Senin, 07 Januari 2013

Mungkinkah (Presiden) Menunda Pelantikan?

Catatan: Irwansyah Amunu


PERTANDINGAN belum selesai. Mungkin inilah kalimat tepat untuk menggambarkan polemik dalam Pilgub Sultra yang kian pelik.

Meski sesuai agenda, pelantikan pasangan Gubernur-Wagub Sultra terpilih, Nur Alam-Saleh La Sata (Nusa) dijadwalkan bulan depan, namun kini mulai muncul sandungan. Salah seorang Komisioner Panwaslukada Sultra, Darmono melaporkan kasus pemalsuan dokumen kesaksian tertulis yang telah disidangkan di MK terkait sengketa Plgub beberapa waktu lalu, hingga kini terus berjalan.

La Ode Songko, kuasa hukumnya mengatakan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum tertentu seperti diatur pasal 266 KUHP telah diproses di Bareskrim Mabes Polri. Ibarat bola biliar, kasus tersebur tidak hanya dibidikan ke Polri, tapi ke mana-mana.

Soalnya, pelaporannya pun diteruskan ke Mendagri, Presiden, DPR RI dan DPRD Sultra. Termasuk kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bila Polisi tidak serius menangani kasus tersebut.

Pertanyannya, mungkinkah presiden menunda pelantikan? Dari sudut pandang hukum tata negara, sulit menemukan simpul yang bisa menghubungkan laporan Darmono tersebut dengan putusan MK. Sebab, keputusan MK terkait gugatan Pilkada, bersifat incraht atau berkekuatan hukum tetap.

Domainnya berbeda dengan gugatan yang dilayangkan Darmono tentang pasal 266 KUHP. Pasal ini pembuktiannya dalam ranah pidana umum. Polisi yang memproses.

Jika memang benar pemalsuannya soal kesaksian tertulis dalam sidang MK, sehingga mempengaruhi keputusan majelis hakim MK dalam memutus gugatan sengketa Pilgub Sultra, boleh jadi inilah yang dijadikan dasar keterkaitannya oleh pihak Darmono. Dengan alibi, bahwa surat itulah yang membuat majalis hakim menolak gugatan ARBAE (Ridwan BAE-Haerul Saleh), dan BM-AMIRUL (Buhari Matta-Amirul Tamim). Plus pihak Ali Mazi dan La Ode Azis.

Lantas dengan argumen, menunggu selesainya kasus hukum pemalsuan dokumen tersebut diproses hingga berkekuatan hukum tetap, lalu proses politik pelantikan Nusa dilakukan. Bila proses hukumnya molor melewati tanggal pelantikan Nusa, Februari nanti, mungkinkah presiden menunda pelantikan?

Secara nalar rasanya sulit menemukan celahnya. Namun demikian hukum tidak bisa dikalkulasi secara matematika. Apalagi dalam adagium hukum: bila dua sarjana hukum bertemu, maka akan lahir tiga pendapat. Dengan demikian, semua kemungkinan masih bisa terjadi, apalagi waktu yang tersedia masih tersisa sebulan lebih.

Terakhir, mungkinkah presiden menunda pelantikan? Kita tunggu.(one.radarbuton@gmail.com)