Minggu, 16 Juni 2013

Pemkot Baubau Gratiskan SIUP

---PTSP Dibentuk, IMB dan SIUJK Cepat Kelar


BAUBAU--

Pemerintahan Drs AS Tamrin MH-Wa Ode Maasra Manarfa SSos MSi (TAMPIL-MESRA) mulai membuat terobosan. Melalui instansi Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kota Baubau yang dipimpin Muhammad Zakir SE MSi, Pemkot menggratiskan seluruh biaya pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sekretaris BP3M, Firman Adriansyah AP menyatakan segala biaya retribusi pengurusan SIUP mulai berlaku, Senin (10/6). Sehingga terbuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat atau pelaku ekonomi untuk berusaha dan mengembangkan usahanya.

Dasarnya, instruksi Walikota Baubau AS Tamrin, No. 128/2013 tentang Pembebasan Biaya atau Retribusi Pelayanan Perizinan SIUP. "Jadi, sejak Senin urus SIUP baik permohonan SIUP baru, pendaftaran ulang, termasuk perubahan dan penggantian SIUP, semuanya gratis," tukasnya. Bahkan pengurusannya bisa diupayakan kelar dalam waktu sehari.

Untuk mendukung hal tersebut, lanjutnya, dan upaya peningkatan pelayanan publik, sesuai visi dan misi jangka menengah Pemkot tahun 2013-2018, serta pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dengan petunjuk pelaksanaan yang termuat dalam PP No. 96/2012, pelayanan publik dilakukan secara terpadu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
 di BP3M Kota Baubau di Jl Jenderal Sudirman atau  Kompleks Gabungan Kantor/Dinas.

Firman menambahkan, maka itu segala kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan, rinciannya 53 izin, dan tiga non izin didilegasikan kewenangannya kepada Kepala BP3M. Sebagai contoh, selama ini yang menjadi momok, dan pengurusannya bisa memakan waktu bertahun-tahun seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), insya Allah cepat, karena sudah didelegasikan. Diharapkan bisa tuntas maksimal 14 hari sesuai Perda, bahkan bisa dibawah itu. "Buktinya hingga akhir pekan lalu, sudah ada 100 IMB yang diteken kepala badan perizinan," katanya.

Namun demikian, kata Firman, terkait
izin yang sifatnya prinsipil, masih melekat di kepala daerah, contohnya izin prinsip, dan pertambangan.

Untuk diketahui, jelas Firman, kewenangan yang dilimpahkan adalah kewenangan pemrosesan administrasi perizinan hingga penandatanganan surat izin. Ini tidak akan mengurangi, menghilangkan, atau mengambil alih kewenangan SKPD teknis yang selama ini telah melaksanakan fungsi pelayanan perizinan karena akan dibentuk tim pembina dan tim teknis PTSP yang beranggotakan masing-masing SKPD teknis. Mereka bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). pelayanan yang telah ditetapkan.

Penekanan fungsi BP3M dalam PTSP, hanya sebagai p;intu masuk dan keluar pelayanan perizinan. Karena permohonan izin yang masuk akan dikaji dan direkomendasikan SKPD teknis melalui tim pembina dan tim teknis PTSP. Jika permohonan izin direkomendasikan diterima, maka Kepala BP3M akan membuat dan menandatangani surat izin. Namun jika direkomendasikan tidak diterima maka Kepala BP3M akan membuat surat penolakan kepada pemohon izin.         

"Intinya pelaksanaan PTSP ini akan membuat birokrasi perizinan menjadi pendek, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, atau dengan istilah mudah, murah, cepat, dan lancar," beber Firman. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif guna terciptanya peningkatan investasi, kesempatan berusaha, dan kesempatan kerja.(iwn)