Minggu, 24 Maret 2013

Warning Hasidin Sadif

MASA 100 hari kerja pasangan AS Tamrin-Wa Ode Maasra Manarfa (Tampil Mesra) tampaknya hanya akan dihabiskan soal polemik seputar mutasi. Ibarat bola salju, persoalan tersebut terus bergulir tanpa henti.

Ditengah banyaknya carut marut masalah mutasi pejabat, yang paling menyolok dan menyita perhatian, terkait pengangkatan dr Zamri Amin SpOG sebagai Direktur RSUD Baubau. Suksesor dr Aminuddin Aumane SpA ini dinilai banyak menabrak aturan. Antara lain, terkait Surat Edaran Mendagri yang melarang kepala daerah mengangkat mantan Napi korupsi menduduki jabatan struktural.

Setelah dilantik Kamis (28/2) lalu, anehnya, hingga kini dr Zamri masih tetap bertakhta. Entah kekuatan apa yang dimilikinya sehingga masih tetap dipertahankan. Padahal hampir bisa dikatakan sudah tidak ada celah yang bisa digunakan untuk mempertahankannya.

Bandingkan dengan La Hidi. Kepala SMK Negeri 5 itu memilih mundur, ketimbang merengkuh kursi Kepsek namun ditolak siswanya. Padahal, tidak ada aturan yang dia langgar. Namun penolakan publik berupa mogok belajar siswa yang membuatnya memilih mengalahkan egonya lantas melepaskan kursi SMK Pertanian tersebut.

Alhasil, usia jabatan La Hidi di SMK tersebut hanya berlangsung sekitar sepekan. Mundurnya dia bertepatan dengan agenda hearing dewan dengan pihak Pemkot terkait persolan tersebut. Lengsernya dia, langsung membuat persoalan selesai, dan membuat aktivitas belajar mengajar kembali normal seperti sedia kala.

Bandingkan dengan persoalan dr Zamri bak bola liar yang memantul ke mana-mana. Bahkan hingga mengenai Walikota, dan Baperjakat.  

Di tengah polemik persoalan ini, kita perlu bertanya, mengapa masalah dr Zamri begitu sulit? Apakah data, fakta, dan aturan yang dijadikan rujukan belum cukup untuk memutuskan bagaimana cara menyelesaikan masalah? Apakah persoalan tersebut harus sampai ke Mandagri?

Padahal masalah ini terbilang remeh bila merujuk pada aturan. Namun menjadi sulit bila perasaan yang yang dijadikan timbangan. Karena aturan melihat persoalan dari kacamata hitam putih, sementara perasaan membuatnya berubah warna menjadi abu-abu.

Maka itu, menarik untuk merenungi komentar Ketua DPRD Baubau, Hasidin Sadif terkait persoalan ini: Kita harus taat asas dong kalau memang sudah terindikasi tindak pidana itu jangan dipromosi atau diangkat jadi pejabat.

Apakah nasib dr Zamri perlu diputuskan dalam hearing dewan dengan Baperjakat nanti? Kita tunggu, seraya  berharap wakil rakyat tidak "masuk angin" dan masalah tak selesai dengan "86". Semoga...(***)