Minggu, 16 Juni 2013

Walikota Baubau Diperiksa Ombudsman

KENDARI-Sesuai jadwal, Walikota Baubau Drs AS Tamrin MH, Kamis (13/6) lalu, menghadiri pemeriksaan Ombudsman, tepat Pukul 13.00 Wita hingga menjelang sore.

Diperiksa terkait dugaan penyimpangan kepegawaian pada mutasi jilid I, II, III (indikasi mal adminstrasi). Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Aksah SE mengatakan proses pemeriksaanya diajukan puluhan pertanyaan.

Aksah membeberkan, pemeriksaan diantaranya polemik pengangkatan dr Zamri Amin SpOG menjadi Direktur RSUD, konsideran surat pemberhetian pejabat eselon II, III, dan IV ditengarai tidak sesuai aturan. Pejabat yang sudah tujuh tahun tidak berkantor namun diangkat menjadi eselon II, kepala dinas yang masih dalam status tugas belajar diangkat menjadi eselon II, polemik keberadaan Beperjakat, dan  penempatan pangkat atasan lebih rendah dari bawahan.

"Sesuai jadwal Walikota Drs AS Tamrin MH hadir dalam pemeriksaan Ombudsman kamis siang. Proses pemeriksaan dari siang hingga sore. Pemeriksaanya dimulai dengan pertanyaan polemik pengangkatan dr Zamri, konsideransi surat pemberhentian eselon II, III, dan IV, pada mutasi jilid I, II, III, pejabat yang tujuh tahun tidak masuk kantor namun diangkat menjadi eselon II, kepala dinas yang masih dalam studi belajar tapi diberi jabatan struktural, semua pertanyaan kita tanyakan," kata Aksah pada BUton Pos, melalui telpon selulernya, kemarin.

Pria kelahiran Muna itu, menjabarkan polemik pengangkatan dr Zamri menjadi Direktur RSUD, dan pejabat eselon II yang sudah tujuh tahun tak berkantor, walikota mengaku tidak mengetahui sebelumnya. Tamrin mengaku hanya disodorkan hasil Baperjakat, dan dia menyetujui pelantikan tersebut.

Aksah menerangkan, menurut Tamrin konsideran surat pemberhentian dan pengangkatan eselon II, III, dan IV, pada mutasi jilid I, II, dan III sudah sesuai prosedur mekanisme kepegawaian yang diatur UU. Sementara kepala dinas yang masih studi belajar,  diangkat menjadi kepala dinas, walikota mengatakan sudah mengantongi izin gubernur dan Rektor Unhalu. Sementara keberadaan Baperjakat, sesuai prosedur. Walikota mengaku juga, lanjut Aksah, jika ada kesalahan dalam pemyimpangan kepegawaian pihaknya akan melakukan evaluasi secepatnya.

"Walikota mengaku proses pelantikan mutasi jilid I, II, III, dilakukan demi memaksimalkan kerja dia, dalam menjalankan roda pemerintahan di bawah kepemimpinannya," katanya.

Dilanjutkan, Tamrin mengaku legowo akan memperbaiki semua bentuk kesalahan yang dilakukan dalam kepegawaian, termasuk soal pengangkatan dr Zamri, pejabat yang sudah tujuh tahun tidak berkantor namun diangkat menjadi eselon II, dan kesalan kepegawaian lainnya.  Namun walikota tidak mempertegas akan mengembalikan semua pejabat yang sudah dinonaktifkan untuk mejabat kembali.

Ombudsman memberi tempo agar walikota segera  memperbaiki semua penyimpangan kepegawaian, batas waktu 30 hari dari pemeriksaan. Jika tidak, Ombudsman akan menggunakan kewenangannya untuk merekomendasikan kelebih tinggi, diantaranya Mendagri atas dugaan pelanggaran mal administrasi.

"Ombusman juga meminta kepada walikota untuk menyiapkan semua berkas yang dianggap perlu untuk mendukung semua kebijakan, yang tidak bertentangan dengan aturan kepegawaian, yakni dugaan mal adminstarsi. Selain itu, Ombusman meminta regulasi pembentukan Baperjakat, hasil evasluasi yang dilakukan Baperjakat dalam melakukan penempatan eselon II, III, dan IV pada mutasi jilid I, jilid II, jilid III. Pengangkatan dr Zamri menjadi Direktur RSUD, pengangkatan pejabat yang sudah tujuh tahun tidak masuk kerja namun diangkat menjadi eselon II. Kadis yang masih tugas belajar namun diangkat menduduki jabatan struktural, proses pengangkatan pejabat baru yang disertakan dengan DP3, dan pemberhertian pejabat yang disertakan juga dengan DP3 mereka," terangnya.

Tutur Aksah, semua berkas tersebut harus dilampirkan dan diserahkan kepada Ombudsman secepatnya. Sikap walikota sudah menyetuinya. "Tadi walikota langsung menelepon bawahannya untuk menyiapkan segala sesuatu yang Ombudsman minta," bebernya.

Lanjutnya lagi, proses permintaan berkas Ombudsman  secepatnya untuk dipenuhi, bisa jadi pekan depan tuntas. "Ombudsman nanti melihat semua berkas yang akan disertakan, Ombudsman akan mengetahui jika ada terjadi manipulasi," terangnya.

Apa Komentara Walikota AS Tamrin? Saat dihubungi melalui SMS dan telepon selulernya, tidak dijawab.(m1)