Minggu, 02 September 2012

Berdakwah, Aktivis HTI Baubau Dianiaya Kasek


BAUBAU - Aktivis HTI Kota Baubau, Nyonyong Latif dianiaya oknum Kepala SDN Kecil Kolagana, Rasmin SPd di Lingkungan Lestari, Kelurahan Kantalai, Kecamatan Lea-lea, Minggu malam (26/8) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kepada koran ini, kemarin (30/8) di depan Kantor Polsek Bungi ketika melaporkan tindakan tak terpuji ini, Nyong sapaan akrab Nyonyong Latif menceritakan kronologis kejadian ini bermula ketika dia hendak mengantarkan undangan kepada Kepala SD Kalagana, Rasmin SPd selaku penganiaya dan anak Kasek tersebut.

"Saya masuk di rumahnya, duduk di samping kanannya, kemudian saya kasi undangan acara liqo syawal. Selanjutnya saya tanya apakah acara joget di depan rumahnya itu satu rangkaian dengan acara lomba menghafal surat pendek, tartil, dan azan dekat Masjid Al Baraqah, Lingkungan Lestari, Kelurahan Kantalai. Pak guru (Rasmin, red) menjawab tidak tau. Kemudian saya tunjuk laser, sambil berkata itu mungkar. Spontan dia tidak terima dan langsung menampar satu kali dan ada bekas goresan, kemudian dia pegang kerak baju saya sampai terlepas satu kancingnya, dan dia suruh saya pulang disertai dengan dorongan. Kemudian saya lari keluar ternyata dia ikuti saya, tapi dia sempat ditahan satu orang warga. Setelah saya ambil sendal dia tendang saya satu kali di pinggul," jelas Nyong.

Selanjutnya korban malam itu juga sekitar pukul 13.00 Wita langsung melapor ke Polsek Bungi. Namun pihak kepolisian mengarahkan untuk melakukan visum ke Puskesmas Liabuku, tapi tidak diterima karena ada Perda baru bahwa Puskesmas tidak melayani visum. "Jadi langsung ke RSUD Palagimata untuk divisum dan dikasi kartu berobat, kemudian saya disuruh pulang nanti polisi yang datang ambil hasil visumnya," terang korban.

Lanjut Nyong, Senin pagi (27/8) kembali menyambangi Polsek Bungi rencana untuk melapor kembali. Namun satu dan lain hal, sehingga laporan resmi dilakukan Kamis (30/8) sekira pukul 10 Wita, dengan nomor surat tanda penerimaan laporan, Nomor : STPL/11/VIII/2012 tentang tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Bungi, IPTU Ruben MH Sihombing ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Namun karena laporan baru diterima, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku. "Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku. Intinya kita tetap laksanakan penegakkan hukum," kata Kapolsek yang masih perjaka dan berusia 25 tahun ini saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. (m2/rin)