Selasa, 16 Juli 2013

Vonis 20 Tahun dan Rasa Keadilan

PEKAN lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau telah memutuskan 20 tahun penjara bagi Wa Ode Aminah. Pembunuh Arnold itu terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh suaminya sendiri sekitar setahun lalu di Pasar Wameo.

Sontak putusan tersebut membuat ibu dan istri pertama alharhum pingsan. Sebab keduanya mengharapkan agar Aminah divonis hukuman mati atau seumur hidup.

Ya, mereka menilai hukuman mati atau seumur hidup memenuhi rasa keadilan. Hal tersebut dengan melihat kenyataan, Arnold tewas dengan cara mengenaskan, tubuhnya dimutilasi. Penilaiannya, satu nyawa yang melayang tidak bisa ditukar dengan 20 tahun penjara. Satu nyawa tidak setara dengan 20 tahun.

Meneropong putusan PN Baubau beberapa tahun terakhir, tampaknya 20 tahun penjara merupakan vonis tertinggi majelis hakim. Walau kasusnya tergolong sadis dan menyita perhatian publik, 20 tahun merupakan pilihan terakhir.

Secara teori, fungsi hukum positif salah satunya adalah mencegah orang lain untuk tidak melakukan kejahatan. Tentu keengganan berbuat disebabkan oleh kekhawatiran hukuman yang bakal dijatuhkan bila mereka berbuat kejahatan serupa. Namun jika putusan yang dijatuhkan tidak memenuhi fungsi hukum tersebut, maka bisa dipastikan kejatahan serupa bakal kembali terulang.

Parahnya kalau hal tersebut juga menginspirasi orang lain untuk melakukan kejahatan serupa. Jangan heran, acap kali kita temukan di masyarakat karena ketidak percayaan terhadap hukum, masyarakat menggunakan caranya sendiri untuk menghukumi pelaku kriminal yang di tangkap tangan. Masyarakat main hakim sendiri.

Fenomena tersebut menggejala di masyarakat. Alhasil, kejahatan dari aspek kuantitas dan kualitasnya terus meningkat. Seolah hukum tidak bisa membuat tobat pelakunya dan orang lain untuk bebuat pelanggaran hukum.

Maka itu, hendaknya majelis hakim menimbang hal tersebut salah satu dasar untuk menjatuhkan putusan. Dengan demikian rasa keadilan bisa dipenuhi. Pada akhirnya hukum bisa berfungsi preventif, mencegah orang lain berbuat kejahatan.

Bila tidak, rasa keadilan bakal menjadi barang langka. Akibatnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum positif semakin menipis, sebaliknya kepercayaan terhadap hukum Islam kian menebal.(Follow twitter: @irwansyahamunu)