Senin, 06 Mei 2013

AS Tamrin: Pejabat Non Jon Dievaluasi

WALIKOTA Baubau AS Tamrin MH, akhirnya angkat bicara terkait mutasi yang menyebabkan ratusan PNS non job melakukan aksi unjuk rasa di kantor walikota dan kantor DPRD Baubau beberapa hari terakhir ini.

Menurut orang nomor satu di Baubau ini, ia tidak perlu banyak menanggapinya. Ada dua visi yang disampaikannya saat dicegat sejumlah wartawan usai memberikan kuliah umum kepada mahasiswa AKBID YKN Baubau di gedung Maedani, akhir pekan lalu.

Visi pertama adalah realitas, yakni dengan melihat pengangkatan pejabat di seluruh Indonesia, pasca suatu daerah menyelenggarakan Pilkada. Kepala daerah yang jabatannya sudah akan berakhir saja, masih melakukan penyegaran mutasi. Apalagi, pergantian kepala daerah yang baru, sudah pasti akan melakukan penyegaran pejabat.

"Jadi, dimana-mana selalu ada mutasi bila ada pergantian kepala daerah akibat imbas dari Pilkada.  Sesungguhnya tidak ada dendam atau sentimen terhadap mereka yang diganti, tetapi semata-mata kita melakukan penyegaran dari tuntutan Pilkada itu sendiri," terangnya, sebelum naik di mobil dinasnya.


Visi kedua, lanjut mantan Kakanwil Pertanahan Sultra ini, dilihat dari segi legalitasnya mengacu pada kewenangan kepala daerah. Kewenangan tersebut mencakup kewenangan atribusi, mandat, dan delegasi.

Kewenangan atribusi, kata Tamrin, hanya dipunyai kepala daerah berdasarkan undang-undang. "Dengan kewenangan ini bukan berarti kita harus sewenang-wenang, tetapi kita juga fungsikan orang yang benar-benar berkompeten," timpalnya.

Tentunya, sebagai kepala daerah yang bertanggungjawab, setelah pengangkatan itu ia akan melakukan evaluasi, ada yang keliru ia berjanji akan memperbaikinya. "Termasuk yang sudah non job itu, kita juga akan evaluasi dengan pejabat yang sudah diangkat, apakah mampu atau tidak," tegasnya.

Bagaimana dengan pengangkatan para pejabat fungsional (Kepala Sekolah, red)  yang melompat menjadi pejabat struktural tanpa diangkat terlebih dahulu menjadi staf Diknas? Tamrin menandaskan, hal yang begitu banyak terjadi. "Bukan melompat, dia diangkat juga berdasarkan persyaratan yang ada.
Kalau zaman saya dulu ada diklat-diklat. Intinya, kalau ada kekeliruan akan diperbaiki kembali," imbuhnya.

Ditanyakan soal SK para PNS non job yang dicantumkan PP No.53/2010 sebagai pelanggaran disiplin berat PNS yang bersangkutan, Tamrin menyatakan hal itu persoalan teknis, kalau keliru akan diperbaiki.

Bagaimana dengan isu terkait pelantikan yang dirubah oleh oknum-oknum pejabat yang sudah diangkatnya, tanpa sepengetahuan atau rekomendasi dirinya sebagau walikota? "Itu akan saya lihat dan evaluasi kembali," jawabnya singkat, langsung naik ke mobilnya.(uzi/p4)