Selasa, 30 April 2013

RATUSAN PNS NON JOB DEMO: DPRD BAUBAU DIMINTA GUNAKAN HAK INTERPELASI

BAUBAU-Ratusan PNS Pemkot Baubau yang dibebas tugaskan (Non Job) pada mutasi Tampil Mesra jilid I, II, dan III, kemarin melakukan aksi damai di kantor Walikota Baubau. Mereka keberatan dengan kebijakan mutasi yang dilakukan AS Tamrin, karena dinilai tidak sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Sayangnya, Walikota AS Tamrin MH tidak berada di kantornya, karena masih menerima penghargaan atas terpilihnya Kota Baubau sebagai salah satu daerah penerima Anugerah Pangripta Nusantara 2013 dari Bappenas di Jakarta. Merasa aspirasinya belum tersalurkan, mereka selanjutnya menuju kantor DPRD Baubau untuk menyuarakan tuntutannya.

"Kami sebagai forum penyelamat daerah telah sepakat mengambil sikap bagaimana menyelamatkan daerah ini dari kesewenang-wenangan yang dilakukan walikota terhadap para PNS di Kota Baubau. Kami akan ke dewan sekarang juga untuk menyuarakan tuntutan kami," ungkap Kostantinus Bukide kepada sejumlah media, sesaat sebelum meninggalkan kantor walikota menuju kantor DPRD.

Kostan menilai, surat pembebas tugasan yang diberikan walikota kepada PNS yang dinonjob tidak sesuai aturan, sehingga melihat pimpinan daerah hari ini tidak memiliki aturan lagi dalam mengambil kebijakan menonjobkan PNS Pemkot Baubau.

"Surat pembebas tugasan yang diberikan walikota kepada kami dengan mencantumkan PP No.53/2010 tentang disiplin PNS, itu berarti kami dianggap telah melakukan pelanggaran berat disiplin PNS," tukasnya.

Padahal, lanjut mantan Kadis Perhubungan ini, dalam mekanisme PP No.53, orang yang akan dijatuhi hukuman berat itu harus sesuai mekanisme, seperti diperiksa terlebih dahul dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). "Nah, kami PNS yang dinonjobkan tidak diberikan mekanisme seperti itu oleh pimpinan daerah," pungkasnya.

Kostan mencontohkan, Asisten I LM Raf'at yang kena mutasi jilid III, malam sebelum dinonjobkan, masih mewakili pemerintah di DPRD. "Ini berarti ada kesewenang-wenangan dalam pemerintahan kita hari ini," tandas mantan Asisten III Setkot Baubau itu.

Menurutnya, seharusnya dalam sistem administrasi kepegawaian, pejabat yang dibebas tugaskan harus melalui Baperjakat. Apalagi yang diberhentikan itu adalah pegawai-pegawai yang berpangkat tinggi. "Kami sebenarnya rela dinonjobkan, sepanjang itu sesuai dengan mekanisme," timpalnya.

Ia menambahkan, walikota harus bisa menunjukan apa kesalahan sebenarnya para PNS yang sudah dinonjobkan dan kesalahan itu harus melalui mekanisme, diperiksa tim sebagaimana diatur dalam PP No.53.

"Baperjakat tidak berfungsi selama ini. LM Raf'at sebagai anggota Baperjakat sudah menyatakan bahwa itu tidak dilakukan selama ini, baik mutasi jilid I, II, dan III. Kami ingin menyelamatkan daerah ini, karena Kota Baubau sudah sangat bagus dan maju selama ini, tapi dengan adanya sistem yang dilakukan walikota hari ini sudah menghancurkan semuanya," beberya berapi-api.

Di DPRD, ratusan PNS nonjob tersebut diterima di ruang rapat paripurna oleh lima anggota DPRD. Masing-masing La Ode Hamuri, La Ode Ahmad Monianse, Rais Jaya Rachman, Ishak Zuhur, Yusman Fahim, dan Adnan Lubis. Rapat selanjutnya dipimpin La Ode Hamuri dan langsung mendengarkan aspirasi Kostantinus Bukide dan kawan-kawan.

"Tiga tuntutan kami, pertama meminta kepada DPRD untuk mengundang Walikota Baubau AS Tamrin dan tidak boleh diwakili, menjelaskan alasan-alasan kebijakannya terhadap pembebastugasan kurang lebih dua ratus PNS yang dinon job, tanpa dasar dan aturan yang jelas," buka Kostan, yang lagi-lagi diberi kepercayaan menyampaikan aspirasi para PNS non job.

Jika walikota sudah hadir, kata Kostan, dewan harus mempertanyakan kebijakan walikota terhadap pejabat "impor" dari daerah lain yang tidak berkualitas, karena mereka juga non job dari daerah lain. Mempertanyakan pengangkatan pejabat koruptor yang sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah ada rekomendasi dari BKN untuk diberhentikan dengan tidak hormat, tapi justru Walikota Baubau diangkat dan dipromosikan menjadi Direktur RSUD.

"Tuntutan kedua, mendesak kepada Walikota Baubau AS Tamrin untuk mencabut surat pembebas tugasan ratusan PNS yang sudah dinonjobkan, karena mereka sudah 13 tahun mendedikasikan dirinya dan terbukti punya loyalitas yang sangat baik terhadap Kota Baubau. Kemajuan Kota Baubau hari ini tidak terlepas dari tangan dingin teman-teman yang hari ini dinonjob," ulasnya.

"Tuntutan ketiga, meminta kepada dewan untuk menggunakan hak menyatakan pendapatnya, memberhentikan walikota dan wakil walikota Baubau. Tiga tuntutan kami ini harus ditindaklanjuti secepatnya, paling lambat 3x 24 jam. Bila tidaka, maka tiga hari kemudian, kami akan datang dengan massa yang lebih besar lagi," ancam Kostan, selanjutnya melalui LM Raf'at menyerahkan tuntutan tersebut kepada La Ode Hamuri sebagai pimpinan rapat.

Tiga tuntutan tersebut kemudian ditanggapi Dewan yang diawali Rais Jaya Rachman. Legislator PDIP itu mengatakan, sebagian tuntutan itu sudah dipertanyakan pihaknya melalui hearing Baperjakat beberapa hari yang lalu. Saat itu dewan sudah merekomendasikan kepada tim Baperjakat untuk merubah segala kekeliruan yang terjadi pada mutasi jilid I dan II yang sudah dilakukan AS Tamrin.

"Herannya, beberapa hari kemudian AS Tamrin melakukan lagi mutasi jilid III yang dinilai juga tidak sesuai dengan proses mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Ini artinya, Dewan sudah dipermainkan, itu akan kita lawan secara kolektif kolegial. Maka, itu saya setuju agar dewan menggunakan hak interpelasinya kepada Walikota Baubau," tegas Rais.

Ishak Zuhur lebih tegas lagi menanggapinya. Ia geleng-geleng kepala dengan tindakan pemerintah. "Baru beberapa hari kita lakukan rapat Baperjakat, tiba-tiba ada pengangkatan dan mutasi lagi yang menyalahi prosedur. Saya juga sepakat dan siap bertanda tangan pertama untuk menggunakan hak interpelasi dewan terhadap walikota hari ini," ujar politisi PNBKI ini dengan lantang.

"Ini bencana, baru seminggu kita lakukan rapat Baperjakat, mutasi inprosedural terulang lagi. Kita harus tindak lanjuti aspirasi ini secepatnya, kalau perlu 2x 24 jam kita berikan deadline waktu untuk kita melakukan hak interpelasi," semprot Yusman Fahim, legislator asal PPP.

Ditambahkan La ode Monianse, dalam rapat Baperjakat telah menghasilkan beberapa keputusan dan ternyata keputusan itu tidak ada artinya bagi pemerintah. "Kalau perlu tiga hak dewan harus kita lakukan, baik itu hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat. Ini pelanggaran, dan yang namanya pelanggaran undang-undang dapat melengserkan seseorang dari jabatannya," tegas politisi PDIP.

Dijelaskan, sekurang-kurangnya satu fraksi plus satu anggota, DPRD sudah bisa melakukan hak interpelasi. Ini bisa kita lakukan, sekaligus menjadi uji coba kita untuk menggunakan hak interpelasi. "Percuma kita dibuatkan hak menyatakan pendapat, baru kita tidak bisa gunakan," papar Monianse.

Sementara, wakil PAN Adnan Lubis mengatakan, sebelum menggunakan hak interpelasinya, sebaiknya dewan meminta penjelasan terlebih dahulu terkait tuntutan para PNS non job benar dan salahnya. "Kita
undang walikota terlebih dahulu untuk menjelaskan, paling tidak ada penjelasan. Saya kira itu dulu yang kita lakukan, DPRD rapat internal dahulu untuk dibawa di Bamus," pintanya.

Hamuri, selanjutnya menyimpulkan agar malamnya (Semalam, red) untuk dilakukan rapat Bamus dan besoknya (hari ini, red) rapat internal DPRD. "Kita akan jaga daerah ini, tidak perlu teriak-teriak lagi. Jadi percayakan pada Dewan, kebetulan yang hadir hari ini adalah singa-singa dewan yang selalu menantang ketidak benaran apa yang terjadi di daerah ini," ujarnya, memberi harapan kepada Kostan dan kawan-kawan.(uzi/m1/cr3/p4)