Selasa, 14 April 2020

Rusunawa Karantina



Catatan: Irwansyah Amunu

RUMAH Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang diperuntukan bagi ASN untuk sementara beralih fungsi menjadi rumah karantina bagi yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19.

Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin mengatakan jika sudah mendesak akan menggunakan Rusunawa ASN sebagai tempat karantina. “Kita menyiapkan juga Rusun ASN, kalau itu sudah kondisi emergensi, sudah menyebar begitu banyak. kita punya Rusun ASN di atas itu,” ujarnya.

Langkah yang diambil Tamrin patut diapresiasi. Rumah karantina penting. Fungsinya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dengan demikian ada jaminan dari negara ihwal penanganannya. Aman bagi pasien. Plus  masyarakat terlindungi.

Rusunawa ASN terletak di dekat BTN Palagimata. Posisinya hanya selemparan batu.

Gedung megah tersebut hingga kini belum difungsikan. Bisa jadi, Itulah yang mendasari dijadikan alternatif menjadi Rumah Karantina ODP.

Yulia Widiarti, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Baubau mengatakan Rusunawa memiliki 48 kamar.

Diterangkan, setiap kamar terdiri dari dua bilik. Masing-masing bilik tersedia satu tempat tidur dobel dan satu tempat tidur susun. Jadi satu unit bisa ditempati minimal tiga orang

Sehingga, lanjut Yulia, Rusunawa memungkinkan  dijadikan Rumah Karantina.

Ditambah lagi kamarnya dilengkapi mobiler. Untuk jaringan listrik tinggal berkoordinasi dengan pihak PLN. Fasilitas air pihaknya baru membuat sumur bor. Jika sudah dibutuhkan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan PDAM untuk pengadaan air. Karena di Rusunawa sudah memiliki penampungan air.

Rumah Karantina bisa menjadi jawaban bagi masyarakat yang secara ekonomi lemah, namun terkategori ODP. Ketidakmampuannya tersebut membutuhkan kehadiran pemerintah untuk menanganinya. 


Hal ini bisa diadopsi oleh Pemda lainnya. Sehingga penanganan Covid-19 lebih maksimal.

Ramadan di depan mata. Lebaran sebentar lagi. Ledakan arus mudik lazim terjadi pada dua momentum tersebut. 

Kehadiran arus manusia dalam jumlah besar akan menjadi problem. Terlebih bila mereka berasal dari zona merah Covid-19. 

Nah, inilah urgensi rumah karantina. 

Soal ini, saya salut dengan langkah yang diambil Suharman, Kepala Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Walau Dana Desa (DD) belum cair, dia sudah berencana membuat Rumah Karantina. 

Apalagi belum lama ini, ada warganya yang dari luar daerah ditolak masuk oleh warga lainnya di desanya. Akhirnya, orang tersebut melakukan isolasi mandiri di desa sebelah, Desa Kamelanta. 

 Kepala BPD Kamelanta, Asrin mangaku desanya punya beberapa rumah warga yang kosong. Ditinggal penghuninya merantau. Itulah yang dijadikan rumah isolasi bagi warga yang datang dari luar daerah. Mereka diwajibkan isolasi mandiri selama 14 hari. 

Institusi pemerintahan sekecil desa saja sudah berpikir sangat jauh. Bagaimana dengan Pemkab, Pemkot, Pemprov, dan Pemerintah Pusat? (Follow Instagram: @irwansyahamunu)