Kamis, 13 Maret 2014

Menunggu Tersangka Baru

KASUS korupsi akhirnya menjerat mantan Sekretaris DPRD Wakatobi berinisial AS. Menariknya kasus yang menimpanya masih tergolong lagu lama, dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2009.  

Aspidsus Kejati Sultra, Tomo SH menyatakan kasus tersebut melibatkan dua tersangka, tapi saat ini baru menetapkan mantan Sekwan sebagai tersangka utama. Lazimnya kasus korupsi, tersangkanya mustahil seorang, pasti melibatkan lebih dari satu orang alias berjamaah.

Maka itu, tidak salah bila kita katakan menunggu tersangka baru. Bisa jadi, tersangkanya juga melibatkan mantan anggota dewan, atau anggota dewan yang masih menjabat diperiode sekarang.

Signalnya sudah terasa dari komentar Aspidsus yang menyatakan telah memeriksa beberapa saksi dari anggota DPRD Wakatobi periode 2004-2009. Untuk kelengkapan bukti, penyidik sudah memintai keterangan dari 20 anggota DPRD Wakatobi periode tersebut. Hasilnya, berdasarkan pengakuan, mereka tidak melakukan perjalan dinas sebab saat itu sibuk sosialisasi pencalegan.

Nah, dari sini kita sudah bisa merasakan, kasus ini bakal menjerat banyak nama. Apalagi, kasus ini dipicu pada 2006 silam sebanyak 20 anggota Wakatobi disebutkan melakukan perjalan dinas ke salah satu daerah melebihi dana yang dianggarkan. Untuk menutupi kelebihan anggaran tersebut, tersangka kembali menganggarkan dana untuk perjalan dinas kepada 20 anggota dewan. Namun faktanya 20 wakil rakyat tersebut tidak melakukan perjalanan dinas. Tersangka lantas memanipulasi SPPD 20 anggota dewan dan memasukkan dana tersebut ke kas daerah sebagai pengganti SPPD yang anggarannya berlebihan tahun 2006.

Dari bisa disimpulkan tersangka tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan orang lain. Siapakah tersangka lainnya tersebut? Kita tunggu kinerja Korps Adhiyaksa yang mengungkapnya.(follow twitter: @irwansyahamunu)