Senin, 03 Maret 2014

Menjaga Marwah Pejabat Pemkot Baubau

JAKSA akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus upah pungut lingkup Pemkot Baubau. Masing-masing, mantan Bendahara Setkot, Hamisu, mantan Pjs Setkot, La Ode Arsyad Hibali, dan mantan Kadispenda, LM Arif Rais.

Kita tentu nyaris tak percaya dengan pengungkapan Korps Adhiyakasa tersebut. Apalagi persoalan tersebut terjadi pada rezim sebelumnya, namun baru terungkap sekarang.

Walaupun terbilang telat, acungan jempol tetap harus diberikan kepada kejaksaan. Sebab tanpa keberanian dan ketelitian masalah tersebut tidak mungkin bisa dibuat terang.

Apalagi konon kabarnya kasus tersebut terungkap setelah salah seorang tersangka kasus pengadaan tanah, Hamisu "bernyannyi". Inilah yang lantas membuka kotak pandora lainnya sehingga merembet ke nama Arsyad dan Arif Rais. Dengan demikian, Hamisu tercatat sebagai tersangka korupsi pada dua kasus berbeda. Sebelumnya, dia bersama mantan Bendahara Setkot suksesornya, Harun Daeru, dan Kabag lingkup Pemkot, Armin tersangka kasus pengadaan tanah.

Lingkaran persoalan pamong bermasalah bukan hanya itu. Sebelumnya, sejumlah oknum PNS kedapatan main judi pada jam kerja dibilangan Kantor Walikota di Palagimata. Ada juga lurah yang diduga melakukan tindakan asusila. Hingga Kadisperindagkop dan UKM, Basri Saiman yang terancam lima tahun penjara karena menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

Dari semua ini, hendaknya bisa membuka mata pihak Pemkot untuk mengevaluasi ulang pejabatnya. Apa gunanya alokasi belanja pegawai 78 persen dari Rp 600 miliar APBD Baubau tahun ini kalau pejabat yang diangkat berpotensi menimbulkan masalah.

Maka itu sudah saatnya mekanisme fit and proper test dikedepankan, reward and punishman digunakan, dan aturan dijunjung tinggi. Bila tiga hal tersebut digunakan, niscaya marwah (baca: kemuliaan) Baubau yang sudah dicipta rezim lama tidak akan hilang. Marwah akan muncul indikator utamanya sangat ditentukan oleh para pemangku kepentingan di Kota Semerbak. Siapakah mereka? Jawaban sederhananya: para pejabatnya. (follow twitter: @irwansyahamunu)