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat atau pelaku ekonomi untuk berusaha dan mengembangkan usahanya.
Dasarnya, instruksi Walikota Baubau AS Tamrin, No. 128/2013 tentang Pembebasan Biaya atau Retribusi Pelayanan Perizinan SIUP. "Jadi, sejak Senin urus SIUP baik permohonan SIUP baru, pendaftaran ulang, termasuk perubahan dan penggantian SIUP, semuanya gratis," tukasnya. Bahkan pengurusannya bisa diupayakan kelar dalam waktu sehari.
Untuk mendukung hal tersebut, lanjutnya, dan upaya peningkatan pelayanan publik, sesuai visi dan misi jangka menengah Pemkot tahun 2013-2018, serta pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dengan petunjuk pelaksanaan yang termuat dalam PP No. 96/2012, pelayanan publik dilakukan secara terpadu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
di BP3M Kota Baubau di Jl Jenderal Sudirman atau Kompleks Gabungan Kantor/Dinas.
Firman menambahkan, maka itu segala kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan, rinciannya 53 izin, dan tiga non izin didilegasikan kewenangannya kepada Kepala BP3M. Sebagai contoh, selama ini yang menjadi momok, dan pengurusannya bisa memakan waktu bertahun-tahun seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), insya Allah cepat, karena sudah didelegasikan. Diharapkan bisa tuntas maksimal 14 hari sesuai Perda, bahkan bisa dibawah itu. "Buktinya hingga akhir pekan lalu, sudah ada 100 IMB yang diteken kepala badan perizinan," katanya.
Namun demikian, kata Firman, terkait
izin yang sifatnya prinsipil, masih melekat di kepala daerah, contohnya izin prinsip, dan pertambangan.
Untuk diketahui, jelas Firman, kewenangan yang dilimpahkan adalah kewenangan pemrosesan administrasi perizinan hingga penandatanganan surat izin. Ini tidak akan mengurangi, menghilangkan, atau mengambil alih kewenangan SKPD teknis yang selama ini telah melaksanakan fungsi pelayanan perizinan karena akan dibentuk tim pembina dan tim teknis PTSP yang beranggotakan masing-masing SKPD teknis. Mereka bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). pelayanan yang telah ditetapkan.
Penekanan fungsi BP3M dalam PTSP, hanya sebagai p;intu masuk dan keluar pelayanan perizinan. Karena permohonan izin yang masuk akan dikaji dan direkomendasikan SKPD teknis melalui tim pembina dan tim teknis PTSP. Jika permohonan izin direkomendasikan diterima, maka Kepala BP3M akan membuat dan menandatangani surat izin. Namun jika direkomendasikan tidak diterima maka Kepala BP3M akan membuat surat penolakan kepada pemohon izin.
"Intinya pelaksanaan PTSP ini akan membuat birokrasi perizinan menjadi pendek, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, atau dengan istilah mudah, murah, cepat, dan lancar," beber Firman. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif guna terciptanya peningkatan investasi, kesempatan berusaha, dan kesempatan kerja.(iwn)
BAUBAU--
Pemerintahan Drs AS Tamrin MH-Wa Ode Maasra Manarfa SSos MSi (TAMPIL-MESRA) mulai membuat terobosan. Melalui instansi Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kota Baubau yang dipimpin Muhammad Zakir SE MSi, Pemkot menggratiskan seluruh biaya pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sekretaris BP3M, Firman Adriansyah AP menyatakan segala biaya retribusi pengurusan SIUP mulai berlaku, Senin (10/6). Sehingga terbuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat atau pelaku ekonomi untuk berusaha dan mengembangkan usahanya.
Dasarnya, instruksi Walikota Baubau AS Tamrin, No. 128/2013 tentang Pembebasan Biaya atau Retribusi Pelayanan Perizinan SIUP. "Jadi, sejak Senin urus SIUP baik permohonan SIUP baru, pendaftaran ulang, termasuk perubahan dan penggantian SIUP, semuanya gratis," tukasnya. Bahkan pengurusannya bisa diupayakan kelar dalam waktu sehari.
Untuk mendukung hal tersebut, lanjutnya, dan upaya peningkatan pelayanan publik, sesuai visi dan misi jangka menengah Pemkot tahun 2013-2018, serta pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dengan petunjuk pelaksanaan yang termuat dalam PP No. 96/2012, pelayanan publik dilakukan secara terpadu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
di BP3M Kota Baubau di Jl Jenderal Sudirman atau Kompleks Gabungan Kantor/Dinas.
Firman menambahkan, maka itu segala kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan, rinciannya 53 izin, dan tiga non izin didilegasikan kewenangannya kepada Kepala BP3M. Sebagai contoh, selama ini yang menjadi momok, dan pengurusannya bisa memakan waktu bertahun-tahun seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), insya Allah cepat, karena sudah didelegasikan. Diharapkan bisa tuntas maksimal 14 hari sesuai Perda, bahkan bisa dibawah itu. "Buktinya hingga akhir pekan lalu, sudah ada 100 IMB yang diteken kepala badan perizinan," katanya.
Namun demikian, kata Firman, terkait
izin yang sifatnya prinsipil, masih melekat di kepala daerah, contohnya izin prinsip, dan pertambangan.
Untuk diketahui, jelas Firman, kewenangan yang dilimpahkan adalah kewenangan pemrosesan administrasi perizinan hingga penandatanganan surat izin. Ini tidak akan mengurangi, menghilangkan, atau mengambil alih kewenangan SKPD teknis yang selama ini telah melaksanakan fungsi pelayanan perizinan karena akan dibentuk tim pembina dan tim teknis PTSP yang beranggotakan masing-masing SKPD teknis. Mereka bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). pelayanan yang telah ditetapkan.
Penekanan fungsi BP3M dalam PTSP, hanya sebagai p;intu masuk dan keluar pelayanan perizinan. Karena permohonan izin yang masuk akan dikaji dan direkomendasikan SKPD teknis melalui tim pembina dan tim teknis PTSP. Jika permohonan izin direkomendasikan diterima, maka Kepala BP3M akan membuat dan menandatangani surat izin. Namun jika direkomendasikan tidak diterima maka Kepala BP3M akan membuat surat penolakan kepada pemohon izin.
"Intinya pelaksanaan PTSP ini akan membuat birokrasi perizinan menjadi pendek, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, atau dengan istilah mudah, murah, cepat, dan lancar," beber Firman. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif guna terciptanya peningkatan investasi, kesempatan berusaha, dan kesempatan kerja.(iwn)
Selasa, 28 Mei 2013
Resume Kominfo terhadap RKPD Kota Baubau dalam Kendali Tamrin-Maasra (2-Selesai)
Kembangkan Infrastruktur, Bangunan Ekonomi Kerakyatan Basis Keunggulan Lokal
KEPALA Badan Kominfo Perpustakaan, Arsip dan Pengolahan Data Kota Baubau, Amsir Afie menyatakan strategi empat pilar pembangunan Kota Baubau, SDM, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, dan budaya harus memiliki arah dan kebijakan. Berikut ini penuturannya.
Laporan: Irwansyah Amunu, Baubau
AMSIR menyatakan misi pembangunan Walikota-Wawali, AS Tamrin-Wa Ode Maasra Manarfa, mewujudkan Kota Baubau yang Tertib, Aman, Maju, Populer, Indah, Lancar (TAMPIL) untuk MESRA (mensejahterakan rakyat) seluruhnya lahir dan batin.
"Strategi empat pilar, SDM, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, dan budaya," cetusnya.
Terkait arah dan kebijakan pembangunan empat pilar pembangunan Kota Baubau, pertama, peningkatan kualitas SDM, yaitu peningkatan Imtak, Iptek, profesionalisme guna menjawab tantangan pembangunan. Mencakup pembangunan manusia seluruhnya dan seluruhnya. "Seluruhnya; Dari Sulaa hingga Wanajati, dari Gonda hingga Pulau Makassar, meliputi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang suku, ras, etnis, agama, golongan, petani, pedagang, nelayan, buruh, pegawai, pengusaha, tua-muda, laki-perempuan semuanya mendapatkan porsi dalam pembangunan secara adil dan proporsional. Seutuhnya; Membantuk manusia yang paripurna," bebernya.
Kedua, pengembangan infrastruktur perkotaan. Yaitu pemenuhan infrastruktur layanan dasar masyarakat dan optimalisasi pemanfaatan SDA berkelanjutan, serta menciptakan suasana kota yang indah dan bersih.
Ketiga, pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal, yaitu peningkatan daya saing ekonomi daerah, pemerataan peluang usaha, pengembangan kemitraan antar pelaku usaha, sekaligus menanggulangi kemiskinan.
Keempat, pengembangan nilai budaya lokal dalam tatanan kehidupan sosial. Yaitu terciptanya kehidupan sosial yang humanis, manunjang dan meletarikan nilai-nilai luhur budaya, dan kelembagaan adat, serta mendorong pariwisata budaya yang berdimensi ekonomi kreatif.
Lebih rinci lagi, Amsir mengulas, arah dan kebijakan pembangunan 2013-2018, pilar pertama, peningkatan kualitas SDM. Program prioritas antara lain, penerapan Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan wajib belajar sembilan tahun. Pengembangan sekolah kejuruan sesuai dengan potensi dan karakteristik Kota Baubau dan sekitarnya. Peningkatan kehidupan beragama (pemberian insentif bagi guru ngaji, mengaktifkan majelis taklim, dan insentif perangkat masjid. Pengembangan Iptek terapan melalui kerjasama riset dengan berbagi pihak antara lain perguruan tinggi, dan balai riset. Peningkatan kualitas aparat pemerintah, melalui pendidikan formal dan non formal, bentuknya antara lain pendidikan S2, S3, diklat penjenjangan, dan fungsional. Peningkatan pelayanan kesehatan, melalui upaya-upaya promotif, preventif, dan kuratif.
Pilar ke-2, pengembangan infrastruktur. Program prioritas antara lain, pengembangan layanan dasar perkotaan seperti prasarana jalan, air bersih, dan kelistrikan. Penataan lingkungan perkotaan misalnya pembuatan taman perkotaan, dan penataan lingkungan pemukiman. Pengentasan secara bertahap kawasan kumuh, terutama kawasan bantaran sungai, pesisir, dan pinggiran sungai melalui perbaikan drainase, jalan setapak, menjadikan laut dan sungai sebagai halamn depan.
Lantas, bantuan sertifikasi tanah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Penerapan pinsip-pinsip Kota Hijau (Pembangunan Berkelanjutan), yaitu pemanfaatan SDA secara optimal mungkin. Penggunaan wilayah perkotaan sesuai dengan fungsinya, yaitu terdiri dari tujuh BWK dengan masing-masing memiliki fungsi utama dan pendukung.
Pilar ke-3, pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal. Program prioritas antara lain,
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi maka dibutuhkan iklim usaha berinvestasi yang kondusif, melalui pemberian insentif pelayanan perizinan bagi investor dan membangun kemitraan dengan UKM-UKM lokal dengan prinsip-prinsip pro-poor, pro-job, dan pro-environment.
Penguatan modal usaha untuk usaha kecil mikro (UKM), antara lain melalui koperasi kerjasama perbankan, program PNPM Mandiri Perkotaan, dan PPMK. Penataan, pembinaan, dan keterampilan usaha bagi PKL, seperti pedagang di Pantai Kamali, wantiro, usaha kuliner di stadion, dan pasar buah. Penataan dan pembinaan pedagang di pasar induk seperti Pasar Karya Nugraha dan wameo.
"Infrastruktur pendukung ketahanan pangan seperti pembenahan irigasi untuk padi, palawija, sayur-sayuran dan ternak di wilayah Kecamatan Bungi, Lealea, serta Sorawolio sebagai basis perkebunan hortikultura," ulas Amsir. Pengembangan komoditi unggulan seperti rumput laut di Palabusa, Lowu-lowu, Kalialia, Pulau Makasar, dan Mutiara di Palabusa.
Pengembangan industri hilir produk kelautan dan perikanan diantaranya ikan kayu, dan SRC (semi refine carragenan) rumput laut.
Terakhir, pilar ke-4, pengembangan nilai-nilai budaya lokal dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat. Program prioritas antara lain, pelestarian situs sejarah seperti pembenahan Benteng Keraton, dan Batu Poaro. Pemberdayaan lembaga adat, dan pengembangan sanggar budaya seni tari, kabanti, dan lagu-lagu daerah. Pengembangan kerajinan rakyat contohnya kerajinan perak, kuningan, pandai besi, dan tenunan sarung dengan motif khas daerah. Pengembangan nilai-nilai luhur budaya terutama pada generasi muda dan pengembangan ODTW (Obyek dan Daerah Tujuan Wisata).(***)
KEPALA Badan Kominfo Perpustakaan, Arsip dan Pengolahan Data Kota Baubau, Amsir Afie menyatakan strategi empat pilar pembangunan Kota Baubau, SDM, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, dan budaya harus memiliki arah dan kebijakan. Berikut ini penuturannya.
Laporan: Irwansyah Amunu, Baubau
AMSIR menyatakan misi pembangunan Walikota-Wawali, AS Tamrin-Wa Ode Maasra Manarfa, mewujudkan Kota Baubau yang Tertib, Aman, Maju, Populer, Indah, Lancar (TAMPIL) untuk MESRA (mensejahterakan rakyat) seluruhnya lahir dan batin.
"Strategi empat pilar, SDM, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, dan budaya," cetusnya.
Terkait arah dan kebijakan pembangunan empat pilar pembangunan Kota Baubau, pertama, peningkatan kualitas SDM, yaitu peningkatan Imtak, Iptek, profesionalisme guna menjawab tantangan pembangunan. Mencakup pembangunan manusia seluruhnya dan seluruhnya. "Seluruhnya; Dari Sulaa hingga Wanajati, dari Gonda hingga Pulau Makassar, meliputi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang suku, ras, etnis, agama, golongan, petani, pedagang, nelayan, buruh, pegawai, pengusaha, tua-muda, laki-perempuan semuanya mendapatkan porsi dalam pembangunan secara adil dan proporsional. Seutuhnya; Membantuk manusia yang paripurna," bebernya.
Kedua, pengembangan infrastruktur perkotaan. Yaitu pemenuhan infrastruktur layanan dasar masyarakat dan optimalisasi pemanfaatan SDA berkelanjutan, serta menciptakan suasana kota yang indah dan bersih.
Ketiga, pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal, yaitu peningkatan daya saing ekonomi daerah, pemerataan peluang usaha, pengembangan kemitraan antar pelaku usaha, sekaligus menanggulangi kemiskinan.
Keempat, pengembangan nilai budaya lokal dalam tatanan kehidupan sosial. Yaitu terciptanya kehidupan sosial yang humanis, manunjang dan meletarikan nilai-nilai luhur budaya, dan kelembagaan adat, serta mendorong pariwisata budaya yang berdimensi ekonomi kreatif.
Lebih rinci lagi, Amsir mengulas, arah dan kebijakan pembangunan 2013-2018, pilar pertama, peningkatan kualitas SDM. Program prioritas antara lain, penerapan Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan wajib belajar sembilan tahun. Pengembangan sekolah kejuruan sesuai dengan potensi dan karakteristik Kota Baubau dan sekitarnya. Peningkatan kehidupan beragama (pemberian insentif bagi guru ngaji, mengaktifkan majelis taklim, dan insentif perangkat masjid. Pengembangan Iptek terapan melalui kerjasama riset dengan berbagi pihak antara lain perguruan tinggi, dan balai riset. Peningkatan kualitas aparat pemerintah, melalui pendidikan formal dan non formal, bentuknya antara lain pendidikan S2, S3, diklat penjenjangan, dan fungsional. Peningkatan pelayanan kesehatan, melalui upaya-upaya promotif, preventif, dan kuratif.
Pilar ke-2, pengembangan infrastruktur. Program prioritas antara lain, pengembangan layanan dasar perkotaan seperti prasarana jalan, air bersih, dan kelistrikan. Penataan lingkungan perkotaan misalnya pembuatan taman perkotaan, dan penataan lingkungan pemukiman. Pengentasan secara bertahap kawasan kumuh, terutama kawasan bantaran sungai, pesisir, dan pinggiran sungai melalui perbaikan drainase, jalan setapak, menjadikan laut dan sungai sebagai halamn depan.
Lantas, bantuan sertifikasi tanah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Penerapan pinsip-pinsip Kota Hijau (Pembangunan Berkelanjutan), yaitu pemanfaatan SDA secara optimal mungkin. Penggunaan wilayah perkotaan sesuai dengan fungsinya, yaitu terdiri dari tujuh BWK dengan masing-masing memiliki fungsi utama dan pendukung.
Pilar ke-3, pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal. Program prioritas antara lain,
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi maka dibutuhkan iklim usaha berinvestasi yang kondusif, melalui pemberian insentif pelayanan perizinan bagi investor dan membangun kemitraan dengan UKM-UKM lokal dengan prinsip-prinsip pro-poor, pro-job, dan pro-environment.
Penguatan modal usaha untuk usaha kecil mikro (UKM), antara lain melalui koperasi kerjasama perbankan, program PNPM Mandiri Perkotaan, dan PPMK. Penataan, pembinaan, dan keterampilan usaha bagi PKL, seperti pedagang di Pantai Kamali, wantiro, usaha kuliner di stadion, dan pasar buah. Penataan dan pembinaan pedagang di pasar induk seperti Pasar Karya Nugraha dan wameo.
"Infrastruktur pendukung ketahanan pangan seperti pembenahan irigasi untuk padi, palawija, sayur-sayuran dan ternak di wilayah Kecamatan Bungi, Lealea, serta Sorawolio sebagai basis perkebunan hortikultura," ulas Amsir. Pengembangan komoditi unggulan seperti rumput laut di Palabusa, Lowu-lowu, Kalialia, Pulau Makasar, dan Mutiara di Palabusa.
Pengembangan industri hilir produk kelautan dan perikanan diantaranya ikan kayu, dan SRC (semi refine carragenan) rumput laut.
Terakhir, pilar ke-4, pengembangan nilai-nilai budaya lokal dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat. Program prioritas antara lain, pelestarian situs sejarah seperti pembenahan Benteng Keraton, dan Batu Poaro. Pemberdayaan lembaga adat, dan pengembangan sanggar budaya seni tari, kabanti, dan lagu-lagu daerah. Pengembangan kerajinan rakyat contohnya kerajinan perak, kuningan, pandai besi, dan tenunan sarung dengan motif khas daerah. Pengembangan nilai-nilai luhur budaya terutama pada generasi muda dan pengembangan ODTW (Obyek dan Daerah Tujuan Wisata).(***)
Minggu, 26 Mei 2013
Resume Kominfo terhadap RKPD Kota Baubau dalam Kendali Tamrin-Maasra (1)
Output TAMPIL, Visi Maju, Sejahtera, dan Berbudaya
TIDAK bisa ditampik, untuk menjelaskan arah Kota Baubau ke depan, semuanya berpijak pada arahan Walikota AS Tamrin dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Baubau 2014. Bagaimana Badan Kominfo Perpustakaan, Arsip dan Pengolahan Data Kota Baubau menguraikannya? Berikut resume Kepala Badan Kominfo Perpustakaan, Arsip dan Pengolahan Data, Drs Muhammad Amsir Afie MSi.
Laporan: Irwansyah Amunu, Baubau
AMSIR Afie menjelaskan, kerangka logis pembangunan Kota Baubau 2013-1018, paradigma nasionalnya, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, PP, Perda, RPJMN, RPJMD, dan RPJMK. Inputnya, tiga hal, pertama; subyeknya, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Kedua, Obyeknya, SDM (seluruh dan seutuhnya), infrastruktur (sarana dan prasarana), ekonomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal, dan
budaya. Ketiga, metodenya: legislasi, regulasi, koordinasi, sosialisasi, fasilitasi, aspirasi, demokrasi, komunikasi, partisipasi, revitalisasi, dan reaktualisasi.
Dari semua itu, outputnya TAMPIL (Tertib, Aman, Maju, Populer, Indah, Lancar). "Tujuannya MESRA, Kesejahteraan masyarakat seluruhnya lahir dan batin," bebernya seraya menyatakan tiga input sebelumnya dipengaruhi lingkungan global, nasional, regional, dan lokal.
Sebelum berbicara lebih jauh, mantan Kasat Pol PP ini menuturkan, menuju masa depan Kota Baubau, harus memperhatikan kondisi kekinian Kota Baubau. Misalnya dengan melihat peran Baubau dalam konteks nasional. "Secara geografis, Kota Baubau berada pada posisi strategis, mengingat bearad di tengah-tengah NKRI, sehingga memberikan kontribusi sebagai daerah transit antara kawasan Barat Indonesia dan kawasan Timur Indonesia (lebih dari 20 kali/bulan kapal Pelni singgah di Baubau, dengan penumpang turun naik 600-800 orang)," urainya.
Kemudian, sejak berabad-abad yang lalu dikenal sebagai masyarakat pelaut sehingga masyarakatnya tersebar diberbagi penjuru nusantara (teramsuk sebagai empat etnis pelaut ulung di Nusantara selain etnis Bugis, Makassar, dan Madura). Secara signifikan, turut memberikan sumbangan sebagai pusat akumulasi produk-produk hasil kelautan dan perikanan yang dibawa ke kawasan barat, serta mendistribusikan produk-produk manufaktur ke kawasan Timur Indonesia sehingga memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
Lantas, sebagai salah satu daerah tujuan awal bagi masyarakat korban konflik sosial maupun bencana alam, bisa dilihat dengan fakta diantaranya kerusuhan Ambon, Timor Timur, Poso, dan banjir Wasior di Papua. Sebagai penyumbang kekayaan dan keanekaragaman budaya bangsa, dibuktikan dengan kekayaan budaya sejarah, situs-situs kuno, falsafah dan nilai-nilai luhur yang masih terpelihara).
Selain itu, Amsir menyatakan perlu pula dilihat peran Baubau dalam konteks regional Sultra. Diantaranya, salah satu pusat layanan jasa dan perdagangan untuk wilayah-wilayah sekitar. Outlet dan inlet bagi wilayah sekitar sehingga menjadi lokomotif sekaligus trigger/pengungkit pembangunan bagi wilayah hinterland, wilayah sekitar Baubau, antara lain Kabupaten Buton, Bombana, Butur, Muna, dan Wakatobi.
"Daerah alternatif pilihan untuk melanjutkan pendidikan bagi anak sekolah yang berasal dari wilayah sekitar Baubau," terangnya. Dibuktikan dengan APK SMP 136 persen, berarti siswa SMP berasal dari luar Baubau berkisar 36 persen. APK SMA 146 persen, dengan demikian siswa SMA dari luar Baubau berkisar 46 persen. Terdapat tujuh perguruan tinggi dengan jumlah mahasiswa sekitar 11.689 mahasiswa.
Hal lain, RSUD berfungsi sebagai rujukan pelayanan kesehatan. Lebih kurang 60 persen pasien berasal dari luar Kota Baubau. Sebagai titik tumbuh perekonomian regional. Pusat peradaban Kesultanan wolio masa lalu yang hingga kini situs bangunan fisik masih terpelihara, serta nilai-nilai luhur kemasyarakatan terjaga dengan baik. "Tidak kalah pentingnya, tahun 1952, pernah menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Sultra, dengan wilayah yang sama dengan Provinsi Sultra saat ini," terang Amsir.
Nah, dari semua itu, kondisi kekinian Kota Baubau karakteristiknyaterdiri dari dua, perkotaan dan pedesaan. Pertama, sebagian wilayah yang memiliki karakteristik perkotaan dengan ciri aktivitas masyarakatnya adalah perdagangan dan jasa. Wilayah ini meliputi Kecamatan Wolio, Murhum, Batupoaro, sebagian wilayah Betoambari dan Kokalukuna, Bagian Wilayah Kota (BWK) I, II, III, dan IV.
Kedua, sebagian wilayah memiliki karakteristik pedesaan dengan ciri aktivitas pertanian dalam arti luas, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertanian, dll. Wilayah ini meliputi Kecamatan Bungi, Lealea, Sorawolio, sebagian Kokalukuna, BWK V, VI, dan VII.
Maka itu, kata Amsir, visi Kota Baubau yang dicanangkan duet Walikota-Wawali, AS Tamrin-Wa Ode Maasra Manarfa terdapat tiga kata kunci, maju, sejahtera, dan berbudaya.
Baubau yang maju, artinya pembangunan Kota Baubau lima tahun mendatang diarahkan untuk terlaksananya pembangunan disegala bidang yang menjamin percepatan pertumbuhan guna terciptanya pemerataan dan terciptanya daya saing daerah. "Yang didukung, SDM berkualitas, infrastruktur yang mantap, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan, dan pengarusutamaan gender. Yang didukung pula oleh penciptaan iklim demokrasi konstitusi yang memadai melalui penegakkan hukum dan HAM untuk menjamin rasa aman dan keadilan masyarakat melalui keikutsertaan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya," ulasnya.
Baubau yang sejahtera, kata dia, pembangunan lima tahun mendatang diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat melalui pengembangan ekonomi kota untuk mendorong pemenuhan kebutuhan dasar pokok masyarakat serta terbukanya akses bagi sumber-sumber penghidupan dan kehidupan yang layak bagi selurih lapisan masyarakat untuk peningkatan taraf hidupnya. Peningkatan pendapatan yang berpijak pada penciptaan kebijakan peluang usaha dan investasi yang memadai dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kepentingan untuk semua. Peningkatan produktivitas melalui penguasaan dan penerapan serta inovasi teknologi yang didukung pengembangan infrastruktur perkotaan yang memadai. Untuk mendorong keunggulan komparatif daerah sebagai kota dagang, pelayanan jasa, transit dan pariwisata yang didukung oleh kebijakan optimalisasi pemanfaatan keuangan daerah yang efektif dan efisien.
"Baubau yang berbudaya, pembangunan Kota Baubau lima tahun mendatang diarahkan untuk meningkatkan pencitraan dan popularitas budaya lokal dalam tata pergaulan masyarakat. sekaligus mewujudkan identitas Kota Baubau sebagai Kota Budaya yang memiliki nilai-nilai luhur yang masih sangat relevan dalam tata kehidupan moderen saat ini dan merupakan perekat pergaulan sosial. Dengan mengedepankan kenyamanan dan suasana yang kondusif serta produktif untuk menuju tatanan pergaulan kehudupan sosial kemasyarakatan yang lebih baik," ulasnya.(bersambung)
TIDAK bisa ditampik, untuk menjelaskan arah Kota Baubau ke depan, semuanya berpijak pada arahan Walikota AS Tamrin dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Baubau 2014. Bagaimana Badan Kominfo Perpustakaan, Arsip dan Pengolahan Data Kota Baubau menguraikannya? Berikut resume Kepala Badan Kominfo Perpustakaan, Arsip dan Pengolahan Data, Drs Muhammad Amsir Afie MSi.
Laporan: Irwansyah Amunu, Baubau
AMSIR Afie menjelaskan, kerangka logis pembangunan Kota Baubau 2013-1018, paradigma nasionalnya, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, PP, Perda, RPJMN, RPJMD, dan RPJMK. Inputnya, tiga hal, pertama; subyeknya, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Kedua, Obyeknya, SDM (seluruh dan seutuhnya), infrastruktur (sarana dan prasarana), ekonomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal, dan
budaya. Ketiga, metodenya: legislasi, regulasi, koordinasi, sosialisasi, fasilitasi, aspirasi, demokrasi, komunikasi, partisipasi, revitalisasi, dan reaktualisasi.
Dari semua itu, outputnya TAMPIL (Tertib, Aman, Maju, Populer, Indah, Lancar). "Tujuannya MESRA, Kesejahteraan masyarakat seluruhnya lahir dan batin," bebernya seraya menyatakan tiga input sebelumnya dipengaruhi lingkungan global, nasional, regional, dan lokal.
Sebelum berbicara lebih jauh, mantan Kasat Pol PP ini menuturkan, menuju masa depan Kota Baubau, harus memperhatikan kondisi kekinian Kota Baubau. Misalnya dengan melihat peran Baubau dalam konteks nasional. "Secara geografis, Kota Baubau berada pada posisi strategis, mengingat bearad di tengah-tengah NKRI, sehingga memberikan kontribusi sebagai daerah transit antara kawasan Barat Indonesia dan kawasan Timur Indonesia (lebih dari 20 kali/bulan kapal Pelni singgah di Baubau, dengan penumpang turun naik 600-800 orang)," urainya.
Kemudian, sejak berabad-abad yang lalu dikenal sebagai masyarakat pelaut sehingga masyarakatnya tersebar diberbagi penjuru nusantara (teramsuk sebagai empat etnis pelaut ulung di Nusantara selain etnis Bugis, Makassar, dan Madura). Secara signifikan, turut memberikan sumbangan sebagai pusat akumulasi produk-produk hasil kelautan dan perikanan yang dibawa ke kawasan barat, serta mendistribusikan produk-produk manufaktur ke kawasan Timur Indonesia sehingga memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
Lantas, sebagai salah satu daerah tujuan awal bagi masyarakat korban konflik sosial maupun bencana alam, bisa dilihat dengan fakta diantaranya kerusuhan Ambon, Timor Timur, Poso, dan banjir Wasior di Papua. Sebagai penyumbang kekayaan dan keanekaragaman budaya bangsa, dibuktikan dengan kekayaan budaya sejarah, situs-situs kuno, falsafah dan nilai-nilai luhur yang masih terpelihara).
Selain itu, Amsir menyatakan perlu pula dilihat peran Baubau dalam konteks regional Sultra. Diantaranya, salah satu pusat layanan jasa dan perdagangan untuk wilayah-wilayah sekitar. Outlet dan inlet bagi wilayah sekitar sehingga menjadi lokomotif sekaligus trigger/pengungkit pembangunan bagi wilayah hinterland, wilayah sekitar Baubau, antara lain Kabupaten Buton, Bombana, Butur, Muna, dan Wakatobi.
"Daerah alternatif pilihan untuk melanjutkan pendidikan bagi anak sekolah yang berasal dari wilayah sekitar Baubau," terangnya. Dibuktikan dengan APK SMP 136 persen, berarti siswa SMP berasal dari luar Baubau berkisar 36 persen. APK SMA 146 persen, dengan demikian siswa SMA dari luar Baubau berkisar 46 persen. Terdapat tujuh perguruan tinggi dengan jumlah mahasiswa sekitar 11.689 mahasiswa.
Hal lain, RSUD berfungsi sebagai rujukan pelayanan kesehatan. Lebih kurang 60 persen pasien berasal dari luar Kota Baubau. Sebagai titik tumbuh perekonomian regional. Pusat peradaban Kesultanan wolio masa lalu yang hingga kini situs bangunan fisik masih terpelihara, serta nilai-nilai luhur kemasyarakatan terjaga dengan baik. "Tidak kalah pentingnya, tahun 1952, pernah menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Sultra, dengan wilayah yang sama dengan Provinsi Sultra saat ini," terang Amsir.
Nah, dari semua itu, kondisi kekinian Kota Baubau karakteristiknyaterdiri dari dua, perkotaan dan pedesaan. Pertama, sebagian wilayah yang memiliki karakteristik perkotaan dengan ciri aktivitas masyarakatnya adalah perdagangan dan jasa. Wilayah ini meliputi Kecamatan Wolio, Murhum, Batupoaro, sebagian wilayah Betoambari dan Kokalukuna, Bagian Wilayah Kota (BWK) I, II, III, dan IV.
Kedua, sebagian wilayah memiliki karakteristik pedesaan dengan ciri aktivitas pertanian dalam arti luas, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertanian, dll. Wilayah ini meliputi Kecamatan Bungi, Lealea, Sorawolio, sebagian Kokalukuna, BWK V, VI, dan VII.
Maka itu, kata Amsir, visi Kota Baubau yang dicanangkan duet Walikota-Wawali, AS Tamrin-Wa Ode Maasra Manarfa terdapat tiga kata kunci, maju, sejahtera, dan berbudaya.
Baubau yang maju, artinya pembangunan Kota Baubau lima tahun mendatang diarahkan untuk terlaksananya pembangunan disegala bidang yang menjamin percepatan pertumbuhan guna terciptanya pemerataan dan terciptanya daya saing daerah. "Yang didukung, SDM berkualitas, infrastruktur yang mantap, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan, dan pengarusutamaan gender. Yang didukung pula oleh penciptaan iklim demokrasi konstitusi yang memadai melalui penegakkan hukum dan HAM untuk menjamin rasa aman dan keadilan masyarakat melalui keikutsertaan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya," ulasnya.
Baubau yang sejahtera, kata dia, pembangunan lima tahun mendatang diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat melalui pengembangan ekonomi kota untuk mendorong pemenuhan kebutuhan dasar pokok masyarakat serta terbukanya akses bagi sumber-sumber penghidupan dan kehidupan yang layak bagi selurih lapisan masyarakat untuk peningkatan taraf hidupnya. Peningkatan pendapatan yang berpijak pada penciptaan kebijakan peluang usaha dan investasi yang memadai dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kepentingan untuk semua. Peningkatan produktivitas melalui penguasaan dan penerapan serta inovasi teknologi yang didukung pengembangan infrastruktur perkotaan yang memadai. Untuk mendorong keunggulan komparatif daerah sebagai kota dagang, pelayanan jasa, transit dan pariwisata yang didukung oleh kebijakan optimalisasi pemanfaatan keuangan daerah yang efektif dan efisien.
"Baubau yang berbudaya, pembangunan Kota Baubau lima tahun mendatang diarahkan untuk meningkatkan pencitraan dan popularitas budaya lokal dalam tata pergaulan masyarakat. sekaligus mewujudkan identitas Kota Baubau sebagai Kota Budaya yang memiliki nilai-nilai luhur yang masih sangat relevan dalam tata kehidupan moderen saat ini dan merupakan perekat pergaulan sosial. Dengan mengedepankan kenyamanan dan suasana yang kondusif serta produktif untuk menuju tatanan pergaulan kehudupan sosial kemasyarakatan yang lebih baik," ulasnya.(bersambung)
Selasa, 21 Mei 2013
Akhir Batas Waktu Perjuangan PNS Non Job Kota Baubau
MINGGU (19/5) lalu merupakan batas waktu akhir yang diberikan Forum Penyelamat Daerah (FPD) Kota Baubau terhadap Walikota AS Tamrin terkait mutasi yang dinilai kontroversi.
Tanda-tanda penyelesaian persoalan antara FPD dengan walikota belum juga nampak. Ini dengan mambaca komentar walikota yang ogah bertemu dengan FPD, karena menilai mereka bawahan. Disisi lain Kostantinus Bukide, Jubir FPD mengharapkan walikota sebagai orang tua, memanggil mereka yang nonjob untuk dipertemukan, layaknya orang tua dengan anak. Mereka ingin duduk bersama.
Walau demikian, Kostan juga sudah menyatakan, dalam waktu 7x24 jam bila somasi mereka tidak didengarkan walikota, maka hari ini mereka akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sultra terkait pencemaran nama baik. Dia beralasan dalam diktum SK pemberhentian mereka disertakan payung hukum terkait pelanggaran berat kepegawaian. Sementara mereka merasa dalam DP3 para PNS yang nonjob tersebut tidak ada rapor merah cacat laku sehingga tergolong pelanggaran berat. Inilah argumentasi yang akan dibawa ke ranah hukum tersebut.
Dilain pihak, walikota juga menegaskan bila ada kekeliruan dalam SK akan diperbaiki. Terkait mutasi, lagi-lagi Tamrin menyatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif walikota, lazim terjadi di daerah lain di Indonesia.
Akankah persoalan ini menemukan jalan keluar? Ya. Dan semua pihak menghendaki persoalan ini tidak berlarut-larut. Sebab hanya akan menghabiskan energi percuma, dan tidak ada dampak positifnya sama sekali untuk rakyat. Masyarakat hanya ingin hidup tenang dan perut kenyang.
Secara sederhana untuk menyelesaikan masalah ini, hendaknya kedua belah pihak duduk bersama. Hilangkan arogansi dan egoisme masing-masing pihak. Kalau memang susah untuk memulai salah satu dari keduanya, maka diperlukan "jembatan" atau pihak ke-3 untuk mempertemukan keduanya. Pihak ke-3 ini harus netral, tidak punya tendensi macam-macam semata-mata ingin menyelesaikan persoalan sehingga antara walikota dan bawahannya terjadi rekonsiliasi.
Untuk melahirkan solusi abadi, dalam kondisi "suhu tinggi" seperti sekarang, kepala boleh panas asal hati tetap dingin. Kemudian, gunakan aturan sebagai sandaran untuk menyelesaikan persoalan.
Toh, dalam polemik ini ujungnya bukan menang-kalah. Tapi, menang, kemenangan bersama, kalah, kekalahan bersama.
Alhasil seperti apakah akhir masalah ini, semuanya ada di tangan walikota dan FPD. Kita semua berharap happy ending.
Bagaimana pula dengan akhir batas waktu 7x24 jam yang berakhir hari ini? Lagi, semuanya ada di tangan walikota dan FPD. Dan lagi-lagi kita semua berharap happy ending. Semoga.(***)
Tanda-tanda penyelesaian persoalan antara FPD dengan walikota belum juga nampak. Ini dengan mambaca komentar walikota yang ogah bertemu dengan FPD, karena menilai mereka bawahan. Disisi lain Kostantinus Bukide, Jubir FPD mengharapkan walikota sebagai orang tua, memanggil mereka yang nonjob untuk dipertemukan, layaknya orang tua dengan anak. Mereka ingin duduk bersama.
Walau demikian, Kostan juga sudah menyatakan, dalam waktu 7x24 jam bila somasi mereka tidak didengarkan walikota, maka hari ini mereka akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sultra terkait pencemaran nama baik. Dia beralasan dalam diktum SK pemberhentian mereka disertakan payung hukum terkait pelanggaran berat kepegawaian. Sementara mereka merasa dalam DP3 para PNS yang nonjob tersebut tidak ada rapor merah cacat laku sehingga tergolong pelanggaran berat. Inilah argumentasi yang akan dibawa ke ranah hukum tersebut.
Dilain pihak, walikota juga menegaskan bila ada kekeliruan dalam SK akan diperbaiki. Terkait mutasi, lagi-lagi Tamrin menyatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif walikota, lazim terjadi di daerah lain di Indonesia.
Akankah persoalan ini menemukan jalan keluar? Ya. Dan semua pihak menghendaki persoalan ini tidak berlarut-larut. Sebab hanya akan menghabiskan energi percuma, dan tidak ada dampak positifnya sama sekali untuk rakyat. Masyarakat hanya ingin hidup tenang dan perut kenyang.
Secara sederhana untuk menyelesaikan masalah ini, hendaknya kedua belah pihak duduk bersama. Hilangkan arogansi dan egoisme masing-masing pihak. Kalau memang susah untuk memulai salah satu dari keduanya, maka diperlukan "jembatan" atau pihak ke-3 untuk mempertemukan keduanya. Pihak ke-3 ini harus netral, tidak punya tendensi macam-macam semata-mata ingin menyelesaikan persoalan sehingga antara walikota dan bawahannya terjadi rekonsiliasi.
Untuk melahirkan solusi abadi, dalam kondisi "suhu tinggi" seperti sekarang, kepala boleh panas asal hati tetap dingin. Kemudian, gunakan aturan sebagai sandaran untuk menyelesaikan persoalan.
Toh, dalam polemik ini ujungnya bukan menang-kalah. Tapi, menang, kemenangan bersama, kalah, kekalahan bersama.
Alhasil seperti apakah akhir masalah ini, semuanya ada di tangan walikota dan FPD. Kita semua berharap happy ending.
Bagaimana pula dengan akhir batas waktu 7x24 jam yang berakhir hari ini? Lagi, semuanya ada di tangan walikota dan FPD. Dan lagi-lagi kita semua berharap happy ending. Semoga.(***)
Kamis, 16 Mei 2013
Walikota Baubau Tolak Somasi
AS Tamrin: FPD Harus Mendatangi Saya, karena Mereka Bawahan Walikota Semua
BAUBAU-Walikota Baubau Drs AS Tamrin MH menolak somasi Forum Penyelamat Daerah (FPD).
Tamrin mengatakan secara administrasi mutasi jilid I, II, dan III tidak cacat hukum. Pemberhentian dengan mencantumkan PP NO.53/2010 tentang kesalahan berat PNS, tidak benar. Jika ada diktum yang mengatakan dalam isi surat, pihak Pemkot akan melakukan perbaikan.
"Artinya surat pemberhentian yang diterima mutasi jilid I, II, III tidak cacat administrasi, atau tidak cacat hukum. Jika ada kesalahan maka ada bunyi kalimat akan dilakukan perbaikan ulang," katanya ditemui Buton Pos, di lobi Kantor Walikota Baubau di Palagimata, kemarin.
Upaya pelaporan dirinya ke Polda 7x24 jam atas tuduhan pencemaran nama baik, kata dia, kewenangan FPD. Tamrin menilai, mutasi sesuai prosedur, ketentuan UU, dan peraturan pemerintah. Dia mengaku, akan membiarkan tindakan FPD.
Dia mengatakan, pihaknya tidak mau bertemu dengan FPD, untuk duduk bersama. "FPD harus mendatangi saya, karena mereka adalah bawahan walikota semua. Walikota AS Tamrin tidak mau melakukan reaksi, atas tindakan FPD," terangnya.
Ketua PAN Baubau ini menilai mutasi yang dilakukannya, hal wajar, berdasarkan hak prerogatif Walikota. Maka itu dia tidak akan melakukan pembatalan SK. Karena mutasi sesuai aturan. Adapun sikap FPD, kata Tamrin, terserah mereka.
Dibeberkan, mutasi hal wajar disetiap daerah mana saja, jika ada pemenang Pilkada. Dicontohkan, Muna, Bombana, Kendari dan daerah lain, pemenang Pilkada juga pasti melakukan mutasi. Sehingga dia pun melakukannya.
Ditanyakan soal mutasi di daerah lain adalah fakta, bukan landasan hukum, pengganti Amirul Tamim ini menegaskan, mekanisme mutasi jilid I, II, dan III memenuhi kriteria UU kepegawaian.
Apa tanggapan walikota tentang isu pemakzulan yang dilontar sejumlah anggota dewan karena dilantiknya dr Zamri Amin SpOG sebagai Direktur RSUD, pelanggaran UU, PP dan sumpah jabatan? Tamrin menjawab hal itu kewewenangan DPRD. Jika terjadi kesalahan atas kebijakan saat ini, Pemkot akan melakukan perbaikan. Tapi menurut dia, isu-isu tersebut, harus diredam.
Tentang pemberhentian dr Zamri, walikota menjelaskan, DPRD dan Pemkot sudah melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat. Upaya penyelesaiannya sudah ada, namun dia enggan menjelaskan secara detail.
Apa ada upaya walikota memberhentikan dr Zamri? Tamrin mengaku ada upaya kesana, namun demikian dia akan melihat lebih dulu hasil konsultasi ke Pusat. Namun demikian terkait tengara pelanggaran UU, PP, dan sumpah jabatan ihwal pelantikan dr Zamri, dia mengaku akan mengevalusi kembali.
Isu pemberian uang Rp 50 juta per orang dari Pemkot kepada sejumlah anggota DPRD, dalam pertemuan malam Minggu (4/5), di salah satu restoran di Baubau juga disanggah Tamrin. "Itu fitnah dan tidak benar. Apalagi dengan anggaran Rp 50 juta, itu besar sekali, saya ambil dari mana. Boleh tanya yang hadir, kita banyak orang," bebernya sambil menunjuk salah seorang yang mengikuti pertemuan tersebut, dan juga dibenarkan keterangannya.
Sementara itu, politisi PPP, Zuliati Mahyudi menepis isu terkait "uang tutup mulut" yang beredar tersebut. "Itu tidak benar saya tidak tahu perorangan anggota DPRD, waulahu alam, tapi yang pasti DPRD sementara mengkonsultasikan polemik tersebut ke Mendagri dan BKN," akunya.
Sedangkan politisi PBB, Rosni menolak mengomentari hal tersebut. Pasalnya, DPRD sementara melakukan konsultasi agar polemik mutasi jabatan dan dr Zamri menemui titik terang.(m1/cr2)
BAUBAU-Walikota Baubau Drs AS Tamrin MH menolak somasi Forum Penyelamat Daerah (FPD).
Tamrin mengatakan secara administrasi mutasi jilid I, II, dan III tidak cacat hukum. Pemberhentian dengan mencantumkan PP NO.53/2010 tentang kesalahan berat PNS, tidak benar. Jika ada diktum yang mengatakan dalam isi surat, pihak Pemkot akan melakukan perbaikan.
"Artinya surat pemberhentian yang diterima mutasi jilid I, II, III tidak cacat administrasi, atau tidak cacat hukum. Jika ada kesalahan maka ada bunyi kalimat akan dilakukan perbaikan ulang," katanya ditemui Buton Pos, di lobi Kantor Walikota Baubau di Palagimata, kemarin.
Upaya pelaporan dirinya ke Polda 7x24 jam atas tuduhan pencemaran nama baik, kata dia, kewenangan FPD. Tamrin menilai, mutasi sesuai prosedur, ketentuan UU, dan peraturan pemerintah. Dia mengaku, akan membiarkan tindakan FPD.
Dia mengatakan, pihaknya tidak mau bertemu dengan FPD, untuk duduk bersama. "FPD harus mendatangi saya, karena mereka adalah bawahan walikota semua. Walikota AS Tamrin tidak mau melakukan reaksi, atas tindakan FPD," terangnya.
Ketua PAN Baubau ini menilai mutasi yang dilakukannya, hal wajar, berdasarkan hak prerogatif Walikota. Maka itu dia tidak akan melakukan pembatalan SK. Karena mutasi sesuai aturan. Adapun sikap FPD, kata Tamrin, terserah mereka.
Dibeberkan, mutasi hal wajar disetiap daerah mana saja, jika ada pemenang Pilkada. Dicontohkan, Muna, Bombana, Kendari dan daerah lain, pemenang Pilkada juga pasti melakukan mutasi. Sehingga dia pun melakukannya.
Ditanyakan soal mutasi di daerah lain adalah fakta, bukan landasan hukum, pengganti Amirul Tamim ini menegaskan, mekanisme mutasi jilid I, II, dan III memenuhi kriteria UU kepegawaian.
Apa tanggapan walikota tentang isu pemakzulan yang dilontar sejumlah anggota dewan karena dilantiknya dr Zamri Amin SpOG sebagai Direktur RSUD, pelanggaran UU, PP dan sumpah jabatan? Tamrin menjawab hal itu kewewenangan DPRD. Jika terjadi kesalahan atas kebijakan saat ini, Pemkot akan melakukan perbaikan. Tapi menurut dia, isu-isu tersebut, harus diredam.
Tentang pemberhentian dr Zamri, walikota menjelaskan, DPRD dan Pemkot sudah melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat. Upaya penyelesaiannya sudah ada, namun dia enggan menjelaskan secara detail.
Apa ada upaya walikota memberhentikan dr Zamri? Tamrin mengaku ada upaya kesana, namun demikian dia akan melihat lebih dulu hasil konsultasi ke Pusat. Namun demikian terkait tengara pelanggaran UU, PP, dan sumpah jabatan ihwal pelantikan dr Zamri, dia mengaku akan mengevalusi kembali.
Isu pemberian uang Rp 50 juta per orang dari Pemkot kepada sejumlah anggota DPRD, dalam pertemuan malam Minggu (4/5), di salah satu restoran di Baubau juga disanggah Tamrin. "Itu fitnah dan tidak benar. Apalagi dengan anggaran Rp 50 juta, itu besar sekali, saya ambil dari mana. Boleh tanya yang hadir, kita banyak orang," bebernya sambil menunjuk salah seorang yang mengikuti pertemuan tersebut, dan juga dibenarkan keterangannya.
Sementara itu, politisi PPP, Zuliati Mahyudi menepis isu terkait "uang tutup mulut" yang beredar tersebut. "Itu tidak benar saya tidak tahu perorangan anggota DPRD, waulahu alam, tapi yang pasti DPRD sementara mengkonsultasikan polemik tersebut ke Mendagri dan BKN," akunya.
Sedangkan politisi PBB, Rosni menolak mengomentari hal tersebut. Pasalnya, DPRD sementara melakukan konsultasi agar polemik mutasi jabatan dan dr Zamri menemui titik terang.(m1/cr2)
Walikota Baubau Dideadline 7x24 Jam
PNS Nonjob Layangkan Somasi
BAUBAU-Forum Penyelamat Daerah (FPD) melalui Jubir Kostantinus Bukide SH MSi, melayangkan somasi kepada Walikota AS Tamrin secara tertulis, Senin (13/5).
Isinya meminta walikota membatalkan penerbitan SK mutasi pejabat eseon II, III, IV dan staf yang bertentangan dengan aturan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Batas waktun yang diberikan 7x24 jam.
Kostan menjelaskan, somasi dilayangkan melalui bagian Umum, Kantor Sekretariat Walikota di Palagimata, pukul 09.00 Wita, diterima staf bagian umum. Dia menjelaskan, jika dalam waktu 7x24 jam walikota tidak melakukan pembatalan SK, maka FPD yang tergabung dari sejumlah PNS yang dinonaktifkan dari jabatannya sekitar ratusan orang, akan melaporkan walikota ke Mapolda di Kendari, terkait pencemaran nama baik.
Dibeberkan, secara administrasi pemberhentian mereka cacat hukum. Isinya juga mencakup PP No. 53/2004 tentang kesalah berat PNS. Selain itu kata dia, subtansi dalam penjabaran SK pemberhentian tidak dinyatakan, jika kemudian hari terjadi kesalahan, akan dilakukan perbaikan. Artinya surat pemberhentian yang diterima mereka, secara mutlak administrasi tersebut cacat hukum, yang tidak bisa dirubah kembali karena kecatatan hukumnya dianggap bermasalah. "Poin ini juga yang akan kami adukan ke Mapolda Sultra," ringkas mantan Kadishub ini.
Mantan Asisten III Setkot ini juga menerangkan, somasi juga bertujuan untuk mengingatkan kepada walikota agar setiap melakukan tindakan harus berdasarkan ketentuan dan aturan kepegawaian. FPD akan menunggu sikap kooperatif wWlikota Tamrin, sehingga polemik mutasi berlandaskan mekanisme yang sebenarnya.
Menyingung persoalan lain, Kostan mengaku, ada sekelompok yang ditengarai mengatasnamakan utusan walikota, mendatangi teman-temn yang nonjob untuk menjanjikan sesuatu jabatan, dengan catatan PNS tidak melakukan perlawanan.
"Sikap seperti ini silakan saja dilakukan. Namun FPD coba mengigatkan, kami akan berjalan sesuai aturan yang ada. FPD akan melakukan cara-cara yang santun, untuk mengingatkan pimpinan kami, tapi tidak bertentangan dengan aturan," terangnya.
Terkait polemik mutasi pernah ditanggapi Walikota Tamrin. Soal mutasi dipandang dari dua hal, yakni realitas, dan legalitas. "Jadi, dimana-mana selalu ada mutasi bila ada pergantian kepala daerah akibat imbas dari Pilkada. Sesungguhnya tidak ada dendam atau sentimen terhadap mereka yang diganti, tetapi semata-mata kita melakukan penyegaran dari tuntutan Pilkada itu sendiri," terangnya.
Kedua, lanjut dia, dari segi legalitas mengacu pada kewenangan kepala daerah, mencakup atribusi, mandat, dan delegasi. Kewenangan atribusi, hanya dipunyai kepala daerah berdasarkan undang-undang. "Dengan kewenangan ini bukan berarti kita harus sewenang-wenang, tetapi kita juga fungsikan orang yang benar-benar berkompeten," akunya.
Tentunya, sebagai kepala daerah yang bertanggungjawab, setelah pengangkatan itu ia akan melakukan evaluasi, ada yang keliru ia berjanji akan memperbaikinya. "Termasuk yang sudah non job itu, kita juga akan evaluasi dengan pejabat yang sudah diangkat, apakah mampu atau tidak," tegasnya.
Tentang SK para PNS non job yang dicantumkan PP No.53/2010 sebagai pelanggaran disiplin berat PNS yang bersangkutan, Tamrin menyatakan hal itu persoalan teknis, kalau keliru akan diperbaiki.(m1)
BAUBAU-Forum Penyelamat Daerah (FPD) melalui Jubir Kostantinus Bukide SH MSi, melayangkan somasi kepada Walikota AS Tamrin secara tertulis, Senin (13/5).
Isinya meminta walikota membatalkan penerbitan SK mutasi pejabat eseon II, III, IV dan staf yang bertentangan dengan aturan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Batas waktun yang diberikan 7x24 jam.
Kostan menjelaskan, somasi dilayangkan melalui bagian Umum, Kantor Sekretariat Walikota di Palagimata, pukul 09.00 Wita, diterima staf bagian umum. Dia menjelaskan, jika dalam waktu 7x24 jam walikota tidak melakukan pembatalan SK, maka FPD yang tergabung dari sejumlah PNS yang dinonaktifkan dari jabatannya sekitar ratusan orang, akan melaporkan walikota ke Mapolda di Kendari, terkait pencemaran nama baik.
Dibeberkan, secara administrasi pemberhentian mereka cacat hukum. Isinya juga mencakup PP No. 53/2004 tentang kesalah berat PNS. Selain itu kata dia, subtansi dalam penjabaran SK pemberhentian tidak dinyatakan, jika kemudian hari terjadi kesalahan, akan dilakukan perbaikan. Artinya surat pemberhentian yang diterima mereka, secara mutlak administrasi tersebut cacat hukum, yang tidak bisa dirubah kembali karena kecatatan hukumnya dianggap bermasalah. "Poin ini juga yang akan kami adukan ke Mapolda Sultra," ringkas mantan Kadishub ini.
Mantan Asisten III Setkot ini juga menerangkan, somasi juga bertujuan untuk mengingatkan kepada walikota agar setiap melakukan tindakan harus berdasarkan ketentuan dan aturan kepegawaian. FPD akan menunggu sikap kooperatif wWlikota Tamrin, sehingga polemik mutasi berlandaskan mekanisme yang sebenarnya.
Menyingung persoalan lain, Kostan mengaku, ada sekelompok yang ditengarai mengatasnamakan utusan walikota, mendatangi teman-temn yang nonjob untuk menjanjikan sesuatu jabatan, dengan catatan PNS tidak melakukan perlawanan.
"Sikap seperti ini silakan saja dilakukan. Namun FPD coba mengigatkan, kami akan berjalan sesuai aturan yang ada. FPD akan melakukan cara-cara yang santun, untuk mengingatkan pimpinan kami, tapi tidak bertentangan dengan aturan," terangnya.
Terkait polemik mutasi pernah ditanggapi Walikota Tamrin. Soal mutasi dipandang dari dua hal, yakni realitas, dan legalitas. "Jadi, dimana-mana selalu ada mutasi bila ada pergantian kepala daerah akibat imbas dari Pilkada. Sesungguhnya tidak ada dendam atau sentimen terhadap mereka yang diganti, tetapi semata-mata kita melakukan penyegaran dari tuntutan Pilkada itu sendiri," terangnya.
Kedua, lanjut dia, dari segi legalitas mengacu pada kewenangan kepala daerah, mencakup atribusi, mandat, dan delegasi. Kewenangan atribusi, hanya dipunyai kepala daerah berdasarkan undang-undang. "Dengan kewenangan ini bukan berarti kita harus sewenang-wenang, tetapi kita juga fungsikan orang yang benar-benar berkompeten," akunya.
Tentunya, sebagai kepala daerah yang bertanggungjawab, setelah pengangkatan itu ia akan melakukan evaluasi, ada yang keliru ia berjanji akan memperbaikinya. "Termasuk yang sudah non job itu, kita juga akan evaluasi dengan pejabat yang sudah diangkat, apakah mampu atau tidak," tegasnya.
Tentang SK para PNS non job yang dicantumkan PP No.53/2010 sebagai pelanggaran disiplin berat PNS yang bersangkutan, Tamrin menyatakan hal itu persoalan teknis, kalau keliru akan diperbaiki.(m1)
Langganan:
Postingan (Atom)